Selasa, 24 Oktober 2023

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Serang-Pandeglang


 Klausanews.com - Mendapatkan info kecelakaan dari unit Laka Lantas Polres Serang, Petugas Samsat Serang Risa Puspita  melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban di Kp.Pojok Rt 001/001 Desa Sindang Sari Kec Pabuaran Kota Serang, telah terjadi kecelakaan di Jalan raya Serang Pandeglang tepatnya di link Palima  Kel Sukajaya Kec Curug Kota Serang, di mana kendaraan R2 honda scoopy dengan nopol A 3075 HU yang di duga kurang berhati hati berjalan dari arah Serang menuju Pandeglang dan menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang. Akibat kejadian tersebut pejalan kaki yang bernama Agus Hasan mengalami luka berat dan meninggal di TKP.(22/10/23)


Di tempat yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu, 30/08/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.


0 komentar:

Posting Komentar