Jumat, 20 Oktober 2023

Tingkatkan Kepatuhan PKB Dan SWDKLLJ Pemilik Kendaraan Bermotor, SAMSAT Cilegon Kembali Gelar Operasi Gabungan Di Wilayah Kota Cilegon

Tim pembina SAMSAT Cilegon dari unsur Kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda UPT PPD Cilegon kembali melakukan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor sebagai upaya meningkatkan kesadaran Masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) khususnya bagi warga Kota Cilegon, Gelaran Operasi Gabungan dilaksanakan di Bonakarta Kec. Jombang Kota Cilegon, Kamis (19/10/2023).

Kegiatan Operasi Gabungan Penertiban Pajak kendaraan bermotor merupakan strategi jitu dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor oleh Tim Pembina Samsat Cilegon Kegiatan ini dinilai cukup efektif dalam mengingatkan masyarakat yang terlewat ataupun telat dalam melakukan pelunasan pajak kendaraan dan SWDKLLJ. Di dalam kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor ini juga di sediakan mobil samsat keliling dengan tujuan jika masyarakat terjaring penertiban dan akan melakukan pembayaran pajak kendaraannya dapat langsung dilakukan di tempat tanpa harus datang kekantor Samsat. Jasa Raharja Cabang Banten turut menurunkan personel dalam kegiatan penertiban pajak kendaraan. “Kami dari Jasa Raharja siap mensupport kegiatan penertiban PKB dan SWDKLLJ ini dengan berpartisipasi turut memeriksa PKB dan SWDKLLJ nya apakah masih berlaku atau sudah lewat masa berlaku pajaknya,” terang Petugas Samsat Ramanuju, Dede Nurul Hadi.

Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas, tutup Saldhy.

 

0 komentar:

Posting Komentar