Jakarta, (klausanews.com) – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan minibus jenis elf yang tertabrak kereta api Probowangi di Desa Ranupakis, Klakah, Lumajang, Jawa Timur,
pada Minggu Minggu (19/11/2023).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, seluruh korban
terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal
dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Sementara untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan sebesar maksimal
Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar
Rivan di Jakarta.
Rivan mengatakan, bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran
negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan
berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat
ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera
disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Rivan menyampaikan bahwa sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa
Raharja bersama Unit Laka Polres Lumajang, langsung mendatangi tempat kejadian
dan rumah sakit tempat evakuasi korban, untuk melakukan pertolongan pertama
sekaligus mendata para korban guna percepatan penyerahan santunan.
“Kami berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat. Dan tentu saja dalam pelaksanaannya Jasa Raharja berkoordinasi dengan mitra kerja terkait, seperti Kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Polres
Lumajang atas sinergi yang baik, sehingga keterjaminan korban dapat cepat
diproses,” ucapnya.
Lebih lanjut Rivan menyampaikan, bahwa saat ini Jasa Raharja telah memiliki sistem
yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan
mitra kerja terkait. “Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut,
petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna
percepatan penyerahan santunan,” papar Rivan.
Atas musibah tersebut, Rivan mengimbau kepada para pengguna jalan raya,
khususnya yang menyeberang perlintasan kereta api palang pintu, agar senantiasa
waspada dan berhati-hati. “Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu waspada dan mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan bersama,”
imbuh Rivan.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, menyampaikan
bahwa kejadian tersebut bermula saat kendaraan minibus Isuzu Elf Nopol N-7646-T
sekityar pukul 19.53 WIB datang dari arah selatan ke utara, menlintasi lintasan kereta
api tanpa palang pintu. Disaat bersamaan, ada kereta api Probowangi yang melaju
dari arah timur ke barat, sehingga benturan tak terhindarkan.
“Dari analisa sementara, kecelakaan terjadi karena pengendara kendaraan mikrobus
kurang waspadanya saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu,
sehingga menyebabkan terjadinya lakalantas” terang Boy.
Akibat kecelakaan tersebut, 11 korban meninggal dunia, dan 4 korban mengalami
luka. “Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka telah dievakuasi ke
SUD dr. Haryoto Lumajang,“ terang Boy
0 komentar:
Posting Komentar