Selasa, 03 Oktober 2023

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Tanjung Lesung-Panimbang


 Pandeglang, (klausanews.com) – Mendapatkan info kecelakaan dari petugas unit laka polres pandeglang. Petugas samsat pandeglang Ega Cahya Pebrian melakukan survey ahli waris pada hari Senin 02/10/2023 yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp Sawah Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 23/09/2023.


Kendaraan sepeda motor dengan mobil Dum truck, kejadian ini terjadi di jalan raya Tanjung Lesung – Panimbang Kabupaten Pandeglang di mana kendaraan R2 No.Pol. A 5688 JB yang dikendarai oleh Sdr. Sunarya melaju dari arah Tanjung Lesung menuju Panimbang menabrak bagian belakang kendaraan R6 Dum truck No.Pol. A 8772 PB yang sedang berhenti di di pinggir jalan karena mengalami trouble engine.


Akibat dari kejadian tersebut Sdr Sunarya selaku pengendara kendaraan R2 mengalami luka-luka dan tak sadarkan diri kemudian dievakuasi ke puskesmas panimbang, setelah dilakukan perawatan di puskesmas panimbang sdr Sunarya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan saat akan di rujuk ke RS. Aulia Menes.


Ditempat yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, “Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan,” katanya.


Ia menambahkan bahwa antunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.


“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 02/10/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,” ujarnya.


“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy Putranto.

0 komentar:

Posting Komentar