Tangerang, (klausanews.com) - 18 Januari 2024 –Suasana duka masih menyelimuti keluarga korban Tan Lie Ping , korban yang mengalami kecelakaan di wilayah Gading Serpong pada hari Rabu 17 Januari 2024 Pukul 08.38 WIB ,sehabis mengantarkan anaknya ke sekolah naas kendaraan sejenis minibus yang di kemudikan oleh anak muda hilang kendali sehingga menabrak korban di tempat kejadian. Pihak keluarga sangat terpukul sekali atas kejadian yang menimpa ayahnya, tidak ada firasat apapun sehari-hari sebelum kejadian naas yang di alami korban. Korban sosok dimata anak-anaknya adalah ayah yang baik dan bertanggung jawab khususnya istrinya yang sangat terpukul sekali atas kehilangan sosok suami tercintanya. Pada saat kejadian korban meninggal di tempat lalu dilarikan ke RSUD Kab Tangerang dan jenazah korban di bawa di rumah duka di RS Sintanala.
Dona, petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten,bergerak cepat mendatangi rumah duka yang berlokasi di RS Sintanala pada kamis (18/01/2024).Dona disambut baik oleh pihak keluarga. Kedatangan Dona tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, tambah Dona.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji.
0 komentar:
Posting Komentar