Cilegon, (klausanews.com) – Dalam upaya meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak kendaraan bermotor khususnya bagi warga Kota Cilegon, Tim pembina SAMSAT Cilegon dari unsur Kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda UPT PPD Cilegon kembali melaksanakan Operasi Gabungan pada hari Selasa (03/10/2023). Gelaran Operasi Gabungan dilaksanakan di Bonakarta Kec. Jombang Kota Cilegon.
Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Cilegon ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan di bawah UPTD PPD Samsat Cilegon sekaligus melakukan sosialisasi tentang program pemutihan denda PKB dan penghapusan denda tahun lalu PKB & SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor wilayah Banten dan pembebasan biaya balik nama kendaraan dari luar provinsi Banten, serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu. Di dalam kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor ini juga di sediakan mobil samsat keliling dengan tujuan jika masyarakat terjaring penertiban dan akan melakukan pembayaran pajak kendaraannya dapat langsung dilakukan di tempat tanpa harus datang kekantor samsat. Petugas Jasa Raharja Samsat Anyer M. Aulia Roby menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan penertiban pajak kendaraan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang secara otomatis tertib melakukan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bertujuan untuk mendapat kepastian penjaminan jika terlibat di dalam kecelakaan lalu lintas di jalan.
Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas, tutup Saldhy.
0 komentar:
Posting Komentar