Rabu, 31 Januari 2024

Sinergitas RS Sari Asih Serang dan PT Jasa Raharja Cabang Banten Untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat Korban Kecelakaan Lalu lintas


 Pada hari Rabu (31/01/2024), Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto S.Kom, MBA, AAAI-K, AMII beserta Kasubag Pelayanan Majuki ,S.E dan Kasubag Adm Klaim M Himawan, S.Sos,MM, AAAI_K bersilaturahmi ke RS Sari Asih Serang. Kunjungan Saldhy di sambut kepala Direktur RS Sari Asih Serang Dr. Yahmin Setiawan, MARS.

Kunjungan ini selain ajang silaturahmi juga menjadi sarana diskusi dan tukar pikiran untuk meningkatkan pelayanan pasien korban kecelakaan lalu lintas, sinergi yang dilaksanakan diharapkan dapat melayani pasien korban kecelakaan lalu lintas dengan baik.

” Jasa Raharja telah menjalin hubungan kerja sama dengan Rumah Sakit di berbagai wilayah di provinsi Banten dalam melakukan penjaminan biaya rawatan korban kecelakaan lalu lintas bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas” Saldhy menjelaskan.

PT Jasa Raharja juga selalu menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan, kampanye keselamatan berlalu lintas yang di lakukan dalam berbagai bentuk terus di lancarkan oleh PT Jasa Raharja agar seluruh pengguna jalan selalu waspada dan selamat sampai di tujuan.

“kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, kami mohon do’a yang terbaik semoga kami dapat melayani masyarakat dengan baik dan lebih baik lagi” tutup Saldhy.

Selasa, 30 Januari 2024

Jasa Raharja Cabang Banten Kunjungi Rumah Ahli Waris Korban Kecelakaan di Jalan Raya Serang KM. 28


 Serang, (klausanews.com) – Peristiwa laka lantas yang terjadi pada Rabu (17/01/2024) di Jalan Raya Serang KM. 28 tepatnya dekat RS. Paramita Kampung Ciapus Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, telah menyisakan duka bagi keluarga Almarhum Iim. Almarhum Iim diketahui meninggal dunia setelah beberapa saat tiba di RSUD Balaraja. Korban alami laka lantas akibat kendaraan Mitsubishi Pickup L300 yang dinaiki korban bertabrakan dengan kendaraan truck yang tidak diketahui identitasnya. Nurochman Petugas Jasa Raharja Cabang Banten yang mendapati informasi tersebut mendatangi kediaman korban yang beralamat di Desa Kragilan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang pada Selasa (30/01/2024).

Nurochman yang bertemu langsung dengan istri korban dan langsung berkesempatan menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang menimpa Almarhum Iim. Setelah proses survey ahli waris dan persyaratan pengajuan santunan lengkap, Penyerahan Santunan dilakukan langsung kepada ahli waris melalui metode transfer. Selanjutnya kita lakukan Survey ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang Suami, maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu isteri korban yang Sah” Jelas Nurochman.

Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Saldhy.

Seorang Ibu Tewas Tertemper Kereta, Jasa Raharja Banten Lakukan Survey Ahli Waris



Serang, (klausanews.com) - 30 Januari 2024 Petugas Jasa Raharja Samsat Serang, Rangga Figur Rachman melakukan survey ahli waris kejadian korban bernama Hawiyah yang mengalami kecelakaan Tertemper Kereta Api pada hari Senin, 29 Januari 2024  waktu subuh bertempat di Daerah Kasemen, Kota Serang.  


“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 33 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Rangga. “Sehari-hari korban tinggal bersama anaknya, korban seorang janda berusia 83 tahun, Korban tertemper kereta pukul 4 subuh saat hendak berkunjung ke rumah anaknya selaku ahli waris bernama Mulatang”, Tambahnya.


Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


Sukses Jalankan TJSL Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan Internasional di Ajang 11th Annual International Finance Awards 2023


 Jakarta, (klausanews.com) - 30 Januari 2024 – Mengawali Tahun 2024 PT Jasa Raharja,telah menorehkan prestasi dengan berhasil meraih dua penghargaan bergengsi di kancah internasional dalam ajang “11th Annual International Finance Awards 2023”, di Waldorf Astoria Bangkok, Thailand, pada Jumat (26/01/2024).

Penghargaan yang diraih Jasa Raharja, yakni "Best Corporate Social Responsibility Initiative – Insurance" dan "Best Green Initiative – Insurance". Dalam ajang ini penghargaan diberikan atas keberhasilan PT Jasa Raharja atas komitmen terhadap Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang berkelanjutan, serta memperkuat hubungan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelanggan, dan masyarakat umum.

Penghargaan-penghargaan ini bukan hanya sebuah pengakuan atas dedikasi Jasa Raharja dalam menjalankan inisiatif sosial dan lingkungan. 

Namun, juga menjadi bukti nyata bahwa perusahaan ini telah sukses memposisikan diri sebagai pelaku utama dalam industri asuransi yang bertanggung jawab dan berkomitmen pada keberlanjutan.

Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi seluruh tim Jasa Raharja. 

“Kami sangat bangga dapat meraih pengakuan di tingkat internasional, dan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan," ujarnya.

Prestasi ini, kata Munadi, merupakan salah satu kesuksesan perusahaan, sekaligus hadiah istimewa bagi seluruh insan Jasa Raharja yang telah memberikan kontribusi nyata dalam mencapai tujuan bersama.

“Semoga keberhasilan ini menjadi tonggak awal untuk pencapaian-pencapaian lebih besar di masa depan. Menjadikan Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi yang terdepan dalam keberlanjutan dan tanggung jawab sosial,” ungkapnya.(**)

Jasa Raharja Tangerang Kunjungi Rumah Pengendara R15 yang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Jalan Raya Puspitek


 Tangerang, (klausanews.com) – Peristiwa laka lantas yang terjadi pada Senin (22/01/2023) di Jalan Raya Puspitek Kecamatan Setu Tangerang Selatan, telah menyisakan duka bagi keluarga Almarhum Reja. Korban merupakan salah satu harapan tulang punggung keluarga bagi Bapak Sumardi. Almarhum Reja diketahui meninggal dunia setelah beberapa saat tiba di Rumah Sakit. Korban alami laka lantas akibat sepeda motor yang di kendarainya bertabrakan dengan kendaraan jenis truck ketika melintas di wilayah tersebut.

Deni Resta Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten yang mendapati informasi tersebut mendatangi kediaman korban yang beralamat di Kecamatan Solear Kab. Tangerang Banten pada Jumat (26/01/2024). Deni yang bertemu langsung dengan orangrtua korban berkesempatan menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang menimpa Almarhum Reja. Kedatangan Deni dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, tambah Deni.

Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) & seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit juga kami tanggung. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji.

Senin, 29 Januari 2024

Petugas Jasa Raharja Door to Door dan Sosialisasi dengan Pemilik Angkot


 IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) adalah Iuran untuk perlindungan bagi para penumpang angkutan umum dan pemilik kendaraan umum. Setiap penumpang kendaraan umum dilindungi oleh UU 33 tahun 1964. Setiap pemilik angkutan kendaraan umum wajib untuk melunasi IWKBU tersebut. Samsat Kabupaten Serang yang diwakili oleh Denny Pribadi melakukan giat Door to Door (DTD) Pemilik angkutan umum perorangan untuk memastikan bahwa pembayaran IWKBU tersebut sudah dilunasi, untuk menjamin keterjaminan Asuransi penumpang angkutan umum, Senin (29/01/2024).

Pada kesempatan ini, petugas Jasa Raharja juga melakukan konsolidasi data dengan pihak pemilik angkutan umum mengenai unit armada yang masih beroperasi, rusak atau beralih kepemilikannya serta memberikan himbauan kepada para pemilik jasa angkutan tersebut agar tertib administrasi kendaraan salah satunya dengan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) Sekaligus mengsosialisasikan kepada pemilik angkutan umum dalam pengurusan santunan Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Saldhy juga menambahkan “Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah Kabupaten Serang”.

Penyerahan Santunan Laka Lantas di Kemanisan, Curug, Kota Serang



Senin (29/01/2024) - Petugas Jasa Raharja Samsat Serang, Rangga Figur Rachman melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Jumat, 26 Januari 2024 yang melibatkan seorang pengendara motor yang diduga kurang konsentrasi lalu menabrak bagian belakang kendaraan Light Truck yang yang sedang mengalami masalah pada lajur jalan sebelah kiri di Jalan Raya Serang - Pandeglang tepatnya di Kp.Tonggoh Kel.Kemanisan Kec. Curug Kota Serang. Korban merupakan seorang penjual daging yang hendak berjualan di Pasar. Korban bernama Sibro mengalami luka berat lalu meninggal dunia setelah di evakuasi di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara.


Setelah proses survey ahli waris dan persyaratan pengajuan santunan lengkap, Penyerahan Santunan dilakukan langsung kepada ahli waris melalui metode transfer. “Sebelumnya korban mendapat perawatan di RS dr. Drajat Prawiranegara, namun karena kondisinya makin menurun, korban tutup usia. Selanjutnya kita lakukan Survey ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang Suami, maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu isteri korban bernama Yuningsih” Jelas Rangga. 


Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.


Penting ! Masyarakat Tangerang harus tahu manfaat SWDKLLJ Jasa Raharja


 Tangerang, (klausanews.com) – (29/01/2024) – Apa sih SWDKLLJ? SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah sumbangan wajib yang harus dibayar bersama dengan pajak kendaraan yang dibayarkan setiap tahunnya. Kemudian apa manfaatnya? SWDKLLJ memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor berupa santunan pengobatan, santunan meninggal dunia dan santunan cacat tetap.

Seperti halnya kecelakaan yang terjadi di Gambir Jakarta Pusat pada tanggal 18 Desember 2023 antara sepeda motor dan kendaraan sejenis minibus. Korban Bernama Yanti Kosmiati meninggal dunia dan meninggalkan 2 orang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Ananda Rahsya dan Anasya sebagai ahliwaris yang sah dibuktikan saat petugas Jasa Raharja Ciledug, Andini Kumala Putri melakukan survey ahliwaris di kediamannya di Tangerang. Ahliwaris memperoleh manfaat pembayaran SWDKLLJ berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-. Sobingah sebagai nenek dari Rahsya dan Anasya sekaligus sebagai wali anak anak almarhum mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan serta peran Jasa Raharja kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas.

Di tempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga. Selain itu Panji Artha menghimbau bagi seluruh pemilik kendaraan untuk selalu taat membayar pajak kendaraannya agar selalu terjamin oleh Jasa Raharja dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan menghormati sesame pengguna jalan.

Jasa Raharja Pastikan Pelayanan Terbaik Korban Kecelakaan di Eka Hospital Tangerang Selatan


 Petugas Jasa Raharja Samsat Serpong Satya Wardhani melakukan kunjungan ke Eka Hospital pada hari Kamis (25/01/2024) berkoordinasi terkait jaminan korban kecelakaan lalu lintas.

Hal ini merupakan upaya Jasa Raharja Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas dengan melakukan koordinasi terkait pengobatan korban kecelakaan agar korban kecelakaan mendapatkan pelayanan yang terbaik di Rumah Sakit. Tidak hanya itu, Jasa Raharja juga memastikan bahwa proses santunan biaya pengobatan di Rumah Sakit sudah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Menurut Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang baik dengan pihak kepolisian serta rumah sakit sehingga dapat menerbitkan Guarantee Letter atas nama korban yang dirawat sehingga dapat membantu memberikan kepastian jaminan hingga batas maksimal sesuai peraturan yang berlaku (25/01/2024)

Minggu, 28 Januari 2024

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Antara Bus Peziarah dengan Truk di Jalan Raya Pantura


 Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara bus pariwisata pengangkut rombongan peziarah dengan truk tronton yang terjadi di Jalan Raya Pantura, Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Sabtu (27/01/2024).

Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.

Dewi mengatakan, santunan tersebut adalah bentuk perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.

Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. “Tetap utamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas, dan memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuh Dewi.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB itu, terjadi saat kendaraan bus Nopol AB 7072 KN melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang.

Saat melintas di tempat kejadian, pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga oleng ke kanan melebihi marka as jalan tengah dan menabrak dump truk tronton dari arah sebaliknya. Akibat musibah itu, 5 orang meninggal dunia dan 10 orang luka.

Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat dan telah mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Sabtu, 27 Januari 2024

Jasa Raharja Tangerang Lakukan Survey Jemput Bola Laka Kereta Api di Cirebon



Tangerang-(27/01) Pada hari Sabtu 13 Januari 2024 telah terjadi kecelakaan di rel kereta KM 218+3 kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon ketika seorang pejalan kaki tertemper kereta barang Ronggo Cargo yang sedang melaju ke arah Semarang dan menyebabkan korban meninggal dunia di TKP lalu dievakuasi ke rumah sakit Gunung Jati kota Cirebon. 


Setelah dilakukan identifikasi korban yang diketahui bernama Muhammad Imron merupakan warga Kampung Maja, Desa merak Kab. Tangerang. Mendapatkan informasi tersebut Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja, Fuad Hardani bertindak cepat untuk segera melakukan survey jemput bola ke rumah ahli waris korban. Setibanya di rumah duka, Fuad diterima oleh Jaki ayah korban yang merupakan ahli waris yang sah untuk menerima santunan. Dalam waktu yang cukup singkat semua kelengkapan berkas persyaratan penyerahan santunan dapat diperoleh. 


Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Panji, Jumat (26/01/2024).

Percepatan Pelayanan Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Tangerang Sosialisasi ke RS Cinta Kasih Tangerang Selatan



Dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten berkoordinasi serta memberikan sosialisasi kepada management RS Cinta Kasih Kota Tangerang Selatan pada hari rabu (24/01/2024).


Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh bagian terkait yakni Tim Instalasi Gawat Darurat, Rawat Inap, Humas, Marketing, Rekam Medik serta pihak Administrasi Keuangan. Sosialisasi dihadiri oleh Petugas Pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Mulya Agung Minang Putra di Ruang Serbaguna Rumah Sakit Cinta Kasih yang beralamat di Jl. Ciputat Baru No.10, Kel. Sawah Lama, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan Prov. Banten.


Dalam sosialisasi dijelaskan mengenai JR Care dan percepatan penyelesaian tagihan rumah sakit serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja telah melakukan kerjasama dengan seluruh rumah sakit di wilayah Tangerang Raya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan.


Bentuk kerjasama Jasa Raharja dengan rumah sakit berupa penerbitan Guarantee Letter (GL) atau surat jaminan Jasa Raharja, sehingga masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pengobatan. GL didapatkan setelah korban atau keluarga korban melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian. 


Setelah itu, berkat integrasi sistem Jasa Raharja dengan sistem IRSMS kepolisian, petugas Jasa Raharja akan melakukan jemput bola ke rumah sakit untuk memastikan korban kecelakaan dan memberikan GL ke rumah sakit. “Berdasarkan GL tersebut rumah sakit akan menagihkan biaya rawatan korban kecelakaan ke Jasa Raharja. Sehingga Jasa Raharja akan langsung membayarkan biaya rumah sakit sesuai tagihan yang tertera pada kuitansi tagihan secara transfer ke rekening rumah sakit,” Ucap Mulya Agung.


Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Panji Artha menyebutkan bahwa “JR Care merupakan sebuah inovasi dan transformasi digital bagi Jasa Raharja dan amerupakan upaya peningkatan pelayanan pada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas agar dapat memberikan kepastian penjaminan biaya rawatan kepada Rumah Sakit dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, langkah ini merupakan salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta korban kecelakaan alat angkutan umum. Melalui implementasi JR Care, Jasa Raharja berharap ke depannya manfaat biaya perawatan yang diterima korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna”.


Selain itu, Panji Artha menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.

Jasa Raharja Tangerang Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan Pastikan Jaminan Kecelakaan Kerja



PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan pada hari Selasa, 23/01/2024. Bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan, tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama yang telah terjalin antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan demi peningkatan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, khususnya kecelakaan lalu lintas saat bekerja.


Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten menyampaikan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya dengan catatan bukan kecelakaan tunggal akan mendapatkan dua jaminan,  yaitu dari PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat mengurus Laporan Polisi. "Artinya, ketika terjadi kecelakaan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, maka klaim pembayarannya dapat dijaminkan kepada PT Jasa Raharja," ujarnya. Apabila plafon pengobatannya telah melebihi dari yang disediakan oleh PT Jasa Raharja, maka selanjutnya akan menjadi beban BPJS Ketenagakerjaan. Sementara apabila korban lalu lintas yang juga kecelakaan kerja meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja  dan BPJS Ketenagakerjaan.


Dalam kesempatan tersebut Panji Artha juga menyampaikan ”Santunan Jasa Raharja pada tahun 2023, baik santunan meninggal dunia maupun luka-luka didominasi salah satunya oleh usia produktif. Oleh sebab itu, dengan pertemuan ini sekaligus mengajak BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama mensosialisasikan keselamatan berkendara baik kepada pegawai maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan.”


Dengan adanya sinergi antara Jasa Raharja dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan pelayanan optimal kepada korban kecelakaan lalu lintas pada umumnya dan khususnya kepada korban kecelakaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama kecelakaan lalu lintas sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 mempunyai tugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dana melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berperan untuk menjamin keselamatan setiap pegawai saat pekerja dan setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pegawainya.


Selain itu, Panji Artha mengajak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan untuk menghimbau bagi seluruh peserta & pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.


Kolaborasi Jasa Raharja Tangerang & UPTD Wilayah Cikokol Tingkatkan Pendapatan



Tangerang – Kamis (25/01/2024) Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha didampingi Penanggung Jawab bidang Teknik, Ardhi Grahito dan Penanggung Jawab Samsat Cikokol, Cinthya Rouwena melakukan kunjungan ke UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) wilayah CIkokol. Kunjungan tersebut diterima oleh Ka. UPT Bapenda wilayah Cikokol, Bapak Dwi Nopriadi Atma Wijaya.   


Kunjungan ini bertujuan untuk silahturahmi dan berkoordinasi mengenai peningkatan kinerja Samsat serta rencana-rencana strategis di tahun 2024 untuk meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ serta meningkatkan pelayanan bagi Wajib Pajak. 


Dalam pertemuan tersebut Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha menyampaikan beberapa upaya untuk meningkatkan pendapatan seperti dengan mengoptimalkan penagihan pajak terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan, memberikan benefit kepada Wajib Pajak yang patuh yang taat pajak kendaraan bermotor dengan promo-promo menarik dari tenant yang berkerjasama dengan PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang. “Kami berharap peran sosial media lebih dioptimalkan untuk memberikan informasi terkait dengan tersedianya berbagai layanan yang memudahkan bagi Masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kerjasama dan kolaborasi antara UPT Bapenda Samsat Cikokol dan PT. Jasa Raharja yang baik dalam melakukan inovasi dapat meningkatkan penerimaan PKB dan SWDKLLJ”, ungkap Panji. 


Sementara itu, Kepala UPT Bapenda Cikokol, Dwi Nopriadi Atma Wijaya menyampaikan ucapat terimakasih kepada Jasa Raharja yang sudah berkenan datang berkunjung. Dwi Nopriadi Atma Wijaya mendukung penuh apa yang disampaikan oleh Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang dan akan terus ikut aktif menggali potensi-potensi serta memberikan inovasi guna meningkatkan pendapatan di tahun 2024. 


Di akhir pertemuan Dwi Nopriadi Atma Wijaya berharap agar sinergi yang sudah berjalan dengan baik selama ini dapat terus ditingkatkan. 

Optimalisasi Pendapatan, Jasa Raharja Tangerang Hadiri Rapat Tim Pembina Samsat Dengan UPTD PPD Balaraja


 Tangerang, (klausanews.com) – (27/01) bertempat di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD PPD Balaraja, Jumat, 26 Januari 2024 dilakukan Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Induk Balaraja. Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut antara lain Kepala Bapenda UPTD PPD Balaraja, DR. Moh Ali Hanafiah, SE, M.Si, Kasubag TU, Euis Widya ningrum, Kasi Pendataan, Ifat Sofia, Penanggung jawab PT Jasa Raharja Fuad Hardani, dan Petugas Baur Daftar Ulang, Aipda Asep Hadian, serta seluruh staf di Samsat Balaraja.

Rapat tersebut membahas tentang evaluasi kinerja tahun 2023 dan juga optimalisasi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta rencana kerja yang akan dilaksanakan di tahun 2024.

Upaya perbaikan layanan samsat terus dilakukan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta peningkatan pendapatan masing-masing instansi.“Beberapa program yg akan dilaksanakan di tahun 2024 antara lain Samsat Goes to Factory, Samsat Goes To School dan Samsat Goes to Campus, dan pihak Jasa Raharja akan ikut mendukung dengan memberikan sosialisasi saat pelaksanaan kegiatan tersebut.

Tujuan dari program rencana kerja tersebut untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak sehingga diharapkan akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajibannya”, ungkap Ali Hanafiah, Jumat (26/01/2024).

Penanggungjawab PT Jasa Raharja, Fuad Hardani berharap semoga dengan adanya rapat kali ini kami Tim Pembina Samsat Induk Balaraja dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak yang ingin membayarkan pajak kendaraannya dan Jasa Raharja selalu mendukung penuh program-program dari Bapenda UPTD PPD Balaraja dalam mengoptimalkan pendapatan, di antaranya juga melalui platform media sosial untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Melalui sinergi ini kami dapat ikut memberikan sosialisasi tentang fungsi dan peran Jasa Raharja, sehingga masyarakat juga mengetahui bahwa ada benefit yang bisa diperoleh dari melakukan pembayaran pajak secara patuh”, ujar Fuad.
Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.[]

Jumat, 26 Januari 2024

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei ke Sejumlah Ruas Tol di Wilayah Jawa


 Jawa Tengah, (klausanews.com) - 25 Januari 2024 – Jasa Raharja dan Korlantas Polri menggelar survei ke sejumlah jalur tol, yakni Tol Semarang-Salatiga dan Tol Yogyakarta-Solo.

Kegiatan sebagai salah satu bagian dari rangkaian persiapan PAM Operasi Ketupat tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/01/2024).

Survei dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah, dan sejumlah pejabat Korlantas Polri lainnya. 

Dalam kegiatan tersebut, Korlantas dan Jasa Raharja mendengarkan paparan dari para Dirlantas Polda setempat terkait gambaran kesiapan pengamanan pada saat momen Idulfitri mendatang. 

Kakorlantas Polri menyampaikan bahwa salah satu indikator kesuksesan pelaksanaan pengamanan atau operasi kamseltibcarlantas adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Oleh sebab itu persiapan harus dilakukan dengan matang,” ujar Aan.

Salah satu yang penting untuk dilakukan adalah memetakan daerah-daerah rawan laka lantas, antara lain melalui survei, baik di jalur-jalur mudik maupun jalur lainnya. 

“Sehingga cara bertindak yang akan kita lakukan mengarah pada hasil pemetaan tadi,” tambahnya.

Kakorlantas mengimbau agar kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin baik selama ini untuk lebih diperkuat kembali pada saat kegiatan operasi ketupat tahun ini.

“Sehingga keputusan apapun dan keberhasilan apapun itu adalah hasil kerja bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa dari data santunan secara nasional, tingkat fatalitas korban kecelakaan mengalami penurunan sebesar 4,5 persen. 

Sementara dari sisi kasus, Jawa Tengah merupakan salah satu wilayah yang memiliki angka kecelakaannya turun sebesar 0,25 persen. 

“Meskipun penurunannya relatif kecil, tetapi ini adalah langkah yang bagus untuk ke depan terus diperbaiki,” ujarnya.

Lebih lanjut Rivan menyampaikan bahwa dari data tahun lalu, kasus-kasus kecelakaan justru lebih banyak muncul di tempat-tempat wisata. Oleh sebab itu, perbaikan infrastruktur dan sosialisasi keselamatan harus terus diperkuat.

“Tentunya hal itu juga yang selalu kami sampaikan dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL), bahwa daerah-daerah black spot supaya betul-betul bisa dijaga, dan kami akan support termasuk menyiapkan tools yang dibutuhkan,” ungkapnya. (Humas Jasa Raharja)

Jasa Raharja Banten Menghadiri Peresmian Pelayanan MRI,Pelayanan Radiologi IGD RSUD Banten


 Serang, (klausanews.com) – Kamis, 25 Januari 2024, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menghadiri peresmian pelayanan MRI, dan pelayanan radiologi IGD di RSUD Banten yang di hadiri juga oleh PJ Gubernur Banten Al Mukhtabar dan PJ Walikota Serang Yedi Rahmat bertempat di gedung rajawali RSUD Banten.


“Dengan adanya pelayanan MRI dan pelayanan radiologi IGD di RSUD Banten ini,di harapkan korban kecelakaan yang memerlukan penanganan menggunakan alat MRI dan Radiologi bisa langsung ditangani oleh pihak RSUD Banten dan tidak lagi di rujuk ke RS lainya. Dengan harapan fatalitas korban kecelakaan bisa di minimalisir, tanpa proses rujukan karena memerlukan waktu penanganan, terlebih RSUD Banten dan PT Jasa Raharja Cabang Banten sudah melakunan MOU (kerjasama) terhadap korban kecelakaan lalu lintas”. ucap Saldhy.

  

PT Jasa Raharja juga selalu menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan, kampanye keselamatan berlalu lintas yang di lakukan dalam berbagai bentuk terus di lancarkan oleh PT Jasa Raharja agar seluruh pengguna jalan selalu waspada dan selamat sampai di tujuan.


Kamis, 25 Januari 2024

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Jasa Raharja Tangerang Lakukan Sinergi BUMN Dengan PT. Pegadaian


 (25/01) – Dalam upaya terus meningkatkan koordinasi dengan mitra kerja. pada hari Kamis, 25 Januari 2024 Penanggungjawab Samsat induk Balaraja, Fuad Hardani didampingi Petugas Samsat Pasar Kemis, Angga Wedatama melakukan kunjungan silaturahmi ke Pegadaian Wilayah Pasar Kemis. Kunjungan silaturahmi ini diterima oleh koordinator PT. Pegadaian Wilayah Pasar Kemis, Firman Zelani. Kegiatan ini merupakan salah suatu bentuk koordinasi yang rutin dilaksanakan Jasa Raharja Tangerang untuk terus menjaga sinergitas dengan sesama perusahaan BUMN

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pendataan kendaraan dinas dan kendaraan pribadi milik PT. Pegadaian untuk memastikan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Fuad menyampaikan menyampaikan bahwa Jasa Raharja mempunyai tugas memberikan santunan dan menghimpun dana dari masyarakat, salah satunya melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di KB Samsat maupun melalui E-Samsat.
Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, menyampaikan bahwa salah satu komponen penting dalam PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dimana pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja. “SWDKLLJ merupakan salah satu upaya negara untuk memberikan santunan sebagai perlindungan dasar kepada Masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan”, ujar Panji, Kamis (25/01/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, lanjut Panji, Jasa Raharja akan memebrikan santunan berupa penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan korban cacat tetap Rp50 juta, santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah. “Serta biaya penguburan Rp4 juta bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli,” jelasnya.

Kegiatan sinergi BUMN sebagai upaya Jasa Raharja Tangerang untuk terus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak disambut baik oleh pihak PT. Pegadaian, “kami berharap semoga dengan kunjungan silaturahmi ini dapat meningkatkan sinergitas antar perusahaan dan dapat terus berkoordinasi serta berkolaborasi untuk memperoleh hasil yang lebih baik di masa mendatang”, tutup Firman.

Program Door-to-Door oleh Petugas Jasa Raharja Cabang Banten untuk Menjangkau Pemilik Angkutan Umum di Wilayah Kota Serang


 Kamis (25/01/2024), Setiap kendaraan angkutan umum wajib memenuhi syarat kelengkapan layak jalan, salah satunya adalah IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum). IWKBU adalah Iuran sebagai bentuk perlindungan bagi para penumpang angkutan umum dan pemilik kendaraan umum. Setiap penumpang kendaraan umum dilindungi oleh UU 33 tahun 1964. Setiap pemilik angkutan kendaraan umum wajib untuk melunasi IWKBU tersebut. Samsat Kota Serang Vinny Nurinah bersama Risa Puspita melakukan giat Door to Door (DTD) ke Pemilik angkutan umum perorangan untuk memastikan bahwa pembayaran IWKBU tersebut sudah dilunasi, untuk menjamin keterjaminan Asuransi penumpang angkutan umum

Pada kesempatan ini, petugas Jasa Raharja juga melakukan konsolidasi data dengan pihak pemilik angkutan umum mengenai unit angkot yang masih beroperasi, rusak atau beralih kepemilikannya serta memberikan himbauan kepada para pemilik jasa angkutan tersebut agar tertib administrasi kendaraan salah satunya dengan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) Sekaligus mengsosialisasikan kepada pemilik angkutan umum dalam pengurusan santunan Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Saldhy juga menambahkan “Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di Wilayah Kota Serang”.

Jasa Raharja Kota Serang Rutin Lakukan Giat CRM PO Bus Dalam Rangka Pastikan Keterjaminan Penumpang


 Kamis (25/01/2024), Petugas PT. Jasa Raharja Samsat Kota Serang Rangga Figur Rachman melakukan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ke PO Asah Asih Abadi Wilayah Kota Serang Prov Banten.

Pada kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja mengunjungi pemilik PO Kendaraan Umum untuk bersilaturahmi dan melakukan konsolidasi data kendaraan dengan pihak PO.Asah Asih Abadi mengenai unit armada yang masih beroperasi atau rusak serta kembali mengingatkan agar tertib administrasi kendaraan antara lain tertib atas pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta tertib melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bantan Saldhy Putranto, menyampaikan “Bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dimana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

”Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah Kota Serang ”lanjut Rangga.

Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
“Jasa Raharja Cabang Banten akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada setiap mitra kerja.”tutup Rangga.

Respon Cepat Jasa Raharja Tangerang Layani Korban Laka Lantas

Kecelakaan yang terjadi di Jl. raya parimeter utara tepatnya sesudah pom bensin mini arah bandara Tangerang, pada Hari Senin 22 Januari 2024.memakan korban jiwa. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dengan sepeda motor yang dikendarai oleh bapak Jamsir, Akibat dari kejadian tersebut, Jamsir (49th) Bersama isterinya Arsani mengalami luka serius dan sempat dilakukan pertolongan pertama di RS Sitanala Kota Tangerang namun setelah beberapa jam akhirnya Jamsir meninggal dunia di rumah sakit.

Mengetahui kejadian tersebut, Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Muhamad Ikbal bergerak cepat Mengunjungi kediaman Korban yang beralamat di Kp.Kresek Rt 006 Rw 009, Kel Rawa Burung, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, korban dan diterima langsung oleh Isteri korban yaitu Ibu Arsani Pada kesempatan tersebut Ikbal menyampaikan ungkapan turut berdua cita atas musibah yang terjadi. Kedatangan Petugas Jasa Raharja ini adalah bentuk pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.

Di tempat berbeda Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada Ahliwaris korban yaitu Isteri korban Ibu Arsani yang beralamat di Kp.Kresek Rt 006 Rw 009, Kel Rawa Burung, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.

Berdasarkan hasil Kunjungan petugas Jasa Raharja ke kediaman korban, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Panji Artha pada keterangannya (25/01/2024).

 

Tingkatkan Kepatuhan Jasa Raharja Tangerang Kolaborasi Dengan UPT PPD Samsat Kelapa Dua



Tangerang, (klausanews.com) – Rabu (24/01) Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha didampingi Penanggung jawab Bidang Teknik Hendy Ardi G dan Penanggung Jawab Samsat Induk Kelapa Dua,Rasyid Rahman Ridho melakukan Silaturahmi dan Koordinasi Ke UPT PPD Samsat Induk Kelapa Dua.Kunjungan tersebut diterima oleh Ka.Subag TU Jujun Junarya dan Kasie Pendataan & Penetapan Henra Saputra


Agenda dari kunjungan tersebut adalah untuk berkoordinasi dengan Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua mengenai peningkatan kinerja Samsat serta rencana strategis di tahun 2024,untuk mewujudkan pelayanan yang optimal serta peningkatan pendapatan PKB dan SWDKLLJ.

Dalam pertemuan tersebut Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha menyampaikan salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan mengoptimalkan penagihan pajak terhadap kendaraan  Perusahaan besar di wilayah Kelapa Dua yang menunggak pajak.serta mengoptimalkan peran sosial media untuk memberikan informasi terkait dengan tersedianya berbagai layanan yang memudahkan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, “Kami berharap pihak UPT PPD Samsat kelapa Dua dapat meningkatkan kerjasama serta berkolaborasi dalam melakukan inovasi yang dapat meningkatkan penerimaan PKB dan SWDKLLJ”, ungkap Panji, Rabu (24/01/2024)

Sementara itu, Ka,Subag TU Samsat Kelapa Dua, Jujun Junarya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jasa Raharja Perwakilan Tangerang yang sudah berkenan datang berkunjung, Jujun  mendukung apa yang disampaikan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang dan mengharapkan agar pihak Jasa Raharja juga ikut aktif dalam kegiatan Door To Door (DTD) dan penertiban pajak kendaraan serta mendukung rencana kolaborasi terkait penggunaan sosial media sebagai langkah untuk melakukan intensifikasi pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor

Di akhir pertemuan Jujun Junarya berharap agar sinergi yang sudah berjalan dengan baik selama ini dapat terus ditingkatkan.

Permudah Pelayanan Jasa Raharja Tangerang Santuni Korban Laka Lantas Di Graha Raya Serpong



Tangerang, (klausanews.com) – Peristiwa yang di alami  keluarga korban Ibu Yeni Yuliana yang mengalami musibah yang menimpa suami nya Arif Nurhidayat yang mengalami Laka Lantas di wilayah Graha Raya Serpong Tangerang Selatan pada hari  Jum’at Tanggal 19 Januari 2024 sekiranya jam 12.15 WIB mengalami kecelakaan dengan pengendara lainnya, membuat pihak keluarga sangat terpukul sekali khususnya istri korban yang baru menginjak usia pernikahan baru berjalan 1 Tahun 2 Bulan. Korban dimata istri adalah sosok tulang punggung, suami yang baik dan bertanggung jawab dimana sang istri hanya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), korban meninggalkan istri beserta anak yang masih berusia satu tahun, pada saat kejadian korban meninggal di tempat lalu dilarikan ke RSUD Kab Tangerang. 


Dona, selaku petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten,bergerak cepat mendatangi kediaman rumah duka yang berlokasi di wilayah Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang (23/01/2024).Dona disambut baik oleh Ibu Yeni selaku istri korban. Kedatangan Dona tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, tambah Dona.


Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Panji Artha,  juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji.

Jasa Raharja Banten Menyerahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Gatot Kota Tangerang

 

Mendapatkan info kecelakaan dari unit laka lantas Polres Metro Tangerang, Petugas Samsat Saketi Hendrik Nofian melakukan survey ahli waris pada hari Selasa 23/01/2024 di kediaman korban Kp Kadu Badak Kecamatan Saketi Kab Pandeglang, telah terjadi kecelakaan pada 12/01/2024 antara kendaraan R2 yang dikendarai oleh sdr M. Ahyani dan kendaraan R2 lainnya yang tidak diketahui identitasnya, kejadian ini terjadi di jalan gatot subroto kelurahan keroncong kecamatan jatiuwung kota Tangerang, Akibat kejadian tersebut sdr M Ahyani mengalami luka berat dan di evakuasi ke RS Dinda Tangerang dan kemudian di pindahkan ke RSUD Drajat Prawiranegara sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia
.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu 24/01/2024 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.

Jasa Raharja Banten Melakukan Jemput Bola Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Barengkok Kecamatan Kibin



Serang, (klausanews .com) - Pada hari Jumat 19 Januari 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah truck yang melarikan diri dangan sepeda motor A 6295 EM yang bernama Katim terjadi pada pukul 09:30 WIB di Jl. Kp. Sadang Kibun Bandung Kp Sadang Ds, Barengkok Kab. Serang yang mengakibatkan korban pengendara sepeda motor an Katim dibawa ke RSUD Banten sampai akhirnya meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Banten Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di wilayah Kp. Sadang Baru Rt 07/01 Ds. Barengkok Kec. Kibin Kab. Serang, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.

Respon Cepat Jasa Raharja Banten Lakukan Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan di Jalan Link Kubang Welut Kota Cilegon



Mendapat info Kecelakaan dari Pihak Kepolisian, Petugas Samsat Anyer M.Aulia Robby melakukan kunjungan ke rumah Ahli Waris yaitu Orang tua dari korban kecelakaan di Jalan Raya Link Kubang Welut Kota.Cilegon pada Hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, dimana korban sebagai pengendara sepeda motor yang bernama Dimas Prastia Anggana (20 Th) berdomisili di Kampung Waluran Desa Kosambironyok Kecamatan Anyar Kabupaten Serang meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan kendaraan Sepeda Motor  sehingga mengalami benturan dibagian kepala.

Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Cabang Banten Sdr M.Aulia Robby bergerak cepat melakukan survei guna mendapatkan keabsahan ahli waris pada tanggal 23 Januari 2024. Dalam hal ini, ahli waris yakni Saprudin yang merupakan Orang Tua dari korban dan berdomisili di Kampung Waluran Desa Kosambironyok Kecamatan Anyar Kab Serang dan petugas memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar       Rp. 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.

Selain itu Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Cilegon mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.

Petugas Jasa Raharja Lakukan Survey Ahli Waris korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Jiput Menes



Pandeglang, (klausanews.com) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Entis Sutisna, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas pada hari Rabu (10/01/2024) di Jalan Raya Jiput Menes Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang. Akibat kejadian kecelakaan tersebut korban mengalami luka parah dan dievakuasi ke Puskesmas Menes, kemudian setelah dirawat beberapa hari akhirnya korban meninggal dunia. 

Mendapatkan informasi tersebut petugas Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Saketi, Hendrik Nofian melakukan kunjungan survey ahli waris ke kediaman korban yang beralamat di Kp Pasir Jengkol Desa Sindanghayu Kecamtan Saketi Kabupaten Pandeglang, Selasa (23/01/2024). Kedatangan Hendrik Nofian diterima oleh Orang tua Korban selaku ahli waris yang sah. Survey ahli waris ini  dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima untuk mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.


Respons Cepat, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban yang Tertabrak Truk Bermuatan Galon di Simalungun Terjamin Santunan



 Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan akibat truk bermuatan galon yang menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor di Jalan Umum Km 24-25 Jurusan Arah Pematangsiantar Menuju Pematangraya, tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya. Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (24/01/2024).

Kecelakaan tersebut terjadi diduga karena truck Fuso yang datang dari arah Saribudolok menuju Pematangsiantar, mengalami rem blong dan menabrak kendaraan yang berada di depannya, serta sejumlah kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

Akibatnya, 6 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka dan dievakuasi ke RSUD Tuan Rondahaim.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban akibat kecelakaan tersebut terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara untuk korban luka, mendapat jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Dewi menyampaikan, santunan tersebut merupakan perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. “Kami menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkapnya.

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para pengguna jalan raya untuk senantiasa waspada dan menaati aturan lalu lintas.

“Keselamatan adalah prioritas utama, oleh karena itu penting bagi kita semua untuk selalu memastikan kelaikkan kendaraan sebelum digunakan, serta menjaga kedisiplinan berlalu lintas,” imbuh Dewi.

Petugas Jasa Raharja Lakukan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Tol Tangerang – Merak


 Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Jalu, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas pada hari Sabtu (20/01/2024) di Jalan Tol Tangerang Merak KM 68.600 A arah Merak tepatnya dekat rest area 68 A Kampung Cimanggu Kelurahan Pagaragung Kecamatan Walantaka Kota Serang. Akibat kejadian kecelakaan tersebut korban mengalami luka parah dan dievakuasi ke RS. Hermina Ciruas, kemudian setelah dirawat beberapa hari akhirnya korban meninggal dunia.

Mendapatkan informasi tersebut petugas Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Cikande, Nurochman melakukan kunjungan survey ahli waris ke kediaman korban yang beralamat di Desa Cilayan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Rabu (24/01/2024). Kedatangan Nurochman diterima oleh Istri Korban selaku ahli waris yang sah. Survey ahli waris ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima untuk mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.

Rabu, 24 Januari 2024

Petugas Jasa Raharja Lakukan Kunjungan CRM PO Bus Armada Jaya Perkasa Dalam Rangka Pastikan Keterjaminan Penumpang


 Serang, (klausanews.com) – Petugas PT. Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Kota Serang Nuryanto Wibowo melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) pada hari Rabu (24/01/2024) dengan mengunjungi kantor ataupun pool perusahaan transportasi PO Armada Jaya Perkasa Kota Serang.

Dengan adanya kegiatan (CRM) yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja, diharapkan dapat mengedukasi pengurus terkait UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan juga selain itu untuk memudahkan proses pembayaran IWKBU yang dapat dilakukan mobile sehingga tidak telat dalam melakukan pembayaran.’’ Ujar Nuryanto. Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Cabang Banten Saldhi Putranto. CRM ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan mendapatkan informasi kendaraan milik PO untuk kendaraan-kendaraan yang sudah tidak beroperasi untuk dibantu proses tindak lanjut di samsat .” Lanjut Nuryanto

“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja adalah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengurus untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, membayar pajak, SWDKLLJ dan IWKBU sebelum habis masa waktunya.”

“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.” Tutup Saldhi Putranto, Senin (24/01/2024).

Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Kini Hadir di Mall Pelayanan Publik


 Serang, (klausanews.com) – (23 Januari 2024), Kunjungan Sekertaris Daerah Pemerintah Kota Serang, Drs. H. Nanang Saefudin, M.Si Meninjau Pelaksanaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Serang berlokasi sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kunjungan tersebut sebagai bentuk pemantauan kepada pelayanan terpadu satu pintu agar masyarakat tepat saran dalam mendapatkan informasi serta dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Seiring dengan tujuan kehadiran Mall Pelayanan Publik yang memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, Tim Pembina Samsat Provinsi Banten juga terus berupaya melakukan membaharuan melalui digitalisasi pembayaran pajak kendaraan via aplikasi yaitu Sambat (Samsat Banten Hebat) dan Samsat Ceria Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Provinsi Banten sedangkan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat mengakomodir Pembayaran Pajak Kendaraan diluar Wilayah Provinsi Banten.

Adapun Samsat Kota Serang sebagai pelaksana Pelayanan Samsat di Mall Pelayanan Publik Kota Serang siap memberikan pelayanan kepada Masyarakat khususnya warga kota serang yang ingin melakukan perpanjangan pajak kendaraannya. Jasa Raharja melalui Petugas Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina siap mendukung pelayanan prima terkait pajak kendaraan maupun pelayanan santunan kecelakaan lalu lintas.

“Melalui Mall Pelayanan Publik ini masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dapat dilakukan satu pintu dengan pembayaran pajak daerah lain nya sehingga dapat lebih efisien”, tutup Vinny.