Rabu, 04 Oktober 2023

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Banten Lama Kota Serang


 Petugas Samsat Serang Rangga Figur melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban pada hari Senin 25/09/2023 di Lingkar Kebon Kelapa Dua RT 002/001 Kel Kasunyutasn Kec Kasemen Kota Serang, Telah terjadi kecelakaan 2 Kendaraan antara sepeda motor dan minibus, kejadian ini terjadi di Jalan Raya Banten Lama tepatnya di Link Pamindangan Kel. Unyur Kota Serang, di mana kendaraan R4 sejenis mobil pribadi yang nopol dan identitasnya tidak di ketahui berpindah jalur ke kanan mendahului kendaraan sepeda motor yang berada didepannya dan secara bersamaan menabrak kendaraan R2 dengan nopol A 6303 JC yang dikemudikan oleh saudara Suhendra. Akibat kejadian tersebut pengendara Yamaha Mio yang bernama Suhendra di evakuasi ke RSUD Dr. Drajat Prawira Negara Serang untuk mendapatkan perawatan medis dan akhirnya korban meninggal dunia.

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Rangga. “Korban memiliki satu orang isteri yang bekerja diluar negeri dan belum bisa kembali ke Indonesia,santunan diserahkan ke bapak kandung korban dengan persetujuan sang isteri.Kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB subuh hari saat korban hendak ke pasar. Jasa Raharja Banten memberikan santunan kepada pihak ahli waris pada tanggal 03 Oktober 2023. Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan Polres Serang Kota untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga kondisi fisik yang prima agar meminimalisir terjadinya kecelakaan karena kelelahan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Rangga.

0 komentar:

Posting Komentar