Rabu, 03 Januari 2024

Petugas Jasa Raharja Melakukan Sosialisasi di Polres Serang Terkait Biaya Perawatan Korban Laka dan Pelunasan SWDKLLJ



Serang, (klausanews.com) – Pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024, Rangga Figur Rachman Petugas  PT Jasa Raharja Banten melakukan Sosialisasi terkait jaminan biaya perawatan  korban laka lalu lintas dan pelunasan  SWDKLLJ bersama Kanit Laka Polres Kota Serang. 


Sosialisasi ini dihadiri oleh keluarga korban Laka dan Team Laka polres kota Serang beserta Kanit Laka Polres Serang. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ  serta manfaat dari membayar Pajak dan SWDKLLJ. Terutama masyarakat yang mengalami kejadian Laka yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia,  pemilik kendaraan di pastikan dahulu sudah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ untuk penjaminan santunan Asuransi Jasa Raharja.


Sebagai contoh keluarga korban atas nama Adhar Razka yang mengikuti giat sosialisasi, mengalami kecelakaan di JL. Raya - Serang Pandeglang mengalami luka-luka dan membutuhkan perawatan di RS Drajat kota Serang. Dari sini pihak kepolisian dan Jasa Raharja memastikan Pajak dan SWDKLLJ sudah dibayar untuk pengurusan Laporan Polisi dan Asuransi Jasa Raharja. 


Pada kesempatan yang sama Rangga Figur mensosialisasikan peran serta fungsi dari Jasa Raharja , bagaimana mengurus santunan Jasa Raharja apabila telah terjadi kecelakaan lalu lintas serta bagaimana Jasa Raharja menghimpun dana untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas. 


Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan korban luka-luka maksimal sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) sesuai dengan biaya Kwintasi Rumah Sakit. 


Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk selalu berhati-hati, mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Rangga.


0 komentar:

Posting Komentar