Tangerang –Mendapatkan info kecelakaan dari petugas unit laka Polresta Tangerang. Petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta melakukan survey ahli waris pada hari Kamis, 5 Oktober 2023 yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp. Kuya RT 02/03 Desa Pancang Kec. Jayanti Kab. Tangerang. Survey ahli waris ini dilakukan atas kecelakaan yang terjadi pada tanggal 28 September 2023 di jalan raya Serang-Jakarta Desan Nambo Ilir Kab. Serang yang melibatkan sebuah kendaraan truck tangki dengan nopol A-9356-B menabrak sepeda motor Honda Vario dengan nopol A-3567-ZO yang berada di depannya. Akibat kejadian terebut korba bernama Sayudi mengalami luka-luka dan dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan, namun setelah mendapatkan perawatan dalam waktu beberapa hari korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kedatangan Deni di kediaman korban diterima oleh istri korban Asmariyah yang juga merupakan ahli waris yang sah untuk menerima santunan dari Jasa Raharja. “Kegiatan survey jemput bola untuk memastikan keabsahan ahli waris merupakan sebuah komitmen dari Jasa Raharja untuk mempermudah dan mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik”, ungkap Deni, Kamis (05/10/2023)
Ditempat yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Kamis, 5 Oktober 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hastuti.
0 komentar:
Posting Komentar