Serang, (klausanews.com) – Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Ramanuju Cilegon Dede Nurul Hadi Bersama Dinas Perhubungan dan Polda Banten melaksanakan kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor Plat Kuning yang bertempat di Jl. Raya Serang Cilegon Kec. Kramawatu Kab. Serang Provinsi Banten, Kamis (23/11/2023).
Dari Instansi Dinas Perhubungan kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemilik kendaraan plat kuning untuk pembayaran KIR (Uji Kendaraan Bermotor) dan Izin Trayek yang tujuannya untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor plat kuning terlebih akutan umum masih layak dan aman untuk digunakan, dan dari instansi Jasa Raharja memastikan dan menghimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor plat kuning angkutan umum untuk membayar IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan) yang terlampir dalam STNK Pajak kendaraan bermotor
Jasa Raharja bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum atau kendaraan pribadi maupun pejalan kaki. Sejumlah pemilik kendaraan plat kuning yang terjaring Razia akan didata dan diarahkan untuk membayar KIR, Izin Trayek, Pajak Kendaraan , SWDKLLJ dan IWKBU yang sudah menjadi kewajiban Masyarakat yang memiliki kendaraan plat kuning .
0 komentar:
Posting Komentar