Serang, (klausanews.com) - 30 Januari 2024 Petugas Jasa Raharja Samsat Serang, Rangga Figur Rachman melakukan survey ahli waris kejadian korban bernama Hawiyah yang mengalami kecelakaan Tertemper Kereta Api pada hari Senin, 29 Januari 2024 waktu subuh bertempat di Daerah Kasemen, Kota Serang.
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 33 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Ujar Rangga. “Sehari-hari korban tinggal bersama anaknya, korban seorang janda berusia 83 tahun, Korban tertemper kereta pukul 4 subuh saat hendak berkunjung ke rumah anaknya selaku ahli waris bernama Mulatang”, Tambahnya.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
0 komentar:
Posting Komentar