Sabtu, 27 Januari 2024

Jasa Raharja Tangerang Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan Pastikan Jaminan Kecelakaan Kerja



PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan pada hari Selasa, 23/01/2024. Bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan, tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama yang telah terjalin antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan demi peningkatan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, khususnya kecelakaan lalu lintas saat bekerja.


Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten menyampaikan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya dengan catatan bukan kecelakaan tunggal akan mendapatkan dua jaminan,  yaitu dari PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat mengurus Laporan Polisi. "Artinya, ketika terjadi kecelakaan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, maka klaim pembayarannya dapat dijaminkan kepada PT Jasa Raharja," ujarnya. Apabila plafon pengobatannya telah melebihi dari yang disediakan oleh PT Jasa Raharja, maka selanjutnya akan menjadi beban BPJS Ketenagakerjaan. Sementara apabila korban lalu lintas yang juga kecelakaan kerja meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja  dan BPJS Ketenagakerjaan.


Dalam kesempatan tersebut Panji Artha juga menyampaikan ”Santunan Jasa Raharja pada tahun 2023, baik santunan meninggal dunia maupun luka-luka didominasi salah satunya oleh usia produktif. Oleh sebab itu, dengan pertemuan ini sekaligus mengajak BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama mensosialisasikan keselamatan berkendara baik kepada pegawai maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan.”


Dengan adanya sinergi antara Jasa Raharja dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan pelayanan optimal kepada korban kecelakaan lalu lintas pada umumnya dan khususnya kepada korban kecelakaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama kecelakaan lalu lintas sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 mempunyai tugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dana melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berperan untuk menjamin keselamatan setiap pegawai saat pekerja dan setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pegawainya.


Selain itu, Panji Artha mengajak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan untuk menghimbau bagi seluruh peserta & pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.


0 komentar:

Posting Komentar