Serang, (klausanews.com) – Peristiwa laka lantas yang terjadi pada Rabu (17/01/2024) di Jalan Raya Serang KM. 28 tepatnya dekat RS. Paramita Kampung Ciapus Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, telah menyisakan duka bagi keluarga Almarhum Iim. Almarhum Iim diketahui meninggal dunia setelah beberapa saat tiba di RSUD Balaraja. Korban alami laka lantas akibat kendaraan Mitsubishi Pickup L300 yang dinaiki korban bertabrakan dengan kendaraan truck yang tidak diketahui identitasnya. Nurochman Petugas Jasa Raharja Cabang Banten yang mendapati informasi tersebut mendatangi kediaman korban yang beralamat di Desa Kragilan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang pada Selasa (30/01/2024).
Nurochman yang bertemu langsung dengan istri korban dan langsung berkesempatan menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang menimpa Almarhum Iim. Setelah proses survey ahli waris dan persyaratan pengajuan santunan lengkap, Penyerahan Santunan dilakukan langsung kepada ahli waris melalui metode transfer. Selanjutnya kita lakukan Survey ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang Suami, maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu isteri korban yang Sah” Jelas Nurochman.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Saldhy.
0 komentar:
Posting Komentar