Jumat, 01 September 2023

Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Kunjungi PT Pos Indonesia Wilayah Serang



Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap masyrakat dalam kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor PT. Jasa Raharja Cabang Banten, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Serang melakukan kunjungan ke salah satu Perusahaan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero) Serang sebagai BUMN yang bergerak dibidang jasa pengiriman barang  yang telah berekspansi dengan beragam jenis baik domestik maupun mancanegara .(31/08/2023) 


Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan upaya optimalisasi pendapatan terutama di sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari digaungkan Kembali kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun. “Kunjungan kami disambut baik oleh PT Pos Indonesia, dimana banyak pasukan oranger yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua, kami ingatkan untuk cek pajak kendaraan pribadi nya agar aman dan nyaman dalam berkendara” Ujar Rangga, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Serang. 


PT. Pos Indonesia yang berlokasi di dekat Alun – alun Kota Serang memiliki kurang lebih 2 unit mobil kendaraan dinas  yang digunakan untuk operasional kantor.  “Kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional kantor mayoritas kendaraan roda dua untuk kendaraan operasional mobil ada 8 unit dan plat D karena pengadaan melalui kantor pusat,” Tutur Nita selaku Bagian SDM dan Umum PT Pos Indonesia Serang “Jumlah pegawai kami ada sekitar 82 orang dan oranger (pegawai harian lepas) ada 28 orang untuk wilayah Kota Serang,” Tambahnya. Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di lingkungan BUMN Kunjungan kerja ini sebagai langkah awal kerjasama antar BUMN dalam pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).



0 komentar:

Posting Komentar