Kamis, 28 Desember 2023

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Pandeglang – Menes Kabupaten Pandeglang



Pandeglang, (klausanews.com) – Rabu 27/12/2023 Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Lantas Polres Pandeglang. Petugas samsat pandeglang Ega Cahya Pebrian melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp.Kadumaneuh Ds.Kadumaneuh Kec.Banjar Kab.pandeglang – Banten, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 17/12/2023 kendaraan  sepeda motor honda A 2986 PN dengan R4 yang tidak diketahui identitasnya, kejadian ini terjadi di jalan raya pandeglang - menes Desa Menes Kecamatan Menes Kab. Pandeglang Provinsi Banten di mana sepeda motor honda nopol A 2986 PN yang di kendarai Tarsani berboncengan dengan Uum bertabrakan dengan kendaraan R4 yang tidak diketahui identitasnya dari arah cimanying menes menuju pandeglang ( Berlawanan Arah ) yang pada saat itu kendaraan R4 sedang mendahului kendaraan yang ada di depannya kemudian kendaraan R2 A 2986 PN terjatuh ke kiri jalan, akibat kejadian tersebut sdri. Uum mengalami luka dibagian dada dan tarsani luka dibagian tangan , sehingga  sdri. Uum di evakuasi ke puskesmas menes dan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis. 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari rabu, 27/12/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.

0 komentar:

Posting Komentar