Sabtu, 30 Desember 2023

Jasa Raharja Sampaikan Santunan Kepada Pemuda yang Tersemper oleh Kereta Api di Tangerang

 


Jasa Raharja Cabang Banten membayarkan santunan pada 28 Desember 2023 kepada Ahli Waris dari korban kecelakaan Amung Ardiansyah. Kecelakaan yang naas menimpa korban Ketika akan pergi bekerja ini menjadi kisah pilu bagi keluarga yang ditinggalkan.

Jasa Raharja dengan pelayanan yang ramah serta turut berempati terhadap kesedihan keluarga korban. Pembayaran yang disalurkan oleh PT Jasa Raharja di sambut baik oleh ahli waris korban lantaran keadaan keluarga korban Amung Ardiansyah ini sedang dalam kesedihan. “Alhdulillah Pak!, keadaan kami yang terbatas, santunan ini sangat membantu kami untuk mengurus selametan almarhum” Ujar Mansur.

Willdan Hidayatullah, Petugas Jasa Raharja di Samsat Gerai Bayah langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Pihak Terkait untuk melakukan olah TKP dikarenakan Amung Ardiansyah teridentifikasi Mr. X didapati tidak membawa identitas, dan mengarahkan keluarga untuk melaporkan kejadian kecelakaan tersebut. “Dengan Sinergitas yang dibangun baik antara Jasa Raharja & PT. KAI serta Polri tentu tidak ada yang sulit untuk kami menyelesaikan santunan kepada korban kecelakaan”. Ujarnya,

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banten, Saldhy Putranto mengatakan bahwa “Jasa Raharja tepat sasaran dan hadir di seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan pelayanan cepat.” Mau di kota atau di desa pelayanan terbaik akan kami berikan kepada para korban kecelakaan dan ahli waris” Tambahnya.


Jumat, 29 Desember 2023

Cek Pelaksanaan PAM Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Lakukan Tinjauan ke Jalur Puncak Bogor



 Jasa Raharja bersama Korlantas Polri melakukan tinjauan mudik dan mudik balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ke jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Pengecekan jalur tersebut dilakukan oleh Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan sejumlah pejabat Korlantas Polri Lainnya, pada Kamis (28/12/2023).

Dalam kegiatan tersebut Rivan menyampaikan bahwa pemantauan ke sejumlah jalur, merupakan salah satu bagian dari program dan upaya pengamanan Nataru yang dilakukan Korlantas Polri, Jasa Raharja, serta instansi terkait setiap tahun.

“Puncak adalah salah satu destinasi favorite yang akan sering dikunjungi oleh warga Jakarta, sehingga penting untuk dilakukan upaya preventif terhadap berbagai kemungkinan yang mengganggu keamanan, ketertiban, kelancaran, serta keselamatan lalu lintas termasuk pelaksanaan Car Free Night sebagai salah satu upaya” ujar Aan.

Rivan menyampaikan bahwa dari paparan yang diberikan oleh para petugas di lapangan, sejauh ini kondisi lalu lintas masih dapat diatasi dengan baik.

“Tadi kami bersama Kakorlantas juga telah mendengarkan paparan dari Kasat Lantas terkait bagaimana pengaturan dan rekayasa jalan yang akan diterapkan untuk pengamanan tahun baru,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kakorlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak melawati jalur tersebut agar mempersiapkan berbagai aspek kebutuhan, kelaikan kendaraan, fisik, serta terus meng-update informasi dari petugas.

“Kami juga meminta kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta kooperatif mengikuti arahan dari petugas di lapangan. Dengan kerja sama semua pihak yang terlibat, kita harapkan perayaan Nataru dapat berjalan aman, lancar, dan berkeselamatan,” ucap Aan.

Kamis, 28 Desember 2023

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan Tabrak Penyebrang Jalan



Serang, (klausanews.com) – pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 di Jalan Carenang – Jongjing tepatnya di Kp. Onjong Desa Ragas Masigit Kec. Carenang Kab. Serang Provinsi Banten, korban meninggal dunia di RS Hermina Ciruas setelah beberapa hari mendapatkan perawatan intensif.


Korban adalah seorang wanita berusia 67 tahun seorang penyebrang jalan saat sampai di Tkp Asal mula kecelakaan tersebut terjadi Ketika Kendaraan jenis sepeda motor yang belum di ketahui identitas nya sebelum terjadi kecelakaan berjalan dari arah Jongjing menuju Carenang tiba di tempat kejadian menabrak pejalan kaki yang sedang berjalan di sebelah kiri jalan sehingga pejalan kaki tersebut terjatuh. Akibat dari kejadian tersebut pejalan kaki mengalami luka – luka kemudian di bawa ke RS. Hermina Ciruas untuk perawatan.


”korban langsung dilarikan ke RS Hermina Ciruas untuk mendapatkan pertolongan, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban hingga maksimal dua puluh juta rupiah, akan tetapi korban menghembuskan nafas terakhirnya, kami dari PT Jasa Raharja menghimbau kepada pengguna jalan untuk untuk berhati-hati saat berada di jalanan dan senantiasa memastikan menggunakan alat keselamatan dengan benar, meng klik helm dan memastikan kendaraan serta pengemudi dalam keadaan baik dan prima” Patra Manggala Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Banten menjelaskan.


Pada hari ini, Patra Manggala sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja Banten, secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di rumah duka. Dalam kesempatan ini Patra menyatakan “Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya”. 


“PT Jasa Raharja Banten turut berduka cita yang mendalam atas kehilangan korban kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang selalu mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu taat berlalu lintas, mengikuti aturan, dan berkendara dengan kehati-hatian demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam nyawa.” tutup Patra.

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Pandeglang – Menes Kabupaten Pandeglang



Pandeglang, (klausanews.com) – Rabu 27/12/2023 Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Lantas Polres Pandeglang. Petugas samsat pandeglang Ega Cahya Pebrian melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp.Kadumaneuh Ds.Kadumaneuh Kec.Banjar Kab.pandeglang – Banten, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 17/12/2023 kendaraan  sepeda motor honda A 2986 PN dengan R4 yang tidak diketahui identitasnya, kejadian ini terjadi di jalan raya pandeglang - menes Desa Menes Kecamatan Menes Kab. Pandeglang Provinsi Banten di mana sepeda motor honda nopol A 2986 PN yang di kendarai Tarsani berboncengan dengan Uum bertabrakan dengan kendaraan R4 yang tidak diketahui identitasnya dari arah cimanying menes menuju pandeglang ( Berlawanan Arah ) yang pada saat itu kendaraan R4 sedang mendahului kendaraan yang ada di depannya kemudian kendaraan R2 A 2986 PN terjatuh ke kiri jalan, akibat kejadian tersebut sdri. Uum mengalami luka dibagian dada dan tarsani luka dibagian tangan , sehingga  sdri. Uum di evakuasi ke puskesmas menes dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis. 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari rabu, 27/12/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.

Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Jemput Bola Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Cikande


 Senin, 25 Desember 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah Kendaraan Sepeda Motor Yamaha RX King No.pol A-5819-UG yang dikendarai oleh Supro Dengan Kendaraan sepeda motor Honda PCX No.pol A-2376-EY Yang dikendarai oleh Juhri terjadi pada pukul 08:30 WIB di Jl. Raya Serang – Tangerang KM 69 Kp. Nambo ilir kec. Cikande kab. Serang.

Adapun kronologisnya, kendaraan Sepeda motor Menabrak Kendaraan sepeda motor lainnya yang mengakibatkan Pengendara Yamaha RX King No.pol A-5819-UG luka dan Meninggal dunia di RS Hermina Serang.

Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, petugas Jasa Raharja Samsat Maja Abi Rizky Putra langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.

Jasa Raharja Banten Bergerak Cepat Melakukan Jemput Bola Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Pada hari Kamis 21 Desember 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah Sepeda motor dengan no pol A 3566 NR yang dikendarai oleh Maulana Yusuf yang membonceng Erlangga Wiguna dengan mobil Truck Tronton B 9944 KYV yang di kendarai oleh Sudendi yang terjadi pada pukul 20:30 WIB di Jalan Raya Bayah Malingping tepatnya Kp. Ciwaru Bayah barat Bayah Kab Lebak yang mengakibatkan pengendara Sepeda motor dan pembonceng mengalami luka dan sempat di rawat beberapa hari di Puskesmas Bayah sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di wilayah Grand Royal Ona Kab. Lebak yang di terima langsung oleh orang tua korban bernama Ai Hodijah, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.

Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Dan kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.

 

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan Sepeda Motor dengan Truk


 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2023 di Jalan Raya Syekh Nawawi Al Bantani tepatnya di Kp. Cidadap Kel. Banjarsari Kec. Cipocok Jaya Kota Serang, korban meninggal dunia di RSUD Drajat Prawira Negara.

Korban adalah seorang pemuda berusia 22 tahun seorang pengendara sepeda motor sebelum kejadian melaju dari arah Parung menuju arah Palima, tiba ditempat kejadian diduga melintasi jalan yang menikung ke kiri mengambil badan jalan sebelah kanan oleng pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju kendaraan sejenis truk yang No.Pol dan Identitasnya belum diketahui sehingga terjadi tabrakan, korban di larikan ke RSUD Drajat Prawira Negara dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan.

“korban langsung dilarikan ke RSUD Drajat Prawira Negara untuk mendapatkan pertolongan tetapi korban menghembuskan nafas terakhirnya, kami dari PT Jasa Raharja menghimbau kepada pengguna jalan untuk untuk berhati-hati saat berada di jalanan dan senantiasa memastikan menggunakan alat keselamatan dengan benar, meng klik helm dan memastikan kendaraan serta pengemudi dalam keadaan baik dan prima” Patra Manggala Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Banten menjelaskan.

Pada hari ini, Patra Manggala sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja Banten, secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di rumah duka.

Dalam kesempatan ini Patra menyatakan, “Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya”.

“PT Jasa Raharja Banten turut berduka cita yang mendalam atas kehilangan korban kecelakaan lalu lintas adalah kejadian yang selalu mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu taat berlalu lintas, mengikuti aturan, dan berkendara dengan kehati-hatian demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam nyawa.” tutup Patra.

Jasa Raharja Banten Melakukan Jemput Bola Korban Kecelakaan Lalu Lintas TKP Balaraja


 Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhumah Nurudin Aji Prasetyo korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Serang KM 28 depan pool Arimbi, Ciapus, Balaraja, Kab. Tangerang.

Petugas Jasa Raharja Hendrik Nofian mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di kediaman korban menyampaikan berbela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh ahli waris korban, Mariyo selaku ayah kandung korban yang berada di Cikande, Kabupaten Serang.

“Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabsahan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima.” Kata Hendrik, Rabu (27/12/2023)

Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.

Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Dan Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, ucap Saldhy Putranto.

Pantau Arus Mudik Nataru 2023/2024 Jasa Raharja Berkunjung ke Pos PAM Rest Area Karang Tengah dan Pos PAM Bandara Soekarno Hatta

 


Tangerang – Kamis 28 Desember 2023 Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha, melakukan pemantauan arus mudik Nataru 2023/2024. Dalam giat kali ini Panji Artha mengunjungi Pos PAM Rest Area Karang Tengah dan Pos PAM Bandara Soekarno Hatta Terminal Satu. Diadakannya Pos PAM ini adalah dalam rangka permudah monitoring pengamanan arus mudik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, khususnya di wilayah Tangerang Raya.


“Jasa Raharja akan terus berkordinasi terkait pengamanan dan keselamatan para pengguna jalan, antara lain berkordinasi dengan pihak polres dan pihak Rumah Sakit untuk mengupdate data korban kecelakaan lalu lintas jalan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini kami lakukan salah satunya untuk memastikan kelancaran arus mudik masyarakat, dan tentunya upaya dalam pencegahan lalu lintas,” ucap Panji.


Tidak lupa kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk selalu taat pada peraturan lalu lintas, berhati-hati, memastikan fisik sedang dalam keadaan sehat, sudah beristirahat yang cukup dan juga lengkapi surat-surat saat berkendara. Apabila merasa Lelah, untuk segera mencari pemberhentian untuk melakukan istirahat sebelum melanjutkan perjalanan kembali.


“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.” Tutup Panji.


Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Pantau Arus Mudik Nataru 2023/2024 di Pos PAM Polres Metropolitan Tangerang Kota dan Polres Tangerang Selatan





Tangerang – Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha, dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 melkukan kunjungan ke Pos PAM Nataru Polres Metropolitan Tangerang Kota dan Polres Tangerang Selatan. Diadakannya Pos PAM ini adalah dalam rangka permudah melakukan pengamanan arus mudik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, khususnya di wilayah Tangerang Raya pada hari Rabu 27 Desember 2023.


Panji Artha menyampaikan bahwa Jasa Raharja mendukung penuh dengan turut berkontribusi dalam melakukan kesiapan, pemantauan, jumlah personel, serta penjaminan korban kecelakaan selama periode Nataru 2023/2024 yang dilakukan juga bersama-sama dengan stake holder terkait. 


Masyarakat yang sedang melakukan perjalanan turut dihimbau untuk selalu taat pada peraturan lalu lintas, berhati-hati, memastikan keaadan fisik sedang dalam keadaan yang sehat, sudah beristirahat yang cukup dan juga lengkapi surat-surat saat berkendara. Apabila merasa Lelah, untuk segera mencari pemberhentian untuk melakukan istirahat sebelum melanjutkan perjalanan Kembali.


“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.” Tutup Panji.


Rabu, 27 Desember 2023

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon



Cilegon - Jasa Raharja Cabang Banten melakukan kegiatan jemput bola survei ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya lingkar selatan tepatnya di Kel. Karangasem, Kec. Cibeber, Kota Cilegon, Banten. Kecelakaan yang terjadi melibatkan sepeda yang dikendarai Chamzah bertabrakan dengan sepeda motor, Selasa (19/12/2023). Akibat kecelakaan tersebut Chamzah mengalami luka  dan dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, namun setelah beberapa hari mendapatkan perawatan korban dinyatakan meninggal dunia. 


Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Cibeber, Roy Chandra melakukan survey ahli waris di kediaman korban yang beralamat di kelurahan Cibeber kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Banten. Kedatangan Roy Chandra diterima oleh istri dari korban yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Chamzah, dan dalam waktu yang cukup singkat semua berkas persyaratan kelengkapan terkait penyerahan santunan dapat diperoleh. Istri korban selaku ahli waris korban merasa terbantu atas kunjungan dari Jasa Raharja dan mengucapkan terima kasih atas bantuan serta peran Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas. “Setelah semua berkas diterima dengan lengkap, maka penyerahan santunan akan dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris” ungkap Roy Chandra, Senin (26/12/2023).


Pada kesempatan ini, Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten menyampaikan rasa prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi. Saldhy juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”. 


“Untuk korban yang mengalami luka-luka dalam kecelakaan ini, akan mendapatkan penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja yang langsung diterbitkan Surat Jaminan kesempatan pertama, ungkap Saldhy Putranto, besarnya santunan untuk korban kecelakaan penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp1 juta. PT Jasa Raharja Cabang Banten turut menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan senantiasa jarak aman antar kendaraan. Selalu menjaga kecepatan dan selalu waspada.


Minggu, 24 Desember 2023

Pastikan Kelancaran Arus Mudik Nataru, Dirut Jasa Raharja, Menhub, Menko PMK, dan Kakorlantas Polri Gelar Tinjauan ke Sejumlah Daerah



 Jakarta - Jasa Raharja bersama Kementerian Perhubungan, Kemenko PMK, Korlantas Polri, dan instansi terkait terus berupaya memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Salah satunya dengan melakukan pengecekan ke sejumlah titik krusial di sepanjang jalur mudik.

Seperti yang dilakukan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menko PMK Muhadjir Efendi, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, yang melakukan pengecekan arus lalu lintas mudik ke jalur mudik di Provinsi Banten, Lampung, dan Jawa Barat pada Sabtu (23/12/2023).

Tinjauan tersebut antara lain dilakukan ke sejumlah tempat, antara lain Pelabuhan Penyeberangan Merak Banten, Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Sosoro Merak, Dermaga Indah Kiat, hingga Posko Nataru Rest Area KM 57, Jawa Barat, sekaligus mendengarkan paparan terkait kesiapan PAM Nataru.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyampaikan pemerintah telah mempersiapkan kelancaran arus mobilitas orang dan barang selama perjalanan berangkat dan pulang pada liburan Nataru.

Sejumlah persiapan yang telah dilakukan, antara lain seperti melakukan pengecekan kesiapan armada transportasi, darat, laut, udara, dan kereta api serta angkutan penyeberangan.

“Kami terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait,” ujar Menhub.

Dalam kesempatan yang sama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa di sejumlah lokasi sudah mengalami kepadatan lalu lintas.

“Sejauh ini situasi lalu lintas masih bisa kami kendalikan,” ujarnya.

Aan mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dalam momen ini agar tetap mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti arahan petugas kami di lapangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenhub, Korlantas Polri, dan instansi terkait lainnya guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kegiatan ini kami lakukan salah satunya untuk dapat memastikan kelancaran arus mudik masyarakat, dan tentunya dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas,” ujar Rivan di sela kegiatan tersebut.

Dari pantauan tersebut, Rivan menyampaikan bahwa mobilitas para pemudik berjalan dengan aman dan kondusif. “Alhamdulilah semua kegiatan berjalan lancar. Semoga masyarakat dapat terus mematuhi aturan berlalu lintas untuk tetap aman dan berkeselamatan,” imbuhnya.

Sabtu, 23 Desember 2023

Jasa Raharja Cabang Banten Bersama Direktur Operasional Melaksanakan Sosialisasi Diagnosis Cedera Formularium dan Ompendium Medis Nasional Jasa Raharja


 Pada hari jum’at, tanggal 22 desember 2023, Jasa Raharja Cabang Banten melakukan sosialisasi secara daring dan luring untuk memperkenalkan Diagnosis Cedera Formularium dan ompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) kepada Rumah Sakit di Wilayah Banten yang diadakan di Ball room Novotel Tangerang dan melalui pertemuan virtual bersama lima provinsi lainnya.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ibu Dewi Aryani Suzana didampingi oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, Sp.FM, Subsp.EM(K), DFM., S.H., M.Si Ketua Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) mengatakan “DC-FKMN-JR merupakan perwujudan kesepakatan dalam klasifikasi diagnosis cedera, pemilihan obat-obatan, dan alat kesehatan. Yang nantinya akan diimplementasikan kepada korban kecelakaan lalu lintas selama mendapat perawatan medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” katanya.

Profesor Agus Purwadianto menambahkan bahwa “Tugas dan fungsi MAB-JR adalah memastikan standar mutu dalam pelayanan santunan bagi korban, dengan langkah menurunkan fatalitas serta meningkatkan harapan hidup para korban kecelakaan lalu lintas”.

Dalam rangka memastikan perlindungan dasar yang optimal kepada korban kecelakaan baik itu di darat, laut, dan udara, PT Jasa Raharja menyusun sebuah Buku Diagnosis Cedera Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) yang nantinya akan diimplementasikan sebagai petunjuk teknis biaya perawatan di rumah sakit.

Saldhy Putranto Kepala Cabang Jasa Raharja Banten mengatakan “Semoga dengan adanya DC-FKMN-JR, Jasa Raharja akan dapat memberikan kinerja pelayanan yang prima dan terbaik kedepannya baik untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan dan meningkatkan serta mampu meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan rumah sakit dalam membayarkan santunan luka luka kepada korban”.

Dalam Masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Jasa Raharja Tangerang Melaksanakan PAM Nataru




Tangerang –Dalam Rangka Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Retno Saputra dan Johan Yanura melakukan kunjungan ke polres tangerang selatan,polres metro tangerang kota,rsud kab tangerang dan terminal poris plawad.


“Kami, PT Jasa Raharja, siap mendukung secara penuh kelancaran PAM Nataru. Kami telah melakukan digitalisasi sistem, telah terintegrasi dengan Ditlantas, dengan seluruh rumah sakit di Wilayah Tangerang Raya,sehingga Jasa Raharja dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” ucap Retno.


Dalam kunjungan ke rsud kab tangerang,kami mendata dan menjelaskan prosedur dalam pengurusan Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan.ucap Retno


Ditempat yang berbeda Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten – Panji Artha menyatakan akan mendukung kegiatan pengamanan dan pelayanan secara optimal dengan mensiagakan personel pada masa Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Kepada masyarakat Panji menghimbau agar masyarakat selalu tertib dan selalu waspada saat berlalu lintas. “Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara” Tutup Panji.


Maksimalkan Perawatan Korban Laka Jasa Raharja Sosialisasi Buku Pedoman Biaya Rawatan di Novotel Hotel Tangerang

 


Tangerang – Jasa Raharja meluncurkan Buku Diagnosis Cedera Formularium dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (FC-DKMN-JR). Buku ini diluncurkan sebagai petunjuk untuk teknis implementasi biaya perawatan di rumah sakit atau fasilitas Kesehatan yang menangani korban kecelakaan lalu lintas. 


Setelah peluncuran buku tersebut, Jasa Raharja lakukan tindak lanjut dengan kegiatan Road Show Sosialisasi DC-FKMN-JR ke Rumah Sakit diberbagai daerah, salah satunya di area kerja Jasa Raharja Cabang Banten pada hari Jumat tanggal 22 Des 2023 di Novotel Hotel Kota Tangerang. Pelaksanaan sosialisasi ini juga dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh Jasa Raharja Bengkulu, Jasa Raharja Jambi, Jasa Raharja Riau dan Jasa Raharja Kepulauan Riau.


Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana bersama Ketua MAB JR Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM, S.H, M.Si, Sp.F(K), Ketua Makersi wilayah Banten dr. Anitya Irna RD, M. Kes, Wakil Ketua Persi Wilayah Banten dr. Heri Priatna, MARS, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Provinsi Banten selaku RS Pendidikan dr. Hj. Devina Nosilivira Zams. Kegiatan ini juga dihadiri oleh rumah sakit terkemuka di Provinsi Banten.


Dasar dalam penyusunan standarisasi yang dituangkan di buku  FC-DKMN-JR ini dikarenakan belum adanya keseragaman tindakan dan penanganan korban kecelakaan pada tiap-tiap fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu belum ada juga standar obat-obatan dan alat Kesehatan dan tingginya angka morbiditas pasien yang seharusnya dapat dicegah.


Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa upaya penyempurnaan langkah yang telah Jasa Raharja lakukan dalam proses pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, di awali dengan pembentukan Medical Advisory Board (MAB) yang diketuai oleh Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K). “Tugas dan fungsi MAB adalah memastikan standar mutu dalam pelayanan santunan bagi korban, dengan langkah menurunkan fatalitas serta meningkatkan harapan hidup para korban kecelakaan lalu lintas,”. Sudah sebagai tugas pokok Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka-luka, cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, akan terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan. Ujarnya.

Ketua Medical Advisory Board (MAB) Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K) menegaskan Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman dalam upaya pelayanan bermutu secara medis dalam mencegah timbulnya kecacatan atau kematian setiap korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja diharapkan menjadi awal dari satu penyamaan persepsi dan pedoman untuk ditindak lanjuti oleh semua stake holder yang terkait agar sesuai etika kedokteran dan rumah sakit. Sehingga dapat menghasilkan kebenaran yang bisa dipakai sebagai dasar dari pemberian jaminan yang tepat bagi korban kecelakaan lali lintas dan membuat suatu ekosistem yang baik dalam penanganan traumatologi medik. Tutupnya.

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan di Jalan Raya Anyer – Cinangka Kabupaten Serang


 Telah terjadi kecelakaan di Jalan Raya Cinangka – Anyer tepatnya di Kp. Lebak sawo Ds. Sindanglaya Kec. Cinangka Kab. Serang. Kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor yang menabrak dengan Mobil truck Kamis (21/12/2023), dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor bernama Suheri yang beralamat di Kp. Cibunut Kel. Cikolelet Kec. Cinangka Kab. Serang mengalami luka pendarahan pada kepala dan luka lecet pada anggota badanya sehingga pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Banten Gerai Samsat Anyer Mochamad Aulia Robby bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh istri korban yang bernama Rasiah, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan,ucap Robby.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.

Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto,  juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

Sinergi Bersama BUMN, Jasa Raharja Cabang Banten Kunjungi PT. Taspen Cabang Serang

 

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Kota Serang melakukan kunjungan ke kantor BUMN Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN). Kedatangan Jasa Raharja disambut baik oleh Ibu Andaikata Br Baras bagian Kasubag HC.

Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas dan Kendaraan milik Karyawan Taspen Cabang Serang.

“Untuk kendaraan Dinas Taspen rata-rata bernopol Plat A sendiri terdiri dari Empat (4) Kendaraan mobil dinas dan Satu (1) Kendaraan motor dinas. Jasa Raharja Cabang Banten merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ,” ujar Rangga Selaku petugas Samsat.

Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama dan berkolaborasi antara sesama perusahaan BUMN dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan Dinas BUMN terkait beserta kendaraan pegawainya.

“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun,” ucap.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar perusahaan dibawah naungan BUMN. Dengan menggandeng perusahaan BUMN akan terciptanya sineritas antara BUMN terkait dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ nya. Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” tutupnya.

Percepatan pelayanan, Petugas Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Ciracas


 Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Faradina Amelia melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Lingkar selatan Link Ciracas, Kota Serang.

Kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia yang bernama Wahyu Tinas Nurikhsan. Faradina Amelia bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.

Ahliwaris Korban kecelakaan lalulintas bernama Tini yang berdomisili di Kragilan Kabupaten Serang. Tini sebagai penerima santunan Jasa Raharja, merupakan orangtua korban.

“sudah menjadi tugas kami untuk menyerahkan Hak korban dengan cepat dan tepat, kamipun menghimbau bagi para pengemudi khususnya usia produktif untuk lebih berhati-hati dalam berkendara” imbuh Faradina Amelia, Rabu (22/12/2023).

Setelah Survey dilakukan, Petugas Jasa Raharja memastikan kelengkapan berkas serta keabsahan ahli waris dan langsung membayarkan pada ahli waris.

Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.

“Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah,” katanya.

Saldhy Putranto juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017. Selain itu Jasa Raharja Cabang Banten menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.

Jumat, 22 Desember 2023

Jasa Raharja Berikan Penghargaan Kepada Polda Dan Polres Yang Bersinergi Terbaik Tahun 2023


 Jasa Raharja menggelar penyerahan apresiasi kepada Polda/Polres Tahun 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada stakeholders, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, yang telah konsisten berkolaborasi dan bersinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan di Aula Lt.4 Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, dan juga dihadiri secara daring melalui aplikasi Zoom, pada Rabu (20/12/2023).


Dalam sambutanya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa Apresiasi Kepada Polda/Polres Tahun 2023, merupakan kegiatan penghargaan terhadap Polda/Polres yang pada tahun ini secara konsisten, cepat, dan akurat melakukan peng-inputan data Laporan Polisi (LP) pada aplikasi Dors.


“Selain itu, juga Polda/Polres yang secara konsisten dan aktif melaksanakan program upaya teknis keselamatan yang mampu menekan jumlah kejadian laka lantas dan meminimalisir fatalitas korban laka lantas. Serta konsisten secara aktif melakukan operasi gabungan dan memastikan kelengkapan data regident,” ujar Rivan.


Rivan mengatakan bahwa Jasa Raharja sangat merasakan dampak positif darikolaborasi dan sinergitas yang dilakukan bersama dengan Kepolisian Republikndonesia, khususnya dalam melakukan quick wins yang dapat terukur efektivitasnya dalam waktu yang singkat. “Ini menunjukkan negara hadir bagi masyarakat korban

laka lantas, dan Negara hadir mencegah masyarakat menjadi korban laka lantas,”ucapnya.


Dalam kesempatan tersebut, Rivan menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang setinggi tingginya terhadap jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Korlantas Polri sebagai mitra utama, atas kolaborasi dan sinergitas yang terjalin baik selama ini. “Kami berharap dengan adanya kolaborasi dan sinergitas ini dapat melahirkan upaya-upaya jitu yang selalu up to date dalam tujuan mulia kita bersama, yaitu peningkatan pelayanan dan keselamatan di jalan raya,” ungkap Rivan.


Acara tersebut juga dihadiri Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirlantas dan Kasatlantas dari Polda Polres terbaik, dan para Kepala Cabang dan Kepala Perwakilan Jasa Raharja.

Jasa Raharja Banten Bergerak Cepat Melakukan Jemput Bola Korban Kecelakaan Lalu Lintas


 Pada hari Jumat 15 Desember 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah Sepeda motor dengan no pol A 3566 NR yang dikendarai oleh Enok Astuti dengan mobil pick up A 8890 PB yang di kendarai oleh Hasbullah yang terjadi pada pukul 19:30 WIB di Jalan Raya Cipanas Muncang tepatnya di Kp. Kadubitung Ds Malangsari Cipanas Kab Lebak yang mengakibatkan pengendara SPM mengalami luka dan sempat di rawat beberapa hari di RSUD Ajidharmo sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di wilayah Kp. Nangereng Rt 01/04 Ds Haurgajrug Kec. Cipanas Kab. Lebak yang di terima langsung oleh suami korban Bernama Jaja, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.

Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” katanya.

“Dan kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.

Jasa Raharja Cabang Banten Partisipasi Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Nataru 2023



Serang, (klausanews.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Banten menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2023 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024, di Lapangan Polda Banten, Kamis (21/12/23). Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2023 dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K, M.Si. Jasa Raharja yang dihadiri oleh Kepala Bagian Operasional, Kurnia Indrawan, SE turut serta hadir sebagai bagian dalam pemantauan laka lantas dalam Apel Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2023 dalam rangka meminimalisir laka lantas dalam kegiatan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K, M.Si saat membacakan amanat seragam Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang intinya menyampaikan bahwa apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarpras yang akan digunakan selama pelaksanaan operasi, sehingga diharapkan seluruh kegiatan pengamanan perayaan Natal 2023 serta Tahun Baru 2024 dapat terlaksana dengan optimal.

Dalam rangka mendukung kelancaran tugas pengamanan operasi lilin 2023, Jasa Raharja Cabang Banten turut mengawal pos pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023. “Kami akan menurunkan personel untuk Posko Carita dan Posko Anyer untuk memantau apabila terjadi kecelakaan dan tentunya kita selalu mengingatkan untuk beristirahat dulu apabila menempuh perjalanan jauh”, Ungkap Indra.  Kami selalu menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan karena padatnya arus lalu lintas.  


Optimalkan Upaya Pencegahan Kecelakaan, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan KNKT Gelar FGD Review Kecelakaan Menonjol Tahun 2023


 Jasa Raharja bersama Korlantas Polri, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), menggelar Focus Group Discussion (FGD) Review Kecelakaan Menonjol Tahun 2023, yang dilaksanakan Gedung NTMC Korlantas Polri, pada Rabu (20/12/2023).

FGD tersebut dihadiri sejumlah narasumber, yakni dari Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Traffic Accident Research Center (TARC) Korlantas Polri, Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta Budayawan/Sosiolog dan Komunikasi Visual.

Dalam pembukaannya, Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kerugian akibat kecelakaan lalu lintas tidak hanya bersifat makro dalam sistem perekonomian nasional, tetapi juga mikro dalam perekonomian keluarga.

“Meninggalnya anggota keluarga atau cacat permanen dapat membawa konsekuensi tinggi terhadap perekonomian keluarga, menghadirkan tantangan berat dalam mencari nafkah dan meningkatkan risiko kemiskinan,” ujarnya.

Kakorlantas Polri menekankan perlunya penanganan yang lebih proaktif terhadap masalah kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, pemahaman terhadap faktor-faktor penyebab kecelakaan dari berbagai aspek menjadi kunci dalam upaya pencegahan kejadian serupa di masa mendatang.

“Hal ini sejalan dengan semangat Undang￾Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menekankan pentingnya keselamatan jalan sebagai isu kemanusiaan,” ujarnya.

Aan menyampaikan, pihak Korlantas Polri, akademisi, pemerhati lalu lintas, serta pemangku kepentingan lainnya telah melakukan kajian dan penelitian untuk mengidentifikasi akar permasalahan kecelakaan lalu lintas.

“Salah satu langkah nyata dalam upaya pencegahan dan perbaikan di bidang keselamatan jalan adalah melalui program Traffic Accident Research Center,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengungkapkan bahwa Jasa Raharja kini memiliki integrasi data yang kuat dengan berbagai pihak, termasuk melalui IRSMS Korlantas Polri. “Hal ini memungkinkan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan secepat mungkin sebagai bentuk kehadiran negara,” ujarnya.

Dewi juga menyampaikan data santunan per November 2023, di mana kecepatan penyelesaian santunan bagi korban meninggal dunia hanya membutuhkan waktu 1 hari 5 jam. Sementara jaminan biaya perawatan terhadap korban luka dapat diproses dalam waktu 10 menit 25 detik.

Oleh sebab itu, Dewi menyampaikan apresiasi kepada kepolisian dan mitra kerja terkait atas respons cepat terhadap penanganan kecelakaan lalu lintas. Upaya bersama ini telah berdampak positif terhadap percepatan penyerahan santunan dari Jasa Raharja.

“Jasa Raharja berkomitmen dalam melakukan berbagai upaya guna mempercepat penanganan pertama pasca kecelakaan lalu lintas, dengan harapan dapat menghindari fatalitas melalui respons cepat di fase golden hour,” ujarnya