Pria 39 tahun yang meninggal dunia akibat terlibat kecelakaan lalu lantas di Jalan KH.Mushonif depan Masjid Al-Hamiddiyah Ds.Lemo Kab. Tangerang pada hari Sabtu ( 16/12/2023 ) bernama kurtubi. Kurtubi dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di Rumah Sakit.
Rabu (20/12/2023), Suasana duka masih terasa di kediaman Kurtubi kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Muhamad Ikbal diterima langsung oleh Isteri korban yaitu Ibu Mutiah yang beralamat di Kp.Kedung Bolang Rt.004 Rw 002 Muara Kecamatan Teluknaga Kab.Tangerang.
Pada kesempatan tersebut Ikbal menyampaikan ungkapan turut berdua cita atas musibah yang terjadi. Kedatangan Petugas Jasa Raharja ini adalah bentuk pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
“Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima dan lengkap yaitu KTP, Buku Nikah dan Kartu Keluarga. Dari berkas yang sudah diterima dan dilengkapi santunan dapat langsung dibayarkan melalui rekening Bank yang dimiliki oleh ahli waris yaitu kepada Isteri korban selaku ahliwaris yang sah dari Alm. Kurtubi,” jelas Ikbal.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Panji menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Dan kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji.
0 komentar:
Posting Komentar