Serang, (klausanews.com) - Suasana duka masih terasa di kediaman Yunan Helmi korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Tangerang Serang, Kaserangan, Kecamatan Ciruas Kab. Serang. Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Faradina Amelia mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di kediaman korban menyampaikan berbela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris. Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh ahli waris korban Sumiati selaku istri korban yang berada Walantaka, Kota Serang. Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabshan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima.” Imbuh Faradina, Kamis (29/09/2023)
Sebelum meninggal dunia, korban sempat dilarikan ke RS Hermina untuk mendapatkan pertolongan pertama. Survei ahli waris ini dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Ujar Faradina.
0 komentar:
Posting Komentar