Tangerang, (klausanews.co.id) – Pada hari Selasa, 12 September 2023 tengah malam telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor Honda Vario dengan nopol A-3415-XIX yang dikendarai oleh Sahril Abidin dari arah Jatake menuju Bitung sesampainya di depan Indomaret terserempet bus yang tidak diketahui identitasnya, dan akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat.
Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , setelah mendapatkan informasi tersebut Deni langsung menuju kediaman korban untuk melakukan survey keabsahan ahli waris yang beralamat di Kp. Mekar Bakti RT 02/06 Kel. Mekar Bakti Kec. Panongan Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima langsung oleh Rina Wati selaku istri korban yang juga merupakan ahli waris yang sah untuk menerima santunan dari Jasa raharja. Dalam waktu yang cukup singkat semua kelengkapan persyaratan terkait penyerahan santunan bisa diperoleh dari istri korban. “Survey ahli waris ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima kepada korban kecelakaan lalu lintas dan juga sebagai wujud nyata hadirnya negara di dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas”, Ungkap Deni, Rabu (20/09/2023)
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hastuti.
0 komentar:
Posting Komentar