Senin, 25 September 2023

Kabar Gembira, Jasa Raharja Gandeng Kawaii Sushi dalam Upaya pemberian apresiasi terhadap wajib pajak



Cilegon – Petugas Jasa Raharja Wilayah Kota Cilegon, Mochamad Aulia Robby lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Jasa Raharja Cabang Banten dengan Kawaii Sushi bertempat di lokasi Jl. RT Hardiwinangun No.2 (halaman samping kantor dinas koperasi dan UMKM) Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten. Kolaborasi Jasa Raharja dan Kawaii Sushi ini menyasar masyarakat Banten yang ingin mencoba jajanan yang cita rasa terbaik dengan  dibarengi dengan ajakan taat membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan memberikan atau diskon yang menarik, Sabtu (23/09/2023).


“Kami merekomendasikan kepada warga banten yang ingin mencoba untuk yang suka rasa pedas,guris dan bersih ada di Kawaii Sushi yaitu Salmon Skin Roll yang di dalamnya ada ikan salmon yang di buat secantik mungkin dengan di padu padankan dengan bumbu ciamik, bukan hanya itu Kawaii Sushi juga memberikan diskon sebesar 10% dari pembelian produk minimal 50.000 hanya dengan menunjukkan tanda bukti telah membayar pajak kendaraan nya melalui kupon promo yang bisa diambil  lewat web Tebass.id” ungkap Stevanie Yuliani selaku owner dari Kawaii Sushi. Kerja sama ini tentunya sebagai salah satu upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor serta mengenal peran dan fungsi SWDKLLJ. Dengan adanya program ini kami berharap masyarakat dapat merasakan secara langsung keuntungan yang didapat setelah melakukan pembayaran pajak kendaraannya”, Tutup Robby. Apabila Anda pelaku usaha di wilayah Provinsi Banten ingin bergabung, dapat menghubungi petugas Jasa Raharja terdekat di Kantor Bersama Samsat.


Dari lokasi berbeda Saldhy Putranto selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Banten mengatakan upaya ini dalam rangka menggugah kesadaran para pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya membayar SWDKLLJ & PKB. Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan segera mengimplementasikan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun sejak tanggal masa berlaku STNK habis. Untuk itu kami himbau khususnya kepada warga Banten yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melunasi SWDKLLJ, serta PKB dan pengesahan STNK kendaraan bermotor miliknya, tambah Saldhy.

0 komentar:

Posting Komentar