Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan kunjungan survey ahli waris atas korban kecelakaan yang terjadi pada hari senin, 4 September 2023 di jalan raya Serpong tepatnya dekat gapura perbatasan Tangerang Selatan-Kab. Bogor yang melibatkan kendaraan sepeda motor dengan nopol A-2803-WF yang dikendarai Ujer dari arah selatan ke utara berbenturan dengan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya di lajur yang sama di sebelah kanan sepeda motor korban. Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka-luka yang cukup serius dan dievakuasi ke RSUD Balaraja, namun setelah mendapatkan perawatan yang cukup lama korban dinyatakan meninggal dunia.
Survey ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Kp. Cisalak RT 02/04 Kec. Solear Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima oleh Muhammad Sefulah selaku anak korban dan juga merupakan ahli waris yang sah untuk menerima santunan Dri Jasa Raharja. Pada kesempatan ini Deni mengucapkan turut berbela sungkawa atas musibah yang menimpa keluarga korban, dan dalam kesempatan ini juga disampaikan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris korban. “kegiatan survey ahli waris ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta memudahkan pengurusan santunan bagi korban meninggal dunia”, ungkap Deni, Senin (30/10/2023).
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan menyampaikan ungkapan duka cita kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja sebagai perwakilan dari pemerintah selalu hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan melalui santunan luka maupun santunan meninggal dunia. Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan berlalu lintas dan berkendara dengan tertib agar selamat sampai di tujuan, “tutup Hastuti.