Kamis (25/01/2024), Petugas PT. Jasa Raharja Samsat Kota Serang Rangga Figur Rachman melakukan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ke PO Asah Asih Abadi Wilayah Kota Serang Prov Banten.
Pada kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja mengunjungi pemilik PO Kendaraan Umum untuk bersilaturahmi dan melakukan konsolidasi data kendaraan dengan pihak PO.Asah Asih Abadi mengenai unit armada yang masih beroperasi atau rusak serta kembali mengingatkan agar tertib administrasi kendaraan antara lain tertib atas pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta tertib melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bantan Saldhy Putranto, menyampaikan “Bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dimana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
”Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah Kota Serang ”lanjut Rangga.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
“Jasa Raharja Cabang Banten akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada setiap mitra kerja.”tutup Rangga.
0 komentar:
Posting Komentar