Tangerang –Suasana duka masih menyelimuti keluarga korban An Amat, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di wilayah Kuto Panji Belinyu Kab. Bangka pada Jumat, 10 November 2023 Pukul 13.00 WIB. Sang ayah tinggal seorang diri di Bangka Belitung dan istrinya sudah meninggal 5 tahun yang lalu korban hanya ditemani seorang ART, korban diketahui mempunyai 5 anak, dari lima orang anak tersebut rata-rata merantau semua, kejadian korban hendak ingin membeli bensin di SPBU sesampainya di TKP korban di tabrak oleh pengendara Sepeda Motor sehingga korban terpelanting dan meninggal dunia di RS Kim pangkalpinang.
Dona, petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, mendatangi kediaman korban pada Senin (20/11/2023) yang beralamat di Kecamatan periuk Kota Tangerang. Dona disambut baik oleh Ibu Honi anak dari dari Almarhum Amat. Kedatangan Dona tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, tambah Dona.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.
0 komentar:
Posting Komentar