Mendapatkan info kecelakaan dari petugas unit laka polres Pandeglang. Petugas samsat pandeglang Ega Cahya Pebrian melakukan survey ahli waris pada hari Selasa 31/10/2023 yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp Sumur Waru Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 28/10/2023 kendaraan sepeda motor dengan pejalan kaki, kejadian ini terjadi di jalan raya Bama – Pagelaran Kabupaten Pandeglang di mana kendaraan R2 No.Pol. A 2241 JV yang dikendarai oleh Sdri. Siva melaju dari arah Bama menuju Pagelaran menabrak Sdr. Adiman pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan. Akibat dari kejadian tersebut Sdr. Adiman mengalami luka dibagian kaki dan kepala, saat hendak di bawa ke klinik korban meninggal dunia pada saat di perjalanan.
Ditempat yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 31/10/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.
0 komentar:
Posting Komentar