Kamis, 21 September 2023

Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Tegal

 

Suasana duka masih menyelimuti dari pihak keluarga, terlebih Nasrudin dan ibu Sri Hartati yang sangat terpukul kehilangan sosok anak tercinta. Aris Syahputra anak dari Nasrudin & Sri Hartati mengalami laka lantas pada 10 September 2023 di Jalan Raya Pantura Desa Maribaya Kec. Kramat Kab. Tegal Jawa Tengah. Aris meninggal Dunia di RSUD Suradadi Kab.Tegal.

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Dona Setyawan Staff Administrasi TK I SAMSAT Sangiang mengunjungi kediaman korban di wilayah Gebang Raya Kec Periuk Kota Tangerang pada Rabu (20/09/2023). Kedatangan Petugas Jasa Raharja disambut baik oleh keluarga korban dan kedua orang tua korban. Pada kesempatan tersebut Dona menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Dona juga menjelaskan bahwa kedatangannya dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Kurang dari 1 jam sebagian berkas yang diperlukan telah kami terima, harapan kami dalam beberapa jam kedepan santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahliwaris korban, tambah Dona.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.

0 komentar:

Posting Komentar