Taktakan, Kota Serang, (Banten) – Petugas Samsat Kramatwatu Alia Rahmadhani mengunjungi rumah korban kecelakaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 tepatnya di Jl Raya Takari, Panggung Jati, Taktakan, Kota Serang, Banten. Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan berjenis Sepedah Motor dan kendaraan yang tidak diketahui identitasnya yang mengakibatkan korban meinggal dunia.
“Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada ahli waris yang sah pada hari Senin 18 Desember 2023,” terang Alia.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisan Laka Lantas Polres Serang Kota tersebut, petugas Jasa Samsat Kramatwatu Alia Rahmadhani bergerak untuk memastikan korban terjamin UU 34/1964 dan melakukan Survei ke rumah ahli waris korban yang berdomisili di Taktakan, Kota Serang guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan informasi kepada pihak ahli waris korban untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
“Merupakan tanggung jawab dari Jasa Raharja dimana Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban,” tutur Alia.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” tutup Saldhy Putranto.
0 komentar:
Posting Komentar