Pandeglang, klausanews.com – Selasa 19/12/2023 Mendapatkan info kecelakaan dari petugas laka lantas polres pandeglang. Petugas samsat pandeglang Fawaz Amin melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp. Menes Mesjid Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 08/12/2023 kendaraan sepeda motor Honda Revo dengan R10 Dump Truck, kejadian ini terjadi di jalan raya Pandeglang Labuan Kabupaten Pandeglang, di mana kendaraan R2 Honda revo warna merah No. Pol A 4970 LK yang dikendarai oleh Sdr. Sukma melaju dari arah pandeglang menuju arah labuan kendaraan tersebut menabrak bagian belakang Dump Truck yang sedang parkir dibadan jalan sehingga kecelakaan tidak bisa di hindarkan. Akibat dari kejadian tersebut Sdr. Sukma selaku pengendara R2 mengalami luka berat lalu dievakuasi ke RS. Aulia untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 19/12/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar