Senin (29/01/2024) - Petugas Jasa Raharja Samsat Serang, Rangga Figur Rachman melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Jumat, 26 Januari 2024 yang melibatkan seorang pengendara motor yang diduga kurang konsentrasi lalu menabrak bagian belakang kendaraan Light Truck yang yang sedang mengalami masalah pada lajur jalan sebelah kiri di Jalan Raya Serang - Pandeglang tepatnya di Kp.Tonggoh Kel.Kemanisan Kec. Curug Kota Serang. Korban merupakan seorang penjual daging yang hendak berjualan di Pasar. Korban bernama Sibro mengalami luka berat lalu meninggal dunia setelah di evakuasi di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara.
Setelah proses survey ahli waris dan persyaratan pengajuan santunan lengkap, Penyerahan Santunan dilakukan langsung kepada ahli waris melalui metode transfer. “Sebelumnya korban mendapat perawatan di RS dr. Drajat Prawiranegara, namun karena kondisinya makin menurun, korban tutup usia. Selanjutnya kita lakukan Survey ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang Suami, maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu isteri korban bernama Yuningsih” Jelas Rangga.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.
0 komentar:
Posting Komentar