Mendapatkan info kecelakaan dari petugas unit laka polres pandeglang. Petugas samsat pandeglang Fawaz Amin melakukan survey ahli waris pada hari Senin 13/11/2023 yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp Geon Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 10/11/2023 antara kendaraan sepeda motor dengan sepeda motor lainnya, kejadian ini terjadi di jalan raya Cigeulis Cibaliung di mana kendaraan R2 No.Pol. A 2103 YC yang dikendarai oleh Sdr. Agus melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak kendaraan R2 dengan nopol A 31884 KQ yang dikendaraai oleh sdr H. Ombi, akibat kejadian tersebut sdr H. Ombi meninggal dunia ditempat.
Ditempat yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 13/11/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.
0 komentar:
Posting Komentar