Kamis, 30 November 2023

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan di Jalan Raya Cilegon – Citangkil

 Jasa Raharja Cabang Banten melakukan kegiatan jemput bola survei ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di jalan Jalan Raya Cilegon – Citangkil, tepatnya di Jl. Kawasan Industri, Kel. Warnasari, Kec. Citangkil, Kota. Cilegon, Banten. Kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu, (19/11/2023) sore hari melibatkan kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban bernama Ibnu Hajar H serempetan dengan sepeda motor lainnya yang tidak diketahui identitasnya. Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka cukup serius dan dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, namun korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Nurochman melakukan survey ahli waris di kediaman korban yang beralamat di kelurahan Kebon Sari kecamatan Citangkil Kota Cilegon, Banten pada hari Kamis (30/11/203). Kedatangan Nurochman diterima oleh istri korban yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Ibnu Hajar H, dan dalam waktu yang cukup singkat semua berkas persyaratan kelengkapan terkait penyerahan santunan dapat diperoleh. Istri korban selaku ahli waris korban merasa terbantu atas kunjungan dari Jasa Raharja Cabang Banten dan mengucapkan terima kasih atas bantuan serta peran Jasa Raharaja kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas. “Setelah semua berkas diterima dengan lengkap, maka penyerahan santunan akan dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris” ungkap Nurochman, Kamis (30/11/2023).

Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017, Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.

PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. PT. Jasa Raharja turut menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT dan santunan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta bermanfaat guna keberlangsungan keluarga yang ditinggalkan.

Jasa Raharja Banten bersama Honda Motor Sosialisasi Kepada Komunitas Sepeda Motor dengan Tajuk #Cari_Aman

Serang, (klausanews.com) – Pada hari kamis tanggal 30 November 2023, PT Jasa Raharja Banten bersama HONDA Mitra Sendang Kemakmuran Banten menjalankan program sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada komunitas Sepeda Motor. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mendorong penerapan pola taat berlalu lintas kepada pengguna kendaraan bermotor.

Sosialisasi ini berlangsung di lingkungan Safety Riding Honda Mitra Sendang Kemakmuran Banten, yang dihadiri oleh anggota komunitas sepeda motor. Dalam suasana yang penuh semangat, kegiatan ini menghadirkan serangkaian kegiatan edukatif, diskusi interaktif, dan demonstrasi praktis mengenai aturan berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

Kasubag Pelayanan Jasa Raharja Banten Marjuki, mengungkapkan, “Kami membekali peserta dengan pengetahuan yang tepat tentang aturan berlalu lintas dan nilai-nilai keselamatan untuk membentuk sikap yang bertanggung jawab saat berada di jalan raya, Mengajak peserta untuk menjadi pelopor dalam keselamatan berlalu lintas, memahami pentingnya tindakan yang benar dan aman saat berada di jalan.”

Sosialisasi keselamatan berlalu lintas bersama Honda Motor Banten adalah salah satu langkah konkret dalam membentuk kesadaran dan sikap yang benar terhadap keselamatan berlalu lintas di kalangan pengguna jalan khususnya pengendara roda dua. Dengan kerjasama erat antara pihak-pihak terkait, program ini bertujuan untuk menciptakan jalan raya yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi semua. Serang 30 November 2023.

Sosialisasi ini mendapat dukungan penuh dari komunitas kendaraan roda dua di Banten, menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas meluas ke berbagai lapisan masyarakat. PT Jasa Raharja Cabang Banten berharap bahwa kegiatan ini akan mengilhami langkah-langkah positif dan bertanggung jawab dari siswa serta mendorong perubahan perilaku yang positif di jalan raya.

“Semoga dengan adanya program ini dapat mencegah kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas khususnya di usia produktif”. Tutup Marjuki.

 

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Secara Simbolis Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan Tabrak Penyebrang Jalan


 Serang, (klausanews.com) - pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada tanggal 27 November 2023 di Kampung Harendong Desa Jawilan Kecamatan Jawilan Kab. Serang. Setelah kecelakaan ini, korban meninggal dunia di puskesmas Jawilan.

Korban adalah seorang pria berusia 44 tahun seorang penyebrang jalan saat sampai di Tkp ditabrak dari belakang oleh kendaraan sejenis sepeda motor Honda Vario yang sedang melaju di arah yang kanan sehingga terjatuh. Akibat dari kecelakaan tersebut korban tidak sadarkan diri kemudian meninggal dunia di puskesmas dan kendaraan sepeda motor mengalami kerusakan lalu di amankan di mako Polres Serang.

”korban langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan tetapi korban menghembuskan nafas terakhirnya, kami dari PT Jasa Raharja menghimbau kepada pengguna jalan untuk untuk berhati-hati saat berada di jalanan dan senantiasa memastikan menggunakan alat keselamatan dengan benar, meng klik helm dan memastikan kendaraan serta pengemudi dalam keadaan baik dan prima” Patra Manggala Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Banten menjelaskan.

Pada hari ini, Patra Manggala sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja Banten, secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di rumah duka. Dalam kesempatan ini Patra menyatakan “Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya” Rabu tanggal 29 november 2023.

“PT Jasa Raharja Banten turut berduka cita yang mendalam atas kehilangan korban kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang selalu mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu taat berlalu lintas, mengikuti aturan, dan berkendara dengan kehati-hatian demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam nyawa.” tutup Patra.

Jasa Raharja Cabang Banten Malakukan Jemput Bola Korban Kecelakaan di Kecamatan Kopo - Kabupaten Serang

Lebak, (klausanews.com) – Kamis, 23 November 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No.pol A-5215-EV yang dikendarai oleh Doni dan Kendaraan Sepeda Motor Lain yang tak dikenal yang terjadi pada pukul 22:30 WIB di Jl. Raya Kopo – Maja Tepatnya di Kp. Kenting Ds. Mekar baru Kec. Kopo Kab. serang, kendaraan Sepeda motor Bertabrakan Dengan kendaraan lain nya dari arah berlawanan yang mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor Meninggal dunia di TKP.

Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Maja Abi Rizky Putra langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.

 

Selasa, 28 November 2023

Jasa Raharja Raih Penghargaan Annual Report Award 2022


Jakarta – Jasa Raharja menyabet penghargaan Annual Report Award 2022, kategori perusahaan non go publik keuangan yang digelar di Jakarta Main Hall, Bursa Efek Indonesia, pada Senin (27/11/2023).

Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono yang didampingi oleh Direktur Keuangan Jasa Raharja Bayu Rafisukmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, dan Komisaris Independen Jasa Raharja Eko Suwardi.

Rivan menyampaikan, bahwa penghargaan ini menjadi salah satu cerminan Jasa Raharja sebagai BUMN yang telah mematuhi ketentuan keterbukaan informasi yang dipersyaratkan oleh regulator, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, berperan aktif dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta menerapkan tanggung jawab sosial secara konsisten.

“Ini adalah salah satu komitmen kami bagaimana tidak hanya mengutamakan keuangan yang sehat, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kontribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi dan tanggung jawab sosial,” ujar Rivan.

Atas penghargaan tersebut, Rivan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Direksi dan Komisaris, serta seluruh Insan Jasa Raharja yang telah mendedikasikan diri untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh stakeholders.

“Ini harus menjadi pelecut semangat kita semua untuk terus memberikan kinerja dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuh Rivan.

Annual Report Award 2022 merupakan penyelenggaraan kegiatan yang ke-18 sejak pertama kali diselenggarakan pada 2002 lalu.

Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama dari tujuh instansi, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN, Direktorat Jenderal Pajak-Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governansi, serta Ikatan Akuntan Indonesia. Ajang ini bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip governansi korporat perusahaan-perusahaan di Indonesia melalui keterbukaan informasi dan praktikpraktik governansi.

Adapun, Penilaian dilakukan terhadap keterbukaan informasi laporan tahunan yang sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku dan disajikan secara relevan serta wajar. (Humas)

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Pandeglang Labuan Kabupaten Pandeglang


 Pandeglang, (klausanews.com) – Mendapatkan info kecelakaan dari unit Laka Lantas Polres Pandeglang, Petugas Samsat Pandeglang Fawaz Amin melakukan survey ahli waris pada hari Senin 27/11/2023 di kediaman korban Kp Lebak Indah Kramatmanik Kec Angsana Kabupaten Pandeglang, telah terjadi kecelakaan antara kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion dengan sepeda motor Honda Beat pada tanggal 21/11/2023, kejadian ini terjadi di jalan raya Pandegalang Labuan Kab Pandeglang, di mana kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh sdr Amin kurang konsentrasi dan menabrak kendaraan sepeda motor Honda beat yang dikendarai oleh sdr Iwa, akibat kejadian tersebut sdr Iwa mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Cipeucang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Ditempat yang berbeda kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 27/11/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.

Peluncuran Diagnosis Cedera Formularium Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DCFKMN-JR) Tahun 2023: RS Hermina Tangerang, RSUD Kabupaten Tangerang, RS Kusta Sitanala, RSUD Kota Tangerang, dan RS Hermina Ciputat Saksikan Bersama di PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang



Tangerang, (klausanews.com) - Perwakilan dari RS Hermina Tangerang, RSUD Kabupaten Tangerang, RS Kusta Sitanala, RSUD Kota Tangerang, dan RS Hermina Ciputat memenuhi undangan dari PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang dalam rangka menyaksikan acara peluncuran Diagnosis Cedera Formularium Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DCFKMN-JR) Tahun 2023. Acara tersebut berlangsung pada hari Senin, 27 November 2023, pukul 09.00 WIB di kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang.


PT Jasa Raharja, sebagai badan usaha yang mengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, memiliki tugas utama dalam menyalurkan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan program asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. Dalam rangka memastikan perlindungan dasar yang optimal bagi korban kecelakaan di darat, laut, dan udara, PT Jasa Raharja menyusun Diagnosis Cedera Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR).


Diagnosis Cedera Formularium adalah standar diagnosis cedera, obat-obatan, dan alat kesehatan yang digunakan oleh fasilitas kesehatan dalam penanganan medis korban kecelakaan. Penyusunan DC-FKMN-JR ini melibatkan Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) yang dipimpin oleh Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K)., bersama dokter spesialis anggota perhimpunan nasional.


Acara peluncuran ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai rumah sakit, antara lain:

- RS Hermina Tangerang: Ibu Nurita Setiawan

- RSUD Kab. Tangerang: Ibu Nurul Huda, SE, dan Ibu Liliek Kholidah

- RS Kusta Sitanala: Bapak dr. Sarwoko, MARS

- RSUD Kota Tangerang: Ibu Fika S. Khayan

- RS Hermina Ciputat: Ibu drg. Rosida, MMRS


Dengan peluncuran Diagnosis Cedera Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) ini, diharapkan penanganan medis bagi korban kecelakaan dapat lebih terarah dan memberikan perlindungan yang lebih optimal, sesuai dengan visi PT Jasa Raharja yaitu Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik.


Senin, 27 November 2023

Jasa Raharja Launching Buku Pedoman Perawatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Seluruh Rumah Sakit di Indonesia



 Jakarta, – Jasa Raharja meluncurkan buku Diagnosis Cedera, beserta Formularium,

dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), sebagai petunjuk
teknis terhadap implementasi biaya perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan
yang menangani korban kecelakaan lalu lintas. Acara tersebut dilaksanakan di
Jakarta, pada Senin (27/11/2023).

Dalam sambutannya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa penyusunan Standarisasi Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), di latar
belakangi karena belum adanya keseragaman tindakan dan penanganan korban kecelakaan pada cedera yang sama di antara fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, juga belum adanya standar obat dan alat kesehatan, serta tingginya angka
morbiditas pasien yang seharusnya dapat dicegah.
“Dengan tersusunnya buku DC-FKMN-JR ini kami berharap adanya optimalisasi biaya
perawatan korban kecelakaan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sehingga, masyarakat mendapatkan manfaat maksimal atas dana santunan dan tercapainya
kendali mutu pelayanan korban kecelakaan yang berlaku secara nasional,” ujar Rivan.

Menurut Rivan, DC-FKMN-JR sangat diperlukan. Hal itu mengingat saat ini Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan 2.582 rumah sakit atau 100 persen rumah sakit di bawah naungan Kemenkes.

“DC-FKMN-JR yang telah disusun ini merupakan
perwujudan kesepakatan dalam klasifikasi diagnosis cedera, pemilihan obat-obatan,
dan alat kesehatan.

Yang nantinya akan diimplementasikan kepada korban kecelakaan lalu lintas selama mendapat perawatan medis di rumah sakit atau fasilitas
kesehatan,” terang Rivan.

DC-FKMN-JR ini, lanjut Rivan, merupakan suatu bagian transformasi Jasa Raharja dalam melakukan improvement di semua lini, yaitu mulai dari pendataan kendaraan hingga pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, langkah ini juga sebagai salah satu upaya untuk memastikan tata kelola perusahaan dengan Governance Risk and
Compliance (GRC) di semua lini pelayanan, terutama sistem pelayanan dengan stakeholder.

“DC-FKMN-JR diharapkan menjadi acuan dalam penanganan kesehatan bagi korban kecelakaan sehingga dapat meminimalisir angka kematian dan kecacatan, atau dampak yang tidak diinginkan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Tentunya ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pada golden periode,” ucap Rivan.

Rivan mengungkapkan, penyusunan DC-FKMN-JR ini terus dilakukan penyempurnaan, mengikuti perkembangan dunia medis yang dinamis.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Medical Advisory Board Jasa Raharja (MABJR), seluruh perhimpunan dokter dan dokter spesialis, dan semua pihak yang telah bahu membahu dalam penyusunan DC-FKMN-JR ini,” ungkap Rivan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa upaya penyempurnaan langkah yang telah Jasa Raharja lakukan dalam proses pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, di awali
dengan pembentukan Medical Advisory Board (MAB) yang diketuai oleh Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K).

“Tugas dan fungsi MAB adalah memastikan standar mutu dalam pelayanan santunan bagi korban, dengan langkah menurunkan fatalitas serta meningkatkan harapan hidup para korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Jasa Raharja, lanjut Dewi, akan terus memantau agar DC-FKMN-JR dipergunakan dengan penuh tanggung jawab dan sebagaimana mestinya, untuk peningkatan mutu pelayanan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Ini sebagaimana amanat undang-undang sebagai wujud hadirnya negara di tengah masyarakat yang
mengalami kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara,” jelas Dewi.

Sementara itu, Ketua Medical Advisory Board (MAB) Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto,
DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K) menegaskan Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman dalam upaya pelayanan bermutu secara medis dalam mencegah timbulnya kecacatan atau kematian setiap korban kecelakaan lalu lintas.

“Sekaligus mendukung akuntabilitas medicolegal setiap penerima pelayanan maupun santunan korban kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja secara tepat,” terang Prof. Agus.

Launching DC-FKMN-JR tersebut dihadiri, antara lain Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN Anindita Eka Wibisono, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Dr. Dra. L. Rizka Andalucia, Apt.M.Pharm., MARS, jajaran Direksi dan Komisaris Jasa Raharja, serta Direksi mitra
kerja terkait. (Humas)

Sabtu, 25 November 2023

Cek Kesiapan PAM Nataru di Jalur Ketapang-Gilimanuk, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas



 Gilimanuk, (klausanews.com) – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, melakukan tinjauan kesiapan PAM Natal dan Tahun Baru jalur Ketapang-Gilimanuk, pada Jumat (24/11/2023).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan dan kelancaran lalu lintas selama masa Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2024 di wilayah tersebut.

Dalam pengecekkan itu, Direktur Operasional Jasa Raharja dan Kakorlantas Polri bersama tim, melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah titik rawan kecelakaan, kemacetan, serta memastikan kondisi infrastruktur jalan yang akan dilalui dalam kondisi baik.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa Jasa Raharja bersama pihak terkait berkomitmen untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan selama masa Nataru.

“Ini adalah kegiatan rutin kami bersama kepolisian dan stakeholders lain, sebagai salah satu upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan,” ujar Dewi, di sela kegiatan itu.

Lebih lanjut Dewi mengatakan, setiap momen krusial, termasuk Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri senantiasa mempersiapkan kondisi di lapangan yang dipergunakan para pemudik atau berlibur masyarakat.

“Kami dan Korlantas Polri berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat dapat melintasi jalur Ketapang-Gilimanuk dengan aman dan nyaman, serta masyarakat bisa selamat sampai tempat tujuan,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati saat melakukan perjalanan. “Dalam menghadapi Nataru ini kami berkomitmen dan berkoordinasi dengan mitra terkait termasuk Jasa Raharja dalam menjaga kelancaran lalu lintas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tetap harus dilaksanakan,” ujar Firman. (Rd)

Jasa Raharja Cabang Banten Turut Serta dalam Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak kepada Perusahaan - Perusahaan di Wilayah Kota Cilegon



Cilegon – Tim Pembina Samsat Cilegon yang terdiri dari Bapenda Provinsi Banten dari UPT PPD Samsat Cilegon, Regident Polres Cilegon & Jasa Raharja Samsat Cilegon menggelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah yang bertempat di Istana Sari Galuh Resto Jl. Raya Merak – Cilegon no 21 Kec. Grogol Kota Cilegon pada Jumat (23/11/2023). Kegiatan yang di ikuti oleh perwakilan dari setiap perusahaan – perusahaan yang berada di wilayah Kota Cilegon. 


Pada kegiatan tersebut TB. Mochamad Kurniawan selaku Kepala UPT PPD Samsat Cilegom berkesempatan memaparkan materi tentang pentingnya pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Kendaraan bagi Pembangunan daerah, dan Aiptu Aep Fachrudin berkesempatan memberikan materi tentang Regident Ranmor, selain itu  Nurochman perwakilan dari Jasa Raharja Cabang Banten berkesempatan memberikan materi tentang UU 33 & 34. Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam tersebut berjalan sangat antusias, banyak peserta yang merasa lebih memahami perihal ke SAMSAT an setelah mengikuti kegiatan bersama ini. 


Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa, “upaya massif ini akan terus kami lakukan di wilayah lainnya di Provinsi Banten, dengan harapan program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh semua perusahaan dan warga masyarakat Kota Cilegon khususnya para pemilik kendaraan bermotor. Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyadarkan para pemilik kendaraan bermotor tentang pentingnya PKB & SWDKLLJ bagi Masyarakat. Harapan kami ini akan berbanding lurus dengan turunnya angka tunggakan PKB & SWDKLLJ di wilayah Provinsi Banten, tambah Saldhy.


Jumat, 24 November 2023

Korban Meninggal Akibat Laka Lantas di Bangka Belitung, Jasa Raharja Proaktif Kunjungi Ahliwarisnya di Tangerang

 


Tangerang –Suasana duka masih menyelimuti keluarga korban An Amat, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di wilayah Kuto Panji Belinyu Kab. Bangka pada Jumat, 10 November 2023 Pukul 13.00 WIB. Sang ayah tinggal seorang diri di Bangka Belitung dan istrinya sudah meninggal 5 tahun yang lalu korban hanya ditemani seorang ART, korban diketahui mempunyai 5 anak, dari lima orang anak tersebut rata-rata merantau semua, kejadian korban hendak ingin membeli bensin di SPBU sesampainya di TKP korban di tabrak oleh pengendara Sepeda Motor sehingga korban terpelanting  dan meninggal dunia di RS Kim pangkalpinang.


Dona, petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, mendatangi kediaman korban pada Senin (20/11/2023) yang beralamat di Kecamatan periuk Kota Tangerang. Dona disambut baik oleh Ibu Honi anak dari dari Almarhum Amat. Kedatangan Dona tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, tambah Dona.


Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan,  juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.


Jasa Raharja Tangerang Hadiri Rakor Bimtek Pembangunan Integrasi dan Sinergitas Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Kabupaten Tangerang


 Bertempat di Hotel Yasmin, Cipanas Jawa Barat Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi terkait dengan Bimbingan Teknis Pembangunan Integrasi dan Sinergitas Aksi Keselamatan LLAJ di Kabupaten Tangerang Bersama seluruh stakeholder yang tergabung dalam Forum Kecelakan Lalu Lintas Lalu Lintas Jalan pada hari kamis & jumat, 23-24 November 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pilar Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan PERPRES No.1 tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan, pada kesempatan ini Jasa Raharja diwakili oleh Fuad Hardani selaku Penanggungjawab KPJR Tigaraksa.

Pada hari pertama rapat dibuka oleh Ahmad Taufiq selaku kepala Dinas Perhubungan Kab. Tangerang, dan kemudian diisi dengan pemaparan materi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang disampaikan oleh Dandun Prakosa, ST, MSE mengenai integrasi & keselamatan transportasi Jabodetabek. Dalam paparannya disampaikan hal-hal tentang rencana induk transportasi Jabodetabek, program prioritas nasional 2020-2024, jaringan & simpul transportasi umum masal di Jabodetabek, program nasional KLLAJ, serta rencana umum nasional keselamatan LLAJ.

Pada hari kedua kegiatan rapat diisi pemaparan materi dari Dirlantas Polda Banten mengenai Over Dimension Overload (ODOL) dan paparan mengenai keselamatan lalu lintas jalan yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh AKBP Syamsul Bahri selaku Kasubdit Kamsel. Pada paparan terkait dengan Over Dimension Over Load disampaikan beberapa hal pokok penting diantaranya mengenai dasar hukum, mengapa terjadi Over Dimension Over Load, ketentuan pidana pelanggaran dan kejahatan lalu lintas, serta dampak ODOL terhadap infrastruktur dan keselamatan.

“Tujuan akhir kegiatan Rakor Bimtek ini adalah terciptanya komunikasi dan koordinasi yang baik dan efektif dalam penyelenggaraan aksi keselamatan LLAJ khususnya dalam penerapan aksi keselamatan yang terdiri dari 5 (lima) pilar keselamatan, yaitu Sistem jalan yang berkeselamatan, Kendaraan yang Berkeselamatan, Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dan Penanganan Korban Kecelakaan, yang selanjutnya akan dibuat instrument yang dapat dijadikan komitmen Bersama antar instansi atau pihak yang terkait”, tutup Ahmad Tauifq Kepala Dinas Perhubungan Kab. Tangerang, Jumat (24/11/2023

Jasa Raharja Dukung Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Aplikasi SIGNAL Tingkatkan Kecepatan Layanan dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan



Korlantas Polri menggelar sosialisasi aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) kepada para perwakilan Tim Pembina Samsat Daerah yang dilaksanakan di Discovery Hotel Ancol, Jakarta, pada Kamis (23/11/2023).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, yang dalam kegiatan itu menjadi salah satu narasumber, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut penting dilakukan. “Sehingga seluruh jajaran Tim Pembina Samsat di daerah juga memiliki komitmen dan pemahaman yang sama terhadap aplikasi ini,” ujarnya.

Dewi mengatakan, Jasa Raharja sebagai salah satu bagian dari Tim Pembina Samsat Nasional, mendukung penuh optimalisasi digitalisasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Guna mendorong peningkatan penggunaan aplikasi SIGNAL oleh masyarakat, lanjut Dewi, Jasa Raharja gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media online maupun offline yang dilakukan oleh jajaran Jasa Raharja di seluruh Indonesia.

“Selain itu, kami juga rutin melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan melalui program SIGAP (Samsat Initiatives for Growth Achievement Program), serta berkolaborasi dengan BUMN dan Instansi lainnya,” tambah Dewi.

Dengan berbagai upaya sosialisasi dan optimalisasi aplikasi SIGNAL, Dewi menyampaikan bahwa hingga September 2023, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mencapai 51,99 persen. “Tentu ini menjadi tugas kita semua agar kepatuhan para wajib pajak terus meningkat. Salah satunya dengan memberikan kemudahan melalui aplikasi SIGNAL,” imbuh Dewi.

Sosialisasi aplikasi SIGNAL tersebut, dihadiri, antara lain Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, Kasubdit STNK Kombes Pol. Prianto, Dirlantas Polda Kepulauan Riau, Dirlantas Polda Bali dan Dirlantas Polda Sumsel, Analis KeuanganPusat dan Daerah Wilayah 2 Kemendagri, Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Jahja Joel Lami, dan Kepala Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Suhadi. Sementara para peserta kegiatan tersebut, yakni Kepala Seksi STNK dari seluruh Polda se-Indonesia, serta Bagian Pendapatan Daerah dan Teknologi Informasi dari Bappenda se-Indonesia.

Untuk diketahui, aplikasi SIGNAL adalah platform penyelenggara proses layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat. (***)

Pastikan Layak Jalan, Jasa Raharja Cabang Banten Bersama Dinas Perhubungan Provinsi Banten melakukan Giat Penertiban Kendaraan


 Jasa Raharja Samsat Cikande, Hendrik Nofian Bersama Dinas Perhubungan dan Polda Banten melaksanakan kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor Plat Kuning yang bertempat di Jl. Raya Serang -Jakarta, Parung, Kota Serang, Kamis (23/11/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh Jasa Raharja Cabang Bante, Dinas Perhubungan bersama Ditlantas Polda Banten. Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemilik kendaraan plat kuning untuk pembayaran KIR (Uji Kendaraan Bermotor) dan Izin Trayek yang tujuannya untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor plat kuning terlebih akutan umum masih layak dan aman untuk digunakan.

Terdapat puluhan kendaraan plat kuning yang tidak dilengkapi surat layak jalan dan masa laku IWKBU beserta SWDKLLJ yang habis masa lakunya. Kendaraan plat kuning yang terjaring Razia akan didata dan diarahkan untuk membayar KIR, Izin Trayek, Pajak Kendaraan , SWDKLLJ dan IWKBU yang sudah menjadi kewajiban Masyarakat yang memiliki kendaraan plat kuning. “Kami selaku Jasa Raharja memastikan dan menghimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor plat kuning angkutan umum untuk membayar IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan) yang terlampir dalam STNK Pajak kendaraan bermotor” Tambah Hendrik Nofian

Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang. “Kami juga menghimbau kepada para pengemudi angkutan umum agar selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu mempersiapkan kendaraannya sebelum beroperasi” Tutup Hendrik.

Peningkatan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jasa Raharja Cabang Banten Bersama Dinas Perhubungan Provinsi Banten melakukan Giat Penertiban Kendaraan


 Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Faradina Amelia Rahma Bersama Dinas Perhubungan dan Polda Banten melaksanakan kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor Plat Kuning yang bertempat di Jl. Raya Serang -Jakarta Kom 65, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (23/11/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubag IWKBU Jasa Raharja Cabang Bante, Dinas Perhubungan bersama Ditlantas Polda Banten. Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemilik kendaraan plat kuning untuk pembayaran KIR (Uji Kendaraan Bermotor) dan Izin Trayek yang tujuannya untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor plat kuning terlebih akutan umum masih layak dan aman untuk digunakan.

Pemilik kendaraan plat kuning yang terjaring Razia akan didata dan diarahkan untuk membayar KIR, Izin Trayek, Pajak Kendaraan , SWDKLLJ dan IWKBU yang sudah menjadi kewajiban Masyarakat yang memiliki kendaraan plat kuning. “Kami selaku Jasa Raharja memastikan dan menghimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor plat kuning angkutan umum untuk membayar IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan) yang terlampir dalam STNK Pajak kendaraan bermotor” Tambah Faradina.

Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang. “Kami juga menghimbau kepada para pengemudi angkutan umum agar selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu mempersiapkan kendaraannya sebelum beroperasi” Tutup Faradina. (***)

Kamis, 23 November 2023

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Bersama Pegawai Samsat Balaraja Lakukan Giat CRM dan SIGAP di PO Komara Putra Manggala dan PO Putra KJU, Fokus pada Penyetoran Iuran Wajib dan Pelunasan Sumbangan Wajib


 Hastuti Retnowulan, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, bersama dengan Retno Saputra, Pegawai Pelaksana Administrasi Tingkat I Samsat Balaraja, dan Abdul Mukti, Pelaksana Administrasi Tingkat II Samsat Balaraja, melaksanakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) dan Samsat Initiative for Growth Achievement (SIGAP) di PO Komara Putra Manggala dan PO Putra KJU pada hari Rabu tanggal 22 November 2023.

Fokus utama dari kegiatan ini adalah memastikan penyetoran iuran wajib dan pelunasan sumbangan wajib, yang merupakan tanggung jawab pengusaha PO selaku penyelenggara angkutan umum dan pemilik kendaraan bermotor terhadap layanan yang diberikan. Dalam rangka menjalankan upaya ini, tim dari PT Jasa Raharja bertemu dengan Agus Hisam, Manajer Operasional PO Putra KJU, serta Ridwan, Manajer Operasional PO Komara Putra Manggala.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Hastuti Retnowulan, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keberlanjutan layanan yang kami berikan kepada masyarakat. Melalui kegiatan CRM dan SIGAP ini, kami berupaya memastikan bahwa proses penyetoran iuran wajib dan pelunasan sumbangan wajib berjalan dengan lancar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Tim dari PT Jasa Raharja melakukan pertemuan dengan manajemen operasional PO Putra KJU dan PO Komara Putra Manggala untuk mendengarkan masukan, memberikan klarifikasi, serta menjalin sinergi dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Perusahaan terus berusaha untuk menjaga hubungan yang baik dengan mitra kerja dan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang kondusif dalam memberikan pelayanan yang berkualitas.

Jasa Raharja Cabang Banten Turut Serta Mengikuti Razia Kendaraan Bermotor Bersama Dishub Provinsi Banten di Jalan Raya Serang – Cilegon


 Serang, (klausanews.com) – Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Ramanuju Cilegon Dede Nurul Hadi Bersama Dinas Perhubungan dan Polda Banten melaksanakan kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor Plat Kuning yang bertempat di Jl. Raya Serang Cilegon Kec. Kramawatu Kab. Serang Provinsi Banten, Kamis (23/11/2023).

Dari Instansi Dinas Perhubungan kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemilik kendaraan plat kuning untuk pembayaran KIR (Uji Kendaraan Bermotor) dan Izin Trayek yang tujuannya untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor plat kuning terlebih akutan umum masih layak dan aman untuk digunakan, dan dari instansi Jasa Raharja memastikan dan menghimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor plat kuning angkutan umum untuk membayar IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan) yang terlampir dalam STNK Pajak kendaraan bermotor

Jasa Raharja bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum atau kendaraan pribadi maupun pejalan kaki. Sejumlah pemilik kendaraan plat kuning yang terjaring Razia akan didata dan diarahkan untuk membayar KIR, Izin Trayek, Pajak Kendaraan , SWDKLLJ dan IWKBU yang sudah menjadi kewajiban Masyarakat yang memiliki kendaraan plat kuning .

Tim Pembina SAMSAT Cikokol Gelar Sosialisasi & Diskusi Bersama PT Cisadane Raya Chemicals


 Tim Pembina SAMSAT Cikokol yang terdiri dari Bapenda Provinsi Banten dari UPT PPD SAMSAT Cikokol, Regident POLRI SAMSAT Cikokol, & Jasa Raharja SAMSAT Cikokol menggelar diskusi & Sosialisasi prihal ke SAMSAT an di PT Cisadane Raya Chemicals pada Rabu 22/11/2023. Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 20 karyawan tersebut juga dihadiri langsung oleh Direktur PT Cisadane Raya Chemicals yaitu Bapak Joni.

Pada kesempatan tersebut Ibnu selaku perwakilan dari UPT PPD SAMSAT Cikokol berkesempatan memaparkan materi tentang pentingnya pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Kendaraan bagi Pembangunan daerah, dan IPDA Bobby berkesempatan memberikan materi tentang Regident Ranmor, selain itu Arif perwakilan dari Jasa Raharja Cabang Banten Perwakilan Tangerang berkesempatan memberikan materi tentang UU 33 & 34.Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam tersebut berjalan sangat antusias, banyak karyawan yang merasa lebih memahami perihal ke SAMSAT an setelah mengikuti kegiatan bersama ini.

Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan bahwa, “upaya massif ini akan terus kami lalukan di wilayah lainnya di Kota Tangerang & Kab. Tangerang, dengan harapan program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga masyarakat Tangerang khususnya para pemilik kendaraan bermotor. Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyadarkan para pemilik kendaraan bermotor tentang pentingnya PKB & SWDKLLJ bagi Masyarakat. Harapan kami ini akan berbanding lurus dengan turunnya angka tunggakan PKB & SWDKLLJ di wilayah Provinsi Banten. tambah Hastuti.

Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Penyelesaian Santunan Korban Laka Lantas Di Warunggunung Kabupaten Lebak



Lebak- Suasana duka masih terasa di kediaman almarhum Medi korban meninggal dunia akibat Kecelakaan lalu lintas di Jl. Raya Rangkasbitung - Pandeglang Kp. cibuah nangklak ds.cibuah kec.warunggunung kab.Lebak pada Jumat (17/11/2023) Ketika Abi Rizky petugas Jasa Raharja Samsat Maja tiba di kediaman korban, masih terlihat Papan ungkapan belasungkawa dari kerabat korban.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Maja diterima langsung oleh Istri  korban yaitu Hariyanti. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Abi juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.

Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari almarhum Medi, Jelas Abi.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.

Percepatan pelayanan, Petugas Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas TKP Jl- Raya Serang - Jakarta



Serang – Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Faradina Amelia  melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Serang – Jakarta , tepatnya di depan Pasar Kalodran, Walantaka Kota Serang.  Kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang korban penyebrang jalan meninggal dunia yang bernama Metrizal. Faradina Amelia bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja. 

Korban kecelakaan lalulintas, Metrizal dirawat di RS Hermina sebelum akhirnya Menghembuskan nafas terakhirnya. Korban memiliki 3 orang anak dan istri Bernama Maswarnita, sehingga Maswarnita sebagai penerima santunan Jasa Raharja.  “sudah menjadi tugas kami untuk menyerahkan Hak korban dengan cepat dan tepat, kamipun menghimbau bagi para pengemudi khususnya usia produktif untuk lebih berhati-hati dalam berkendara” imbuh Faradina Amelia, Rabu (22/11/2023). Setelah Survey dilakukan, Petugas Jasa Raharja emastikan kelengkapan berkas serta keabsahan ahli waris dan langsung membayarkan pada ahli waris. 

Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Saldhy Putranto juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017. Selain itu Jasa Raharja Cabang Banten menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.


Jasa Raharja Cabang Banten Turut Berpartisipasi Pada Kegiatan Penertiban Kendaraan Angkutan Umum


 Rabu (22/11/2023)_ Jasa raharja Cabang Banten yang diwakili oleh Kasubag Iuran Wajib Haris Subekti turut berpartisipasi pada kegiatan penertiban kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten di wilayah Kab.Serang dan Kota Serang dengan melibatkan instansi Kepolisian dan TNI.

Kegiatan razia ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kepada pemililk kendaraan tentang pentingnya kelengkapan surat-surat serta kewajiban melunasi PKB, SWDKLLJ dan DPWKP kendaraan tersebut, demi kelancaran pada saat melakukan operasional sehari-hari agar dapat memberikan kualitas pelayanan yang aman, nyaman dan baik bagi masyarakat pengguna Jasa transportasi khususnya di wilayah Provinsi Banten. Pada kesempatan yang sama, petugas mensosialisasikan tugas dan fungsi Jasa Raharja dan adanya program penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor umum atau pribadi.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan Instansi terkait dan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33.

Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.

Jasa Raharja Cabang Banten Malakukan Jemput Bola Korban Kecelakaan di Lebak Gedong-Kabupaten Lebak


 Lebak, (klausanews.com) – Jumat, 17 November 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor dengan no pol A 4648 NJ yang dikendarai oleh Rahmat dengqn kendaraan tak dikenal melarikan diri yang terjadi pada pukul 15:00 WIB di Jl. Raya Rangkasbitung Lebak Gedong Kp. Kasola Kab. Lebak ,kendaraan motor yang di kendarai oleh Rahmat berboncengan dengan Rasmi bertabrakan dari arah berlawanan dengan kendaraan tidak dikenal(melarikan diri) yang mengakibatkan pembonceng an Rasmi mengalami luka dan di bawa ke puskesmas sampai akhirnya meninggal.

Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Lebak Adytia Nugraha langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.

Rabu, 22 November 2023

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan Tabrak Lari Secara Simbolis di Rumah Duka


 pada hari selasa tanggal 21 November 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada tanggal 19 November 2023 di Di Jalan Raya Serang menuju Tangerang tepatnya kampung Parigi desa Parigi kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Banten. Setelah kecelakaan ini, korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi Banten.

Korban adalah seorang pria berusia 30 tahun sebagai pengendara sebuah sepeda motor sebelum kejadian ketika kendaraan Sepeda motor Honda Revo yang di kendarai korban sebelum kejadian berjalan dari arah Tangerang menuju Serang tiba ditempat kejadian bodi belakang kendaraan nya tertabrak sepeda motor yang tidak diketahui identitas nya yang mendahului nya dari sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut pengendara mengalami luka-luka dan Kendaraan Sepeda mendapat kerusakan.sedangkan kendaraan yang tidak diketahui melarikan diri.

”korban langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan yang kemudian dirujuk ke RSUD Provinsi Banten hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya dalam perawatan ICU, kami dari PT Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban dan kami pun menghimbau kepada pengguna jalan untuk senantiasa memastikan menggunakan alat keselamatan dengan benar, meng klik helm dan memastikan kendaraan serta pengemudi dalam keadaan baik dan prima” Patra Manggala Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Banten menjelaskan.

Pada hari ini, Patra Manggala sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja Banten, secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di rumah duka. Dalam kesempatan ini Patra menyatakan “Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya” Selasa tanggal 21 november 2023.

“PT Jasa Raharja Banten turut berduka cita yang mendalam atas kehilangan korban kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang selalu mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu taat berlalu lintas, mengikuti aturan, dan berkendara dengan kehati-hatian demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam nyawa.” tutup Patra.

Jasa Raharja Cabang Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Kecelakaan Lalu lintas yang Terjadi di Cikande


 Angga Wedatama selaku petugas Jasa Raharja Samsat Malingping bergerak cepat setelah mendapat kabar dari Polres Kab Serang untuk mendatangi ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung di Kp Gabus Desa Cikande Kec Cikande Kab Serang pada Senin (06/11/2023). Kedatangan petugas Jasa Raharja disambut baik oleh pihak keluarga ahli waris meskipun Suasana duka masih sangat terasa di kediaman Almarhum Sanim Hermawan.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping pada hari Kamis (16/11/2023) diterima langsung oleh ahli waris korban dari almarhum Sanim Hermawan yang kemudian sembari menceritakan kejadian kecelakaan yang menimpa korban. Tidak lupa Angga selaku petugas Jasa Raharja juga mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga atas peristiwa kecelakaan yang terjadi.

“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Angga.

Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah.

“Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan” Tutup Saldhy.