Rabu, 27 September 2023

Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas di Jalan Industri Raya Jatiuwung


 Tangerang, (klausanews.com) – Suasana duka masih terasa di kediaman Alm Enjang Zaenal Abidin, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Industri Raya I Kel. Jatake Kec. Jatiuwung Kota Tangerang pada Selasa, 26 September 2023 Pukul 22.19 WIB. Diketahui Alm yang berproesi sebagai satpam dan tukang ojek pangkalan pergi mengendarai sepeda motor untuk mengantar penumpangnya, namun korban mengalami kecelakaan dan beberapa saat kemudian keluarga mendapat informasi dari pihak kepolisian, bahwa Enjang Zainal Abidin telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Rabu 27 September 2023 Irwansyah, petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten mendatangi kediaman Almarhum Enjang di Wilayah Jatiuwung Kota Tangerang, kedatangan Irwan dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan Jasa Raharja dalam memberikan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban. Atas kordinasi yang baik dengan berbagai pihak, santunan tersebut dapat diserahkan kepada Ahli Waris korban kurang dari dua puluh empat jam sejak kecelakaan terjadi. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, tambah Irwan.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Hastuti juga menambahkan bahwa santunan yang jasa raharja salurkan kepada korban kecelakaan bersumber dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya di SAMSAT. Untuk itu saya menghimbau kepada pemilik kendaraan agar taat melunasi SWDKLLJ dan Pajak kendaraan miliknya. Selain itu bagi pemilik kendaraan bermotor berplat Provinsi Banten yang telah melunasi pajak kendaraannya dapat menikmati Promo promo menarik dari berbagai macam UMKM dengan cara mengakses Tebass.id sebagai bentuk apresiasi Tim Pembina Samsat Provinsi Banten kepada pemilik kendaraan bermotor yang taat membayar pajak.

0 komentar:

Posting Komentar