Selasa, 31 Oktober 2023

Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Serpong


 Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan kunjungan survey ahli waris atas korban kecelakaan yang terjadi pada hari senin, 4 September 2023 di jalan raya Serpong tepatnya dekat gapura perbatasan Tangerang Selatan-Kab. Bogor yang melibatkan kendaraan sepeda motor dengan nopol A-2803-WF yang dikendarai Ujer dari arah selatan ke utara berbenturan dengan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya di lajur yang sama di sebelah kanan sepeda motor korban. Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka-luka yang cukup serius dan dievakuasi ke RSUD Balaraja, namun setelah mendapatkan perawatan yang cukup lama korban dinyatakan meninggal dunia.

Survey ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Kp. Cisalak RT 02/04 Kec. Solear Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima oleh Muhammad Sefulah selaku anak korban dan juga merupakan ahli waris yang sah untuk menerima santunan Dri Jasa Raharja. Pada kesempatan ini Deni mengucapkan turut berbela sungkawa atas musibah yang menimpa keluarga korban, dan dalam kesempatan ini juga disampaikan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris korban. “kegiatan survey ahli waris ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta memudahkan pengurusan santunan bagi korban meninggal dunia”, ungkap Deni, Senin (30/10/2023).

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan menyampaikan ungkapan duka cita kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja sebagai perwakilan dari pemerintah selalu hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan melalui santunan luka maupun santunan meninggal dunia. Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan berlalu lintas dan berkendara dengan tertib agar selamat sampai di tujuan, “tutup Hastuti.

Jasa Raharja Turut dalam Giat Penertiban Pajak Kendaraan bersama Samsat Serpong di Jl Letnan Sutopo Serpong


 Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bersama dengan UPTD PPD Samsat Serpong dan Polresta Tangerang Selatan menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jl. Letnan Sutopo, Lengkong Wetan, Kota Tangerang Selatan pada Selasa (31/10/2023). Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Serpong ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan di bawah UPTD PPD Samsat Serpong sekaligus melakukan sosialisasi tentang program pemutihan denda PKB dan penghapusan denda tahun lalu PKB & SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor wilayah Banten dan pembebasan biaya balik nama kendaraan dari luar provinsi Banten. Di dalam kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor ini juga di sediakan mobil samsat keliling dengan tujuan jika masyarakat terjaring penertiban dan akan melakukan pembayaran pajak kendaraannya dapat langsung dilakukan di tempat tanpa harus datang kekantor samsat. PJ Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan penertiban pajak kendaraan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang secara otomatis tertib melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bertujuan untuk mendapat kepastian penjaminan jika terlibat di dalam kecelakaan lalu lintas di jalan.

Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan dengan tujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) maka secara otomatis akan melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bertujuan untuk memberikan kepastian penjaminan kepada pengguna jalan ketika terlibat kecelakaan lalu lintas, tutup Hastuti.

Petugas Jasa Raharja Kunjungi Rumah Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Bojonegara


 Cilegon, (klausanews.com) – Mendapat informasi kecelakaan dari unit laka lantas Polres Cilegon bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas pada Jumat (27/10/2023) yang melibatkan kendaraan sepeda motor Honda beat yang dikendarai oleh Debby berboncengan dengan Asih kurnia Sarotti dengan kendaraan Dump Truck. Dari kejadian tersebut penumpang sepeda motor Asih Kurnia Sarotti meninggal dunia di tempat kejadian dan dievakuasi ke RSUD Cilegon.

Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Nurochman melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban
yang berdomisili di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Propinsi Banten, dan bertemu langsung dengan ayah kandung korban sebagai ahli waris yang sah untuk menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban kemudian memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja, Senin (30/10/2023).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan ungkapan duka cita kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja sebagai perwakilan dari pemerintah selalu hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan melalui santunan luka maupun santunan meninggal dunia. Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan berlalu lintas dan berkendara dengan tertib agar selamat sampai di tujuan, “tutup Saldhy.

Jasa Raharja Gelar Kegiatan Safety Riding Dalam Acara Mrtc Goes To School Di SMAN 1 PETIR


 

Kabupaten Serang, (klausanews.com)– PT Jasa Raharja Cabang Banten menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam kegiatan MRTC Goes to School pada hari Selasa (31/10/2023) di SMA N 1 Petir.

Kegiatan ini berkolaborasi dengan Millennials Road Traffic Club (MRTC) yang merupakan kepanjangan tangan dari PT Jasa Raharja yang menggandeng mitra kerja yaitu dari Pihak Kepolisian dari Polres Kabupaten Serang, Dinas Perhubungan serta PT Mitra Sendang Kemakmuran (Honda Banten) selaku pengajar safety riding sebagai narasumber acara MRTC Goes to School ini. Kegiatan ini berfokus pada sosialisasi tentang keselamatan berkendara di jalan raya khususnya bagi pelajar dan guru di sekolah.

Menurut Kurnia Indrawan selaku Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Banten menyampaikan bahwa kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor masih menempati urutan pertama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal tersebut yang mendorong PT Jasa Raharja untuk mensupport kegiatan MRTC Goes to School yang merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan kesadaran generasi muda khususnya anak sekolah yang masih belum paham akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta untuk mengurangi angka kecelakaan di usia produktif.

Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan peningkatan kemampuan yang lebih baik kepada para siswa tentang pentingnya berkendaraan yang aman serta selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Penyaluran Bantuan TJSL merupakan perwujudan dari komitmen PT Jasa Raharja dalam hal kepedulian terhadap lingkungan dan sosial. “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami dalam memberikan edukasi untuk menurunkan angka kecelakaan khususnya usia produktif dan fatalitas korban di Wilayah Banten. Skill dan attitude di jalan juga sangat penting, sehingga kita bisa melindungi diri sendiri dan orang lain. Tidak lupa juga untuk selalu kami ingatkan agar masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak kendaraannya di kantor samsat terdekat.”, pungkas Indra.

Jasa Raharja Salurkan Bantuan TJSL Sarana Alat Kebersihan Di Wilayah Tanjung Lesung Kabupaten Pandeglang


 

Pandeglang, (klausanews.com) – PT Jasa Raharja Cabang Banten lakukan giat penyaluran bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pilar Lingkungan berupa sarana alat kebersihan berupa tempat sampah di Wilayah Tanjung Lesung pada hari Senin (30/10/2023).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.

Selain itu PT Jasa Raharja juga memiliki Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Pemberian bantuan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan implementasi dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Jasa Raharja dan Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang sudah berjalan selama ini khususnya Pilar Lingkungan.

Bantuan TJSL sarana alat kebersihan diserahkan langsung oleh Kepala Cabang Banten Saldhy Putranto kepada Pemilik Ujungkulon Adventure. Bantuan tempat sampah ini akan dibagikan secara merata untuk di atas kapal wisata dan beberapa pulau di sekitar Tanjung Lesung.

“Semoga dengan adanya tempat pembuangan sampah yang memadai tidak ada lagi masyarakat atau wisatawan yang membuang sampah sembarangan. Bantuan sarana kebersihan ini diharapkan dapat membantu menjaga kebersihan lingkungan wilayah sekitar karena distribusi sampah dari tempat wisata ke  tempat pembuangan sampah dapat berjalan dengan baik sehingga akan menambah daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke wisata sekitar Tanjung Lesung”, tutup Saldhy. 

Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Penyelesaian Santunan Korban Tertabrak Kereta di Jalur Rangkasbitung - Citeras


 Lebak, (klausanews.com) - Suasana duka masih terasa di kediaman almarhum Agus korban meninggal dunia akibat Tertabrak Kereta Di jalur Rangkasbitung - Citeras pada Rabu (25/10/2023) Ketika Abi Rizky petugas Jasa Raharja Samsat Maja tiba di kediaman korban, masih terlihat Papan ungkapan belasungkawa dari kerabat korban.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Maja diterima langsung oleh Bapak korban yaitu Ali. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Abi juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.

Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari almarhum Agus , Jelas Abi.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.

Senin, 30 Oktober 2023

Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Cipondoh

 


Tangerang  – Mendapat informasi kecelakaan dari unit laka lantas Polres Metro Tangerang Kota bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas pada Kamis (5/10/2023) yang melibatkan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Nopol R-5673-FV yang dikendarai oleh Riri Sugianto dengan kendaraan roda 4 yang tidak diketahui identitasnya. Dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor Riri Sugianto mengalami luka cedera di kepala dan dibawa ke RS Sari Asih Ciledug untuk dilakukan perawatan hingga akhirnya korban meninggal dunia.


Petugas Jasa Raharja Samsat Graha Raya, Indah Hayati  bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan dan langsung menuju kediaman ahli waris korban yang beralamat di Kampung Dongkal, Pondok Jagung Timur, Kec. Serpong Utara yang diterima langsung oleh istri korban. Kunjungan tersebut untuk menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban serta untuk memastikan ahli waris korban yang sah untuk menerima santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja. 


Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan ungkapan duka cita kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja sebagai perwakilan dari pemerintah selalu hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan melalui santunan luka maupun santunan meninggal dunia. Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan berlalu lintas dan berkendara dengan tertib agar selamat sampai di tujuan, “tutup Hastuti.


Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan yang Terjadi di Desa Sukasari Kabupaten Serang Banten



Serang – pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Rabu, Tanggal 25 Oktober 2023 di Jalan Petir - Tunjung, tepatnya Kp.Ranca biru, Des. Sukasari Kec. Tunjung Teja Kabupaten Serang Banten. Setelah kecelakaan ini, korban meninggal dunia saat dalam perjalanan evakuasi ke rumah sakit.


Korban adalah seorang kakek berusia 78 tahun sebagai pembonceng sebuah sepeda motor sebelum kejadian pada saat sampai di Tkp diserempet dengan kendaraan yang nopol dan identitas nya belum di ketahui yang sedang mendahului nya dari kanan sehingga oleng dan terjatuh. Akibat dari kecelakaan tersebut penumpang mengalami luka luka kemudian meninggal dunia di perjalanan dan kendaraan sepeda motor mengalami kerusakan lalu di amankan di mako polres serang sedangkan kendaraan sejenis sepeda motor yang tidak diketahui identitas nya di duga setelah kejadian melarikan diri.


”korban langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan hingga tetap korban menghembuskan nafas terakhirnya di perjalanan, kami dari PT Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban dan kami pun menghimbau kepada pengguna jalan untuk senantiasa memastikan menggunakan alat keselamatan dengan benar, meng klik helm dan memastikan kendaraan serta pengemudi dalam keadaan baik dan prima” Patra Manggala Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Banten menjelaskan.


Pada hari ini, Patra Manggala sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja Banten, secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di rumah duka. Dalam kesempatan ini Patra menyatakan “Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya” jum’at tanggal 27 oktober 2023. 


“PT Jasa Raharja Banten turut berduka cita yang mendalam atas kehilangan korban kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang selalu mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu taat berlalu lintas, mengikuti aturan, dan berkendara dengan kehati-hatian demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam nyawa.” tutup Patra.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Menjadi Narasumber Kampanye Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Tangsel


 Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang Selatan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan menggelar kampanye penting yang berfokus pada tema tersebut.

Acara ini diadakan di Lorin Sentul Hotel pada tanggal 27 dan 28 Oktober 2023, dan dihadiri oleh berbagai komunitas sepeda motor, ojek online, dan otomotif di Tangerang Selatan.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Bapak Drs. H. Chaerudin, M.Si, yang memberikan sambutan pembukaan. Selanjutnya, pemaparan mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja disampaikan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Hastuti Retnowulan.

Pemaparan selanjutnya tentang keselamatan lalu lintas disampaikan oleh Kanit Kamsel Polres Tangsel, Ipda Panji Setiawan, S.H. Mereka memberikan pandangan, kiat, dan wawasan tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada peserta. Narasumber dari Honda dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengakhiri acara dengan pemaparan mereka tentang keselamatan lalu lintas.

Dalam semangat mendukung keselamatan berlalu lintas, Jasa Raharja juga memberikan bantuan dengan membagikan 50 helm kepada peserta acara. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan peserta saat berlalu lintas.

Sebagai penutup, Hastuti Retnowulan menyatakan, “Jasa Raharja akan terus berkomitmen untuk mendukung keselamatan lalu lintas di wilayah ini dan berkolaborasi dalam upaya menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman bagi masyarakat. Kami percaya bahwa upaya kolaboratif seperti ini akan membantu menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman bagi masyarakat.”

Minggu, 29 Oktober 2023

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Cikedal-Jiput

Mendapatkan informasi kecelakaan dari petugas unit laka polres pandeglang. Petugas gerai samsat saketi Denny Pribadi melakukan survey ahli waris pada hari jumat 27/10/2023 yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp. Kadu Tanggay Ds. Purwaraja Kec. Menes Kab. Pandeglang.

Dimana telah terjadi kecelakaan pada tanggal 03/10/2023 kendaraan sepeda motor yamaha vega R warna biru hitam nopol A 6617 IA dengan kendaraan sepeda motor suzuki shogun warna hitam nopol A 4276 LK, kejadian ini terjadi di Jalan Raya Cikedal – Jiput, Ds. Bangkuyung Kec. Cikedal Kab. Pandeglang di mana sepeda motor yamaha vega R berwarna biru hitam nopol A 6617 IA yang di kendarai sawiri bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor suzuki shogun berwarna hitam nopol A 4276 LK.

Akibat dari kecelakaan tersebut sawiri mendapatkan perawatan intensif sebelum akhirnya di nyatakan meninggal dunia.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan, “kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

 

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari jum’at 27/10/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.

 

Sabtu, 28 Oktober 2023

Petugas Jasa Raharja Kunjungi Rumah Ahli Waris korban Kecelakaan Lalu Lintas TKP Balaraja


 Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Faradina Amelia melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Serang KM 30 depan pokphan Kec. Balaraja.

Kejadian kecelakaan tersebut terjadi antara kedua kendaraan bermotor yang bertabrakan yang mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia yang bernama Rizky Setiawan.

Sebelum mengehembuskan nafas terakhirnya, korban sempat dirawat di RSUD Balaraja selama 4 hari.

Korban yang berdomisili di Kecamatan Ciruas, Kab. Serang, Propinsi Banten langsung dilakukan survey oleh Faradina Amelia yang bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja. Korban meninggalkan istri sah yang menjadi ahliwarisnya yaitu Cici Fatiroh dan 1 anak nya yang masih berusia 5 bulan.

“sudah menjadi tugas kami untuk menyerahkan Hak korban dengan cepat dan tepat” imbuh Faradina Amelia, Jumat (26/10/2023).

Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.

“Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah,” kata Saldhy.

Saldhy Putranto juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017. Selain itu Jasa Raharja Cabang Banten menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.

Jumat, 27 Oktober 2023

Sinergi Bersama BUMN, Jasa Raharja Cabang Banten Kunjungi Bank Syariah Indonesia Cabang Serang


 Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Kota Serang melakukan kunjungan ke kantor Bank Syariah Indonesia. Kedatangan Jasa Raharja disambut baik oleh Widya Damayanti bagian Umum.

Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas dan Kendaraan milik Karyawan Bank Negara Indonesia Cabang Serang.

“Untuk kendaraan Dinas Bank BSI sendiri terdiri dari Tiga (3) Kendaraan mobil dinas dan Satu (1) Kendaraan motor dinas yang hak miliknya milik Vendor dari kantor pusat bernopol Plat B. Jasa Raharja Cabang Banten merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ,” ujar Risa Selaku petugas Samsat. Kamis,(26/10/23).

Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama dan berkolaborasi antara sesame perusahaan BUMN dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan Dinas BUMN terkait beserta kendaraan pegawainya.

“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun,” ucapnya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar perusahaan dibawah naungan BUMN. Dengan menggandeng perusahaan BUMN akan terciptanya sineritas antara BUMN terkait dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ nya. Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja Tangerang Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Ranca Buaya



Tangerang, (klausanews.com) – telah terjadi kecelakaan di Jalan Ranca Buaya tepatnya depan tokok mandiri Kp. Sondol Ds. Rawa Buaya Kec. Jambe Kab. Tangerang., yang melibatkan kendaraan sepeda motor honda spacio dengan nopol B-3979-NQP dari arah Ds. Ranca Buaya menuju Kutruk menabrak sepeda motor beat dengan nopol A-3024-VJ arah berlawanan, akibat kejadian tersebut korban bernama Junaedi mengalami luka-luka cukup serius kemudian dievakuasi ke rumah sakit Metro Hospital Cikupa untuk mendapatkan perawatan. Setelah mendapatkan perawatan intensif yang cukup lama, korban dinyatakan meninggal dunia.


Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M resta  bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan dan langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk memastikan keabsahan ahli waris yang beralamat di Kampung Eretan RT 03/01 Ds. Pasir Barat Kec. Jambe Kab. Tangerang dan diterima baik anak korban Ita Purnama Sari yang jug amerupakah ahli waris yang sah untuk menerima santunan dari Jasa Raharja. Dalam waktu yang cukup singkat semua kelengkapan persyaratan dapat dipenuhi, “survey ahli waris merupakan bentuk pelayanan kami untuk memudahkan dan mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Deni, Kamis (26/10/2023)


Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.


Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang, Hastuti Retnowulan,  juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama..

Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Di Tol Bekasi



Lebak, (klausanews.com) - Suasana duka masih terasa di kediaman almarhum Suhendi  korban Sempat dirawat di Rumah sakit beberapa hari dan pada akhirnya korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di  Jalan Tol Bekasi - Cikampek pada Minggu (17/09/2023) Ketika Abi Rizky petugas Jasa Raharja Samsat Maja tiba di kediaman korban, masih terlihat Papan ungkapan belasungkawa dari kerabat korban.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Maja diterima langsung oleh Istri korban yaitu Herni. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Abi juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.

Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari almarhum Suhendi , Jelas Abi.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.

Kamis, 26 Oktober 2023

Tim Samsat Kota Serang Membagikan Stiker Pengingat Bayar Pajak Kendaraan dan Stiker Barcode Tebass.id


 Dalam upaya peningkatan kesadaran dan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Diwilayah Samsat Kota Serang, Tim Samsat Kota Serang membagikan stiker himbauan untuk membayar pajak kendaraan di lingkunan Parkir Kendaraan yang berada di Alun-Alun Kota Serang, Lotte Mart Serang dan RSUD Banten. Senin, (23/10/23).

Tim Samsat Kota Serang terus melakukan optimalisasi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat.

Stiker tersebut merupakan salah satu bentuk upaya juga dalam promosi Website Tebass.id yang bisa di nikmati promo-promonya oleh wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat. Memberikan himbauan guna mendorong kesadaran masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor, untuk mendaftarkan ulang kendaraannya.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud nyata dalam rangka meningkatkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di wilayah Kota Serang dan juga untuk menggugah kesadaran masyarakat Banten dalam membayar pajak.

“Dengan mengingatkan kepada masyarakat pentingnya melunasi PKB dan SWDKLLJ khususnya peran dan fungsi nya. Kami pun telah bekerja sama dengan beberapa UMKM Diwilayah Provinsi Banten guna meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ”, Ujar Rangga Penanggung Jawab Samsat Kota Serang.

Rabu, 25 Oktober 2023

Kunjungan Jasa Raharja Banten ke PNM Cibaliung Kolaborasi BUMN


 Pandeglang, (klausanews.com) – Petugas Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Pandeglang, Fawaz Amin melakukan kunjungan ke Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Wilayah Cibaliung Pandeglang Pada Hari Rabu 25/10/2023 dalam rangka kolaborasi antar BUMN guna menghimbau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bersama dengan disambut baik oleh anggota PNM Mekar Cibaliung Iroh, yang langsung memberikan informasi terkait dengan pembayaran pajak kendaraan untuk PNM yang sudah dibayarkan oleh Kantor Pusat di Jakarta karena kendaraan dinas yang digunakan oleh PNM bernomor polisi B atau masuk ke pendapatan daerah DKI Jakarta.

“Adapun salah satu upaya kita dalam meningkatkan realisasi penerimaan terutama di Samsat adalah dengan melakukan upaya kolaborasi antar BUMN bertujuan mengingatkan pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ ” . Ujar Fawaz saat melakukan sosialisasi tentang peran dan fungsi Jasa Raharja. “Sinergi terus kami lakukan bersama Bapenda, Jasa Raharja, serta Kepolisian tentunya untuk terus memberikan pelayanan yang excellent kepada wajib pajak, sehingga Jasa Raharja berinisiatif dengan menggandeng BUMN untuk mengingatkan pembayaran pajak kendaraannya baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi pegawai,” Tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat yang saat ini juga sedang menggaungkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun agar masyarakat tertib membayar pajak kendaraan bermotor.

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta Utara


 Serang, (klausanews.com) – telah terjadi kecelakaan di Jl.Jembatan NPCT 1 Pelabuhan kalibaru Tanjung Priuk arah Selatan ke Utara depan NPCT 1 Daerah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara, yang diduga karena lalainya pengemudi kendaraan truck trailer ISUZU B-9440-PEI Sdr Jastari yakni dalam keadaan mengantuk, Sehingga menabrak kendaraan truck Trailer FAW Nopol H-1613-BS yang sedang berhenti yang menyebabkan Supir yang dikemudikan Jastari mengalami patah kaki bagian kanan. Selanjutnya korban mendapatkan perawtan di RSUD Koja Jakarta Utara dan selang beberapa hari korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Risa Puspita Wijaya yang bertugas di Samsat Kota Serang bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan dan langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk memastikan keabsahan ahli waris yang beralamat di Kp.Sukaberas RT 02/01 Kel. Panyaungan Jaya Kec. Ciomas Kota Serang dan diterima baik oleh pihak keluarga korban. Korban masih mempunyai keluarga yakni istri dan dua orang anak yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja. Tutur Risa “.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.

Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto, juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama..

Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan dari Ajang Indonesia Human Capital Award 2023


 Jakarta, (klausanews.com) – Jasa Raharja berhasil meraih dua penghargaan, yakni The Best Culture & Organizational Resilence 2023 Platinum Award dan The Best Human Capital Director-2023 Platinum Award, dalam ajang Indonesia Human Capital Award 2023 yang digelar Economic Review.

Kedua penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur SDM dan Umum Jasa Raharja Ruby Handojo, di Hotel Artotel Mangkuluhur Jakarta, pada Senin (23/10/2023).

Ruby menyampaikan, kedua penghargaan tersebut adalah salah satu cerminan bahwa Jasa Raharja tidak hanya berkomitmen dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. “Ini adalah apresiasi buat seluruh jajaran Jasa Raharja dalam menciptakan budaya perusahaan yang tangguh dan pengelolaan sumber daya manusia yang baik,” ujarnya.

Ruby mengatakan bahwa budaya perusahaan yang kuat tidak hanya menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, tetapi juga dapat meningkatkan daya sain gperusahaan.

“Jasa Raharja juga terus memastikan bahwa perusahaan memiliki tim yang kompeten dan berdedikasi tinggi terhadap tugas dan fungsinya masing-masing,” tambahnya.

Atas penghargaan tersebut, Ruby menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Jasa Raharja yang telah berkontribusi dalam menciptakan budaya perusahaan yang hebat dan memastikan keunggulan sumber daya manusia.

“Tentunya kami juga berterima kasih kepada penyelenggara dan pihak terkait yang telah mendukung kinerja Jasa Raharja selama ini,” ungkap Ruby.

Jasa Raharja Banten Santuni Korban Kecelakaan di Sukalaba-Gunung Sari

Cilegon - 25 Oktober 2023, telah terjadi kecelakaan di Kampung Dago, Desa Sukalaba, Kecamatan Gunung sari Kabupaten Serang tersebut melibatkan Sepeda Motor yang bertabrakan dengan pejalan kaki,  dari kejadian tersebut pengendara pejalan kaki Bernama Bapak Maserah yang beralamat di Kampung Leuwiseeng, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang mengalami luka pendarahan pada kepala dan luka lecet pada anggota badanya dan selang beberapa jam meninggal dunia di  rumah sakit.

Petugas Jasa Raharja Banten Mochamad Aulia Robby bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, Robby (petugas Jasa Raharja) langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh keluarga korban, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan,ucap Aulia Robby

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.

Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto,  juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

Gerak Cepat Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Pejalan Kaki yang Terlibat Kecelakaan Lalu lintas yang Terjadi di Wanasalam Lebak

Angga Wedatama selaku petugas Jasa Raharja Samsat Malingping bergerak cepat setelah mendapat kabar dari Polres Lebak untuk mendatangi ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bejo Katapang di Kp Sawah Desa Parungsari Kec Wanasalam Lebak pada Senin (23/10/2023). Kedatangan petugas Jasa Raharja disambut baik oleh pihak keluarga ahli waris meskipun Suasana duka masih sangat terasa di kediaman Almarhum Rahmat Hidayat.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping pada hari Selasa (24/10/2023) diterima langsung oleh ahli waris korban dari almarhum Rahmat Hidayat yang kemudian sembari menceritakan kejadian kecelakaan yang menimpa korban. Tidak lupa Angga selaku petugas Jasa Raharja juga mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga atas peristiwa kecelakaan yang terjadi.
“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Willdan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah. “ Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan” Tutup Saldhy.
 

Selasa, 24 Oktober 2023

PT Jasa Raharja Tangerang Koordinasi dengan Kantor Kelurahan Babakan Legok, Terkait Pergub Nomor 21 Tahun 2023



Petugas PT Jasa Raharja Tangerang, petugas Samsat Kelapa Dua melakukan kunjungan ke Kantor Kelurahan Babakan Kab.Tangerang langsung disambut oleh Seketaris Kelurahan H.Endang Sutrisna dan Sukri selaku Kepala Seksi di Kantor Kelurahan Babakan, Kab.Tangerang (23/10).

Sekaligus berkoordinasi dalam rangka sosialisasi pelayanan tentang jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas dan sosialisasi program pemutihan denda pajak dan bbn di wilayah Provinsi Banten.

“Dalam hal ini kita sangat berterimakasih dengan adanya sosialisai yang telah disampaikan langsung oleh petugas dari PT Jasa Raharja terkait pentingnya keselamatan berkendara dan jaminan asuransi kepada masyarakat terutama masyarakat di wilayah Kelurahan Babakan Legok Kab.Tangerang, yang mengalami kecelakaan akan mendapatkan santunan” ucap H. Endang Sutrisna.

“Kita akan menghimbau langsung kepada seluruh masyarakat dan melalui group whatsapp Kelurahan dengan Ketua RT RW di wilayah Babakan mengintruksikan kepada warganya tentang adanya program yang diberikan Provinsi Banten yaitu tentang pemutihan denda pajak kendaraan dan bebas biaya balik nama, semoga dengan adanya program ini masyarakat sadar untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah habis masanya agar dapat meningkatkan Pendapatan Daerah” ucap Sukri.

“Kita semua sebagai insan Jasa Raharja siap dan turut serta membantu untuk melakukan sosialisai ke seluruh Kantor Kelurahan khususnya di wilayah kerja Kantor Samsat Kelapa Dua, karena saya melihat Kelurahan dapat menjebatani langsung kepada masyarakat agar informasi yang sudah disampaikan tersampaikan langsung ke seluruh masyarakat, oleh sebab itu Jasa Raharja Tangerang terus melakukan kunjungan ke seluruh kantor Kelurahan di seluruh Tangerang” tambah petugas Jasa Raharja, Rasyid Rahman Ridho.

Jasa Raharja Kota Serang Rutin Lakukan Giat CRM PO Bus Dalam Rangka Pastikan Keterjaminan Penumpang

Petugas PT. Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Kota Serang Risa Puspita Wijaya dan Lisa Miraglia melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) pada hari Senin (23/10/2023) dengan mengunjungi kantor ataupun pool perusahaan transportasi PO Batara X Trans Kota Serang, yang beralamat Jl. Jend. Sudirman No.3, Sumurpecung, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Dengan adanya kegiatan (CRM) yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja, diharapkan dapat mengedukasi pengurus terkait UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan juga selain itu untuk memudahkan proses pembayaran IWKBU yang dapat dilakukan mobile sehingga tidak telat dalam melakukan pembayaran.’’ Ujar Lisa. Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Cabang Banten Saldhi Putranto. CRM ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan mendapatkan informasi kendaraan milik PO untuk kendaraan-kendaraan yang sudah tidak beroperasi untuk dibantu proses tindak lanjut di samsat .” Lanjut Risa.
“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengurus untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, membayar pajak, SWDKLLJ dan IWKBU sebelum habis masa waktunya.”
“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.” Tutup Saldhi Putranto, Senin (23/10/2023). (Humas Cabang Banten)
 

Kolaborasi Jasa Raharja dengan Askrindo Serang Ingatkan Bayar Pajak Kendaraan

 

Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap masyrakat dalam kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor PT. Jasa Raharja Cabang Banten, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Serang melakukan kunjungan ke salah satu Perusahaan PT. Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam asuransi/penjaminan masih satu induk holding dengan Jasa Raharja. Askrindo Cabang Serang berlokasi di Jl. Jend. Ahmad Yani No.50 Serang memiliki kurang lebih 3 unit mobil kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional kantor (23/10/2023)

“Kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional kantor mayoritas kendaraan roda empat,” Tutur Lusi selaku General Affair Officer Askrindo Serang “Jumlah pegawai kami ada sekitar 20 orang untuk seluruh banten, namun memang mayoritas pendatang bukan penduduk domisili serang jadi memang banyak kendaraan dari luar Banten” Tambahnya. Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di lingkungan BUMN Kunjungan kerja ini sebagai langkah awal kerjasama antar BUMN khususnya dalam pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan upaya optimalisasi pendapatan terutama di sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari digaungkan Kembali kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun. “Dengan adanya peraturan tersebut, kami harap dapat mejadi trigger kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak,” Tutup Lisa.

Tingkatkan Kepatuhan, Petugas Jasa Raharja Melaksanakan Kunjungan Door to Door Kepada Pemilik Kendaraan Angkutan Umum di Wilayah Kragilan Kabupaten Serang


 Serang, (Klausanews.com) – Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang,Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Alia Ramadhani dan Devi Tri Oktaria , melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di Wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada 23 Oktober 2023. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan untuk memudahkan dalam melayani pemilik kendaraan angkutan umum yang ingin menyetor IWKBU, Petugas Jasa Raharja, Alia Ramadhani dan Devi Tri Oktaria melakukan kegiatan door to door disalah satu rumah pemilik kendaraan bermotor umum. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara langsung dari rumah kerumah atau door to door serta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajibnya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum.

Selain mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, Jasa Raharja juga mensosialisasikan bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 139 Ayat 4 UU No 22 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 74 Thn 2014 tentang Angkutan Jalan bahwa Pemilik Angkutan Umum Harus Berbadan Hukum dengan tujuan untuk mentertibkan Trayek kendaraan serta membantu pemilik angkutan umum dalam membayar pajak kendaraan. Oleh karena itu dihimbau kepada pemilik kendaraan untuk lebih tertib dalam membayar pajak dan mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh Pemerntah. “Adapun kegiatan door to door Iuran Wajib ini kami lakukan secara berkelanjutan setiap bulannya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajibnya” terang Alia, Senin (23/10/2023)

“Manfaat dari membayar Iuran Wajib adalah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, misalnya kecelakaan Bus yang terjadi di jalan tol yang menyebabkan penumpang luka – luka atau meninggal pengeklaimannya yang akan ditanggung oleh Jasa Raharja karena angkutan penumpang tersebut telah melunasi Iuran Wajibnya” Ujar Devi. Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang. “Kami juga menghimbau kepada para pengemudi angkutan umum agar selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu mempersiapkan kendaraannya sebelum beroperasi” Tutup Alia. (Humas)

Sinergi Bersama BUMN, Jasa Raharja Cabang Banten Kunjungi Bank Negara Indonesia KCP Kragilan , Kabupaten Serang


 Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Cikande Faradina Amelia melakukan kunjungan ke kantor Bank Negara Indonesia. Kedatangan Jasa Raharja disambut baik oleh Bapak Firman bagian pelayanan. Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas dan Kendaraa milik Karyawan Bank Negara Indonesia. Jasa Raharja Cabang Banten merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ.


Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama dan saling mendukung antara sesame perusahaan BUMN dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan Dinas BUMN terkait beserta kendaraan pegawainya. “Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.” Ujar Faradina, Senin (23/10/2023).


Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar perusahaan dibawah naungan BUMN. Dengan menggandeng perusahaan BUMN akan terciptanya sineritas antara BUMN terkait dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ nya. Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Ungkap Faradina selaku Penanggung Jawab Samsat Cikande Kabupaten Serang.