Jumat, 22 Desember 2023

Jasa Raharja Banten Bergerak Cepat Melakukan Jemput Bola Korban Kecelakaan Lalu Lintas


 Pada hari Jumat 15 Desember 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah Sepeda motor dengan no pol A 3566 NR yang dikendarai oleh Enok Astuti dengan mobil pick up A 8890 PB yang di kendarai oleh Hasbullah yang terjadi pada pukul 19:30 WIB di Jalan Raya Cipanas Muncang tepatnya di Kp. Kadubitung Ds Malangsari Cipanas Kab Lebak yang mengakibatkan pengendara SPM mengalami luka dan sempat di rawat beberapa hari di RSUD Ajidharmo sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di wilayah Kp. Nangereng Rt 01/04 Ds Haurgajrug Kec. Cipanas Kab. Lebak yang di terima langsung oleh suami korban Bernama Jaja, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.

Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” katanya.

“Dan kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.

0 komentar:

Posting Komentar