Serang, (klausanews .com) - Pada hari Jumat 19 Januari 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah truck yang melarikan diri dangan sepeda motor A 6295 EM yang bernama Katim terjadi pada pukul 09:30 WIB di Jl. Kp. Sadang Kibun Bandung Kp Sadang Ds, Barengkok Kab. Serang yang mengakibatkan korban pengendara sepeda motor an Katim dibawa ke RSUD Banten sampai akhirnya meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Banten Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di wilayah Kp. Sadang Baru Rt 07/01 Ds. Barengkok Kec. Kibin Kab. Serang, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.
0 komentar:
Posting Komentar