Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Jalu, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas pada hari Sabtu (20/01/2024) di Jalan Tol Tangerang Merak KM 68.600 A arah Merak tepatnya dekat rest area 68 A Kampung Cimanggu Kelurahan Pagaragung Kecamatan Walantaka Kota Serang. Akibat kejadian kecelakaan tersebut korban mengalami luka parah dan dievakuasi ke RS. Hermina Ciruas, kemudian setelah dirawat beberapa hari akhirnya korban meninggal dunia.
Mendapatkan informasi tersebut petugas Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Cikande, Nurochman melakukan kunjungan survey ahli waris ke kediaman korban yang beralamat di Desa Cilayan Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Rabu (24/01/2024). Kedatangan Nurochman diterima oleh Istri Korban selaku ahli waris yang sah. Survey ahli waris ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima untuk mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.
0 komentar:
Posting Komentar