Jumat, 20 Oktober 2023

Tim Pembina Samsat UPT Malingping Melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Untuk Meningkatkan Kepatuhan PKB Dan SWDKLLJ Pemilik Kendaraan Bermotor


 Tim Pembina Samsat UPT Malingping yakni Kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda UPT PPD Malingping melakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor sebagai upaya meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) di Desa Cihujan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak, Kamis (19/10/2023).

Angga Wedatama petugas Jasa Raharja Samsat Malingping menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam ketertiban membayar pajak sekaligus untuk dapat menghimbau masyarakat dalam keselamatan berlalu lintas di jalan yaitu memakai helm salah satunya. “ya kegiatan ini akan rutin dilaksanakan terutama di wilayah Banten selatan untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat kaitannya dalam ketertiban membayar pajak kendaraan,” tutur Angga. Dalam kegiatan tersebut mendapatkan sekitar 30 unit kendaraan yang sudah mati masa laku pajaknya berikut SWDKLLJ dan juga masa laku STNK yang sudah tidak berlaku, tidak terkecuali angkutan umum juga kita periksa agar bisa memberikan kenyamanan dan keamanan dalam kegiatan bertransportasi angkutan umum. “Kami dari Jasa Raharja akan selalu mensupport kegiatan penertiban PKB dan SWDKLLJ ini dengan berpartisipasi turut memeriksa PKB dan SWDKLLJ nya apakah masih berlaku atau sudah lewat masa berlaku pajaknya,” terang Angga.

Di lain tempat, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menambahkan bahwa “kami dari Jasa Raharja akan selalu bersinergi dengan mitra terkait untuk rutin mendukung dan melaksanakan kegiatan operasi gabungan penertiban pajak ini karena sekaligus memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat baik dari segi ketertiban administrasi berkendara maupun keselamatan berkendara di jalan dan juga masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” terang Saldhy.

0 komentar:

Posting Komentar