Serang- Klausanews.com - Petugas Samsat
Serang Risa
Pupsita melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban d Komp.Taman
Banten Lestari Kel. Unyur Kec.Serang Kota
Serang, telah terjadi kecelakaan 2 antara sepeda motor dan pejalan kaki, kejadian ini terjadi di Sekitaran Jalan Komp Taman Banten Lestari. Dimana Ketika
kendaraan sepeda motor Honda Karisma No.Pol A-4703-AH yang dikemudikan oleh Suherman
menabrak Abyan Putra yang berjalan menyebrang jalana dari SDN Gempol, Akibat
dari kejadian tersebut pejalan kaki Abyan Putra mengalami luka-luka kemudian
dibawa ke RS Sari asih dan meninggal dunia pada saat mendapatkan penanganan
medis (03/11/23)
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar
penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera
meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa
Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Risa. “Korban merupakan
anak ke dua dari Bapak Mahdi Heriyadi dan Ibu Maesaroh. Korban dikenal memiliki
kepribadian yang baik dan rajin. Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan
Polres Serang Kota untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga
kondisi fisik yang prima agar meminimalisir terjadinya kcelekaan akibat
kelalaian.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017
besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan
perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan
korban meninggal dunia diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli
waris korban, “jelasnya.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat
Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan
berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan
memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Risa.
0 komentar:
Posting Komentar