Pandeglang, (klausanews.com) – Selasa 14/11/2023 Mendapatkan info kecelakaan dari petugas laka lantas polres pandeglang. Petugas samsat pandeglang Ega Cahya Pebrian melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kampung Cikadu Indah, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang-Kabupaten Pandeglang.
Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 08/11/2023 kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan Roda 4 (R4) yang tidak diketahui identitas kendaraan nya , kejadian ini terjadi di jalan raya Tanjung Lesung tepatnya di Kampung Lebak Buah, Desa Citereup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang di mana kendaraan R2 Honda Beat warna hitam No.Pol. A 6470 MX yang dikendarai oleh Sdr. Paisal melaju dari arah panimbang menuju pasar citereup bertabrakan dengan kendaraan R4 yang tidak diketahui identitas kendaraan nya yang melaju dari arah citereup menuju panimbang. Akibat dari kejadian tersebut Sdr. Paisal selaku pengendara R2 Honda Beat warna hitam No.Pol. A 6470 MX mengalami luka di bagian kepala lalu dievakuasi ke puskesmas panimbang kemudian meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.
Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 14/11/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.
0 komentar:
Posting Komentar