Pandeglang, (klausanews.com) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Entis Sutisna, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas pada hari Rabu (10/01/2024) di Jalan Raya Jiput Menes Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang. Akibat kejadian kecelakaan tersebut korban mengalami luka parah dan dievakuasi ke Puskesmas Menes, kemudian setelah dirawat beberapa hari akhirnya korban meninggal dunia.
Mendapatkan informasi tersebut petugas Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Saketi, Hendrik Nofian melakukan kunjungan survey ahli waris ke kediaman korban yang beralamat di Kp Pasir Jengkol Desa Sindanghayu Kecamtan Saketi Kabupaten Pandeglang, Selasa (23/01/2024). Kedatangan Hendrik Nofian diterima oleh Orang tua Korban selaku ahli waris yang sah. Survey ahli waris ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima untuk mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.
0 komentar:
Posting Komentar