Tangerang, (klausanews.com) – Suasana duka masih terasa di kediaman Alm Amad, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Gatot Subroto tepatnya di Pertigaan Sabar Subur Kec. Jatiuwung Kota Tangerang pada Minggu, 19 November 2023 Pukul 00.40 WIB. Ibu Honi anak dari almarhum, tidak menyangka jika orang yang disayanginya telah meninggal dunia, pasalnya sang anak sudah melarang ayahnya untuk pergi bekerja. Diketahui Alm pergi keluar rumah membawa gerobak untuk mengumpulkan barang rongsokan, namun korban mengalami kecelakaan dan meninggal dunia di TKP.
Irwansyah, petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, mendatangi kediaman korban pada Senin (20/11/2023) yang beralamat di Kecamatan periuk Kota Tangerang. Irwansyah disambut baik oleh Ibu Honi anak dari dari Almarhum Amad. Kedatangan Irwansyah tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, tambah Irwan.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.
0 komentar:
Posting Komentar