Tangerang, (klausanews.com) - Mendapatkan info kecelakaan dari petugas laka polres Tangerang,petugas Gerai Samsat Pasar Kemis Riska Amelia melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di desa Tegal Kunir Kidul Tangerang - Banten, kecelakaan terjadi pada tanggal 18 November 2023 kendaraan sepeda motor telah bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor lain, kejadian ini terjadi di depan perumahan tanjakan indah kab. Tangerang yang menyebabkan seorang ibu Bernama SUKAESIH sebagai pembonceng meninggal dunia beberapa saat setelah kejadian.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan,mengatakan “Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban yaitu pak KHAERUDIN selaku suami sah korban Jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan.” tutup Hastuti Retnowulan. (HMS)
0 komentar:
Posting Komentar