Kamis, 30 November 2023

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan di Jalan Raya Cilegon – Citangkil

 Jasa Raharja Cabang Banten melakukan kegiatan jemput bola survei ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di jalan Jalan Raya Cilegon – Citangkil, tepatnya di Jl. Kawasan Industri, Kel. Warnasari, Kec. Citangkil, Kota. Cilegon, Banten. Kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu, (19/11/2023) sore hari melibatkan kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban bernama Ibnu Hajar H serempetan dengan sepeda motor lainnya yang tidak diketahui identitasnya. Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka cukup serius dan dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, namun korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Nurochman melakukan survey ahli waris di kediaman korban yang beralamat di kelurahan Kebon Sari kecamatan Citangkil Kota Cilegon, Banten pada hari Kamis (30/11/203). Kedatangan Nurochman diterima oleh istri korban yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Ibnu Hajar H, dan dalam waktu yang cukup singkat semua berkas persyaratan kelengkapan terkait penyerahan santunan dapat diperoleh. Istri korban selaku ahli waris korban merasa terbantu atas kunjungan dari Jasa Raharja Cabang Banten dan mengucapkan terima kasih atas bantuan serta peran Jasa Raharaja kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas. “Setelah semua berkas diterima dengan lengkap, maka penyerahan santunan akan dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris” ungkap Nurochman, Kamis (30/11/2023).

Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017, Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.

PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. PT. Jasa Raharja turut menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT dan santunan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta bermanfaat guna keberlangsungan keluarga yang ditinggalkan.

0 komentar:

Posting Komentar