Rabu, 15 November 2023

Petugas Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Pagedangan


 Tangerang, (klausanews.com) – Petugas Jasa Raharja Mobile Service Bidang Pelayanan Perwakilan Tangerang Johan Yanura melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Boulevard BSD Dekat Pos Keamanan Baru BSD Kec. Pagedangan Kab. Tangerang.

Kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia yang bernama Cukarya dan Ely Daliyah.

Adapun korban yang berdomisili di Kecamatan Pagedangan langsung dilakukan survey oleh Johan Yanura yang bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.

“Korban merupakan Suami Istri dari Orang Tua Anak Bernama Ibu Tri Rahayu. Ibu Tri Rahayu selaku ahliwaris sah korban yag merupakan anak Tunggal kedua korban yang menerima santunan Jasa Raharja. kami pun menghimbau bagi para pengemudi khususnya usia produktif untuk lebih berhati-hati dalam berkendara” kata Johan Yanura.

Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

“Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.

“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.

0 komentar:

Posting Komentar