Cilegon, (klausa.com) – Pada hari Rabu, 29 November 2023 telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan Kereta Api. Sepeda motor menemper kereta Api di Jalan Cilegon, Krenceng Kota Cilegon. Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan Muhti meninggal dunia di tempat. 30/11/2023
Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Nurochman mendatangi kediaman korban hari Kamis tanggal 30 November 2023 dan bertemu dengan Faturohman yang merupakan anak dari almarhum Muhti di Lingk. Gempol Wetan Kelurahan Pabean Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan untuk membantu proses pengajuan santunan meninggal dunianya. Survey ahli waris ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima untuk mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban.
Pada kesempatan ini, Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten menyampaikan rasa prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga,” katanya. Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris yaitu suaminya yang sah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah yaitu anak dari almarhum Muhti melalui transfer bank langsung ke rekening penerima.
“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” ujar Saldhy.
0 komentar:
Posting Komentar