Kamis, 30 November 2023

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Secara Simbolis Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan Tabrak Penyebrang Jalan


 Serang, (klausanews.com) - pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada tanggal 27 November 2023 di Kampung Harendong Desa Jawilan Kecamatan Jawilan Kab. Serang. Setelah kecelakaan ini, korban meninggal dunia di puskesmas Jawilan.

Korban adalah seorang pria berusia 44 tahun seorang penyebrang jalan saat sampai di Tkp ditabrak dari belakang oleh kendaraan sejenis sepeda motor Honda Vario yang sedang melaju di arah yang kanan sehingga terjatuh. Akibat dari kecelakaan tersebut korban tidak sadarkan diri kemudian meninggal dunia di puskesmas dan kendaraan sepeda motor mengalami kerusakan lalu di amankan di mako Polres Serang.

”korban langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan tetapi korban menghembuskan nafas terakhirnya, kami dari PT Jasa Raharja menghimbau kepada pengguna jalan untuk untuk berhati-hati saat berada di jalanan dan senantiasa memastikan menggunakan alat keselamatan dengan benar, meng klik helm dan memastikan kendaraan serta pengemudi dalam keadaan baik dan prima” Patra Manggala Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Banten menjelaskan.

Pada hari ini, Patra Manggala sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja Banten, secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di rumah duka. Dalam kesempatan ini Patra menyatakan “Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya” Rabu tanggal 29 november 2023.

“PT Jasa Raharja Banten turut berduka cita yang mendalam atas kehilangan korban kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang selalu mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu taat berlalu lintas, mengikuti aturan, dan berkendara dengan kehati-hatian demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam nyawa.” tutup Patra.

0 komentar:

Posting Komentar