Mendapat info Kecelakaan dari Pihak Kepolisian, Petugas Samsat Anyer M.Aulia Robby melakukan kunjungan ke rumah Ahli Waris yaitu Orang tua dari korban kecelakaan di Jalan Raya Link Kubang Welut Kota.Cilegon pada Hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, dimana korban sebagai pengendara sepeda motor yang bernama Dimas Prastia Anggana (20 Th) berdomisili di Kampung Waluran Desa Kosambironyok Kecamatan Anyar Kabupaten Serang meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan kendaraan Sepeda Motor sehingga mengalami benturan dibagian kepala.
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Cabang Banten Sdr M.Aulia Robby bergerak cepat melakukan survei guna mendapatkan keabsahan ahli waris pada tanggal 23 Januari 2024. Dalam hal ini, ahli waris yakni Saprudin yang merupakan Orang Tua dari korban dan berdomisili di Kampung Waluran Desa Kosambironyok Kecamatan Anyar Kab Serang dan petugas memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp. 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Selain itu Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Cilegon mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
0 komentar:
Posting Komentar