Kamis, 29 Februari 2024

Petugas Jasa Raharja Lakukan Survey Ahli Waris Kepada Pemuda yang Terlindas Truk

 


Serang - Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, (Kamis, 29 Februari 2024)


Kamis, 29 Februari 2024 telah dilakukan survey ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban an Hermansyah (34) meninggal dunia dan korban terjamin dalam lingkup jaminan Undang – Undang No. 34. “Benar Telah Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor korban dengan truk di Jalan Raya Serang – Jakarta tepatnya di tepatnya di depan Pos Polisi Tambak, Kabupaten Serang ,” Ujar Vinny, Petugas Samsat Gerai Kepandean yang melakukan survey ahli waris ke rumah korban. Pada saat Kejadian, Menurut penuturan keluarga, Korban sedang dalam perjalanan selepas pulang bekerja dari pabrik di Wilayah Cikande menuju rumah korban di Kota Serang, namun naas, korban mengalami kecelakaan lalu lintas hingga akhirnya meninggal dunia.


PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. “Almarhum sudah menikah, memiliki 2 orang anak, Penerima santunan langsung isteri korban bernama Ecih selaku Ahli Waris, kami PT. Jasa Raharja turut menyampaikan turut berduka cita atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT segala amal dan  perbuatan baiknya, selain itu kami juga selalu menghimbau agar beristirahat apabila lelah berkendara” Tutup Vinny


Komitmen Berikan Layanan Prima, Jasa Raharja Tangerang Jemput Bola Korban Laka Lantas di Kronjo Tangerang

 


Tangerang – Peristiwa laka lantas yang terjadi pada Sabtu Siang (24/02/2024) di Jalan Raya Kronjo – Muncung Pasilan Kab. Tangerang, mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian. Salah satu korban Bernama Bahrul Ulum warga Kronjo Kab Tangerang meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit.  Almarhum meninggalkan satu orang isteri dan satu puteri yang masih berusia 6 tahun.


Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Deni Resta mendatangi kediaman korban pada Selasa pagi (27/02/2024) dalam rangka jemput bola guna membantu mempercepat proses penyelesaian santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja. “Seluruh berkas yang kami butuhkan telah lengkap dan dapat segera kami serahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban” ungkap Deni.


Dari lokasi berbeda, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang menimpa Alamrhum Bahrul Ulum. Santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,- juga sudah kami serahkan langsung kemarin Selasa (27/02/2024) kepada ahliwaris korban melalui pemindah bukuan ke rekening isteri korban. Panji mengatakan kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban laka lantas, salah satunya adalah kegiatan jemput bola yang telah dilakukan petugas Jasa Raharja ke kediaman korban, dengan harapan dapat mempercepat & mempermudah keluarga korban untuk memperoleh santunan kecelekaan. Semoga santunan yang diterima keluarga korban dapat bermanfaat bagi ahliwaris yang ditinggalkan, tambah Panji.

Jasa Raharja Rutin Maksimalkan Sosialisasi Aplikasi Signal Corporate dan Penagihan SWDKLLJ ke Perusahaan

 


Serang – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Kabupaten Serang Alia Rahmadhani melakukan kunjungan Ke Showroom Nur Mobilindo. Kunjungan ini bertujuan untuk  mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Sosialisasi tentang Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) serta Peran dan Tanggung Jawab PT Jasa Raharja yang bergerak dibidang Asuransi Sosial, Jumat (23/02/2024)

Jasa Raharja adalah lembaga yang bergerak di bidang asuransi berdasarkan undang-undang dan Peraturan Pemerintah, dalam kegiatannya yaitu menerima sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang tertera di TBPKP STNK pembayaran pajak kendaraan dan Iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU) dari pemilik pengusaha angkutan umum yang dikutip dari penumpang angkutan umum, kemudian di salurkan kembali melalui santunan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Dalam hal ini Jasa Raharja berinovasi untuk menjalin kerja sama antara Perusahaan atau instansi kedinasan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu “Dalam pertemuan ini kami juga menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Serta Proses pengurusan Santunan Jasa Raharja.

Upaya Peningkatan Pendapatan Jasa Raharja Kembali Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan dan Signal Corporate


  23 Februari 2024) – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Kabupaten Serang Devi Tri Oktaria melakukan giat pendekatan dengan silaturahmi serta sosialisasi CV Putra Abadi Motor, yang merupakan Perusahaan dalam bidang Jual Beli Kendaraan mobil di Kabupaten Serang. Kegiatan ini petugas Jasa Raharja menyampaikan tentang peraturan pemerintah UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 dan menyampaikan Pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) sekaligus Sosialisasi Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas, Jumat (23/02/2024).

Petugas Jasa Raharja menjelaskan bahwa upaya sosialisasi ini diharapkan agar tersampaikan dengan maksimal kepada seluruh Perusahaan atau kedinasan yang terfasilitasi kendaraan dinas dan kendaraan pegawai. Sehingga Masyarakat memaksimalka dalam membayar kewajibannya PKB dan SWDKLLJ dan Masyarakat bisa menerima hak manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ’ Jelas Devi.

Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Jemput Bola Korban Laka Lantas di Kec. Lohbener Kabupaten Indramayu


 Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan Truk Tak dikenal menabrak supir truk Hino Box No.pol B-9057-UEU yang sedang mengecek kendaraan truk nya di bahu jalan yang terjadi pada pukul 02:00 WIB di Jl. Umum desa Rambatan wetan kec. Lohbener Kab. Indramayu Prov. Jawa Barat pada hari selasa, 30 Januari 2024. Akibat dari kecelakaan tersebut pengemudi truk hino Box B-9057-UEU atas nama Santa meninggal dunia di lokasi kejadian.

Abi Rizky selaku petugas Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi dengan menuju kediaman ahli waris korban guna meminta kelengkapan berkas penyelesaian santunan dan membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Jalan Raya Anyar


 Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Yamaha Mio dengan sepeda motor Yamaha RX King menabrak motor korban honda Kharisma. Peristiwa ,ini terjadi saat korban sunmori bersama teman-temannya di Jl. Raya anyar – cinangka, tepatnya di depan pantai pal anyar, Ds. Cikoneng, kec. Anyar, kab. Serang, Banten 25 Februari 2024 sekira pukul 18:20 WIB, pada (Rabu, 28 Februari 2024)

Korban bernama Kuoratul Fikri yang mengalami luka berat dan, meninggal dunia di lokasi kejadian.Rangga Figur Rachman dari Jasa Raharja cabang Banten melakukan survey ahli waris. Layanan jemput bola ini dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan. Seperti diketahui, salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.

Pada saat survey Rangga bertemu dengan orang tua korban Abdul Fattah dan Rosiha sebagai ahli waris yang berhak menerima santunan Jasa Raharja. Korban merupakan anak pertama dari tiga (3) bersaudara yang berstatus belum menikah. Rangga selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

“Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta,
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.

Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.
Selanjutnya, Jasa Raharja tak pernah berhenti untuk selalu mengingatkan kepada pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas,”Jelas Rangga.
Humas Cabang Banten

Jasa Raharja Cabang Banten Ajak SMK Pasundan 1 Kota Serang Kampanyekan PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas)

 


Serang (28 Februari 2024) - PT Jasa Raharja Cabang Banten mengkampanyekan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Guru SMK Pasundan 1 Kota Serang pada hari Rabu, 28/02/2024. Kegiatan ini merupakan roadshow yang sebelumnya telah dilakukan dengan berbagai SMA/SMK di wilayah provinsi Banten. Para Guru diharapkan dapat menjadi pengajar yang peduli keselamatan lalu lintas dengan selalu menyampaikan safety campaign kepada para pelajar di SMK Pasundan 1 Kota Serang.


Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto menyebutkan bahwa “bentuk upaya pencegahan kecelakaan berfokus pada Socio-Engineering yaitu program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) yang dilatar belakangi oleh mayoritas korban kecelakaan adalah pelajar/mahasiswa”. Komunikator terbaik yang bisa menjadi agen pelopor keselamatan berlalu lintas dalam menjalankan program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) adalah pengajar atau para guru, diharapkan para pengajar atau guru dapat mengajarkan kembali kepada pelajar, komunitas dan masyarakat sekitar secara berulang dan bekesinambungan atas pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas.


SMK Pasundan 1 Kota Serang memberikan sambutan positif terhadap kampanye pengajar peduli keselamatan lalu lintas tersebut. Petugas Jasa Cabang Banten Nurochman menyampaikan “Agenda sharing bersama para guru SMK Pasundan 1 Kota Serang kami manfaatkan untuk penjelasan ruang lingkup Jaminan Jasa Raharja dan penyampaian pesan – pesan keselamatan berlalu lintas. Sehingga diharapkan guru sebagai pengajar peduli keselamatan lalu lintas dapat secara rutin sampaikan pesan pencegahan kecelakaan bagi para pelajar seperti dalam akhir agenda pelajar selesai, safety campaign yang disampaikan dari para pengajar kepada para pelajar adalah “hati-hati di jalan, jangan lupa pake helm, jangan ngebut-ngebutan dan ingat keluarga di rumah,” tutup Nurochman.


Tujuan utama dari PPKL adalah agar para guru konsisten dalam membentuk siswanya menjadi pelopor keselamatan lalu lintas dan peduli akan keselamatan berlalu lintas, sehingga diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas khususnya dikalangan para pelajar. Selain itu, Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Kota Serang mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.


Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang Kembali melakukan Uji Petik Angkutan Umum

 


Optimalisasi pendapatan, PT Jasa Raharja Cabang Banten, melakukan giat Uji Petik,  ke Pemilik Mobil Angkutan Umum di Wilayah Kota Serang, Selain untuk mengoptimalkan pendapatan, juga untuk memberikan perlindungan dasar bagi setiap penumpang angkutan umum, pada (Selasa, 27 Februari 2024). 

Uji Petik yang dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang Rangga Figur Rachman ini dalam rangka mengingatkan pemilik angkutan Umum masa laku SWDKLLJ dan IWKBU. Disamping itu petugas memberikan himbauan kepada para pemilik Angkutan Umum tersebut untuk selalu menertibkan administrasi kendaraan angkutan umum dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU)

Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang peraturan pemerintah UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009  dan sekaligus Pengurusan Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas. 

Petugas Jasa Raharja Cabang banten menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

Kepala Cabang Banten Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan angkutan umum perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Kota Serang.


Upaya Pro Aktif Petugas Jasa Raharja Banten Mengunjungi RS Kencana Kota Serang


 Petugas Jasa Raharja Cabang Banten bersilaturahmi ke Rumah Sakit Kencana Kota Serang bertempat di ruang rapat Rumah Sakit Kencana dan disambut baik bagian Administrasi, Niken.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempererat kerja sama dan berkoordinasi tentang percepatan tagihan rumah sakit dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, pada (Selasa, 27 Februari 2024),.

Kunjungan ini adalah bentuk dari sinergitas Jasa Raharja Banten dan Pihak Rumah Sakit Kencana dimana sinergitas ini bertujuan untuk menyelaraskan visi dan misi dalam peningkatan pelayanan dan evaluasi pelayanan Jasa Raharja Banten, serta tak lupa pula di sampaikan himbauan taat pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Pengesahaan STNK.

Risa Puspita Petugas Jasa Raharja Cabang Banten menyampaikan bahwa santunan yang di berikan kepada korban kecelakaan lalu lintas merupakan dana yang di himpun melalui kantor bersama Samsat. Oleh sebab itu ia menghimbau segenap karyawan dan karyawati Rumah Sakit Kencana untuk membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di kantor bersama samsat.

Jasa Raharja dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan telah bekerja sama dengan rumah sakit yang ada di wilayah Kota Serang, Bentuk kerja sama Jasa Raharja dengan pihak rumah sakit adalah melalui Guarantee Letter atau surat jaminan, sehingga masyarkat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas tidak perlu mengeluarkan lagi biaya perawatan di rumah sakit.

“Dapat dipastikan Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan rumah sakit yang ada di wilayah kota Serang, sehingga tidak ada rumah sakit khusus yang ditunjuk oleh Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas. Korban yang mengalami kecelakaan dapat mendapatkan perawatan di seluruh rumah sakit wilayah Kota Serang,” ujar Risa.

Selain itu, Petugas RS Kencana Kota Serang mengungkapkan rasa bangganya bisa bekerja sama dengan Jasa Raharja Cabang Banten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah kota Serang dan mengharapkan kedepannya bisa lebih pro aktif lagi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat

Rabu, 28 Februari 2024

Kunjungan Korban Laka di RS Bhakti Asih


 petugas samsat Cipondoh Ni Made Mustiari melakukan jemput bola biaya rawatan korban kecelakaan yang dirawat di RS Bhakti Asih. Biaya rawatan tersebut berlaku untuk Rawat Jalan dan juga Rawat Inap. Pihak RS juga berperan aktif dan cepat dalam melakukan proses administrasi sehingga tagihan dapat segera dibayarkan oleh Jasa Raharja.

Jasa Raharja Tangerang selalu berupaya memberi pelayanan terbaik kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas dengan melakukan pengambilan berkas tagihan biaya pengobatan sehingga dapat segera diselesaikan proses pembayarannya di Rumah Sakit.

Menurut Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang baik dengan pihak kepolisian serta rumah sakit sehingga dapat menerbitkan Guarantee Letter atas nama korban yang dirawat sehingga dapat membantu memberikan kepastian jaminan hingga batas maksimal sesuai peraturan yang berlaku (27/02/2024)

Konsolidasi Data Korban Kecelakaan di RS Sari Asih Ciledug


 petugas samsat Larangan Devianto Aji melakukan konsolidasi data korban kecelakaan yang dirawat di RS Sari Asih Ciledug. Kegiatan ini berkaitan dengan keterjaminan korban kecelakaan yang terjadi di sekitar wilayah Ciledug, Tangerang.

Penjaminan biaya rawatan yang dilakukan di RS Sari Asih Ciledug diharapkan dilakukan dengan penanganan yang baik dan didukung oleh peralatan serta paramedis yang ahli sehingga dapat menurunkan sifat cedera korban laka lantas.

Dalam hal ini, Jasa Raharja Tangerang berkomitmen untuk dapat memberi pelayanan terbaik kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas dengan melakukan konsolidasi secara berkala dan agar administrasi yang ada juga segera dapat diselesaikan dan dibayarkan oleh pihak Jasa Raharja segera.

Di tempat yang berbeda,Panji Artha selaku Kepala Perwakilan menyatakan bahwa Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang baik dengan pihak kepolisian serta rumah sakit sehingga dapat menerbitkan Guarantee Letter atas nama korban yang dirawat sehingga dapat membantu memberikan kepastian jaminan hingga batas maksimal sesuai peraturan yang berlaku (27/02/2024)

Jasa Raharja Melaksanakan Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Pada Jalan Wilayah Kabupaten Lebak

 



Serang – Pada hari Kamis (22/02/2024) , Jasa Raharja Cabang Banten Menghadiri Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Pada Jalan Wilayah Kabupaten Lebak. Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kasubag Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Banten Marjuki didampingi oleh Kasubag Administrasi Klaim PT Jasa Raharja Cabang Banten M Himawan.


Dalam rapat yang di hadiri oleh berbagai elemen diantaranya Kepala Unit Laka Lantas Polres Lebak dan jajaran, Pejabat Dishub Kabupaten Lebak dan jajaran, serta elemen terkait .


Rapat berlangsung membahas pencegahan kecelakaan lalu lintas, Marjuki mengatakan “forum ini sangat bermanfaat dalam berbagi informasi lintas instansi hingga menjadi satu visi untuk mencegah kecelakaan terjadi dari berbagai faktor diantaranya kurangnya penerangan jalan, kurangnya rambu-rambu terutama struktur jalan mempengaruhi terjadinya laka lantas” . 


Untuk menekan tingkat kecelakaan lalu lintas dan menekan tingkat fatalitas laka, pengumpulan data wilayah rawan laka dan diskusi mengenai penanganannya di lakukan oleh berbagai instansi tingkat Kabupaten Lebak hadir dalam rapat koordinasi ini.


“Semoga dengan adanya forum diskusi ini akan dapat memberikan pelayanan yang prima dan terbaik kedepannya baik untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan dan mampu meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait dalam mencegah kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas”. Tutup Marjuki.


Tulang Punggung Keluarga menjadi Korban Kecelakaan Jasa Raharja Serahkan Santunan


 (27 Februari 2024) – Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini Kecelakaan yang terjadi di Wilayah Jakarta Barat menyebabkan seorang Ayah meninggal Dunia.

Senin, 26 Februari 2024 Devianto Aji petugas Samsat Gerai Larangan melakukan Survey Ahliwaris. “Benar telah terjadi kecelakaan di Wilayah Hukum Jakarta Barat dengan korban meninggal dunia atasna a Rezqyansyah Ferdi Hermawan” Jelas Devianto. Devianto melakukan survey ahliwaris di kediaman korban di Jalan Mushola, Ciledug.

Di tempat terpisah Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.

Selain itu Panji juga menghimbau bagi seluruh pengguna jalan dan alat angkutan umum untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan perkeretaapian serta saling menghormati sesama pengguna jalan dan alat angkutan umum.

Sinergitas PT Jasa Raharja Tangerang dengan Perusahaan Bus PT Global Anugrah Mandiri


 Dalam upaya terus meningkatkan koordinasi dengan mitra kerja. pada hari Senin, 26 Februari 2024 Petugas Samsat Cipondoh Ni Made Mustiari bersama dengan Petugas Samsat Gerai Larangan Devianto Aji melakukan kunjungan silaturahmi ke PT Global Anugrah Mandiri di Ciledug Tangerang. Kegiatan ini merupakan salah suatu bentuk koordinasi yang rutin dilaksanakan Jasa Raharja Tangerang untuk terus menjaga sinergitas dengan Perusahaan angkutan umum yang berada di wilayah Tangerang. (26/02)

Dalam pertemuan ini, petugas Jasa Raharja juga melakukan pendataan kendaraan angkutan umum baik yang lama ataupun yang baru. Kendaraan yang masa pajaknya hampir habis juga diingatkan kepada pengusaha angkutan umum agar dapat membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. .“Dengan melakukan kegiatan koordinasi ini merupakan bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat karena dengan koordinasi ini kami berharap dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas agar pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan,”tutup Panji.

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Jakarta-Surabaya untuk Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran 2024


 Jasa Raharja bersama Korlantas Polri menggelar survei jalur tol Jakarta-Surabaya dalam rangka kesiapan Jalur Mudik 2024. Tinjauan dilakukan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, dan sejumlah Pejabat dari jajaran Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan sejumlah instansi lain pada Senin-Selasa (26-27/02/2024).

Aan mengatakan bahwa survei jalur tersebut sengaja dilaksanakan lebih awal oleh Kepolisian bersama Jasa Raharja dan pihak terkait untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan pengamanan menjelang momen mudik Lebaran, sehingga rekomendasi yang diberkan oleh para pimpinan dapat segera diimplementasikan dengan baik. “Peningkatan pemudik dari 2024 diprediksi menjadi 200 juta, atau meningkat 6,9 persen dari tahun lalu. Ini fenomena yang harus kita hadapi dan harus menjadi perhatian kita semua di seluruh ruas jalan,“ ujarnya.

Jasa Raharja, kata Rivan, berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya pemerintah guna menyukseskan momen tahunan tersebut. Oleh karena itu, sinergi dan berbagai persiapan terus dilakukan sejak jauh hari. “Kami dari Jasa Raharja tentu concern terkait dengan keselamatan. Pesan kami bagaimana kita sama-sama melayani masyarakat dengan cepat. Karena orientasinya, ketika kecelakaan tidak bisa dihindari, maka kita bersama-sama menurunkan fatalitas. Jadi, laporan polisinya cepat, sehingga korban bisa ditangani dengan cepat di rumah sakit,” ucap Rivan.

Dalam kesempatan itu, Rivan memberikan apresiasi kepada jajaran Korlantas Polri dan seluruh mitra kerja terkait atas inovasi, dedikasi, serta dukungan dalam percepatan pelayanan. “Rekor 2023, fatalitas kecelakaan lalu lintas menurun karena kecepatan penanganan dan digitalisasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini tentu berkat kolaborasi dan kerja keras kita semua, termasuk para jajaran Dirlantas. Dan saat ini kami juga sudah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di bawah Kemenkes, sehingga Jasa Raharja betul-betul ingin mewujudkan bahwa negara hadir untuk masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa dari paparan para Dirlantas, pihaknya sudah bisa memetakan tempat-tempat mana saja serta cara bertindak apa saja yang akan dilakukan oleh Polri dan stakeholder saat momen Lebaran nanti. Aan menyampaikan, ada sejumlah klaster yang akan jadi perhatian, antara lain pengaturan pada jalan tol, manajemen pengaturan rest area, himbauan kepada masyarakat untuk memastikan saldo e-money tidak kosong untuk mencegah adanya hambatan di exit tol, dan selalu update informasi melalui social media lantas setempat untuk mengetahui informasi kepadatan jalan dan jadwal rekayasa lalu lintas, dan pembatasan angkutan barang, terutama kendaraan sumbu tiga ke atas.

“Kemudian pengaturan jalur arteri, terutama saat pelaksanaan one way di jalan tol,” paparnya. Rombongan yang berangkat dari Gedung Korlantas Polri mengawali pengecekan jalur ke Pos PAM Cikopo dan mendengarkan paparan dari Dirlantas Polda Jawa Barat tentang kesiapan Operasi Ketupat 2024. Kemudian, melanjutkan pengecekan ke Pos PAM Kalikangkung wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Di hari kedua, rombongan melanjutkan tinjauan menuju Rest Area Km 575 di Ngawi, dan Kantor Jasa Marga Exit Tol Satelit di Surabaya, Jawa Timur, sekaligus mendengarkan paparan kesiapan Operasi Ketupat 2024 dari Dirlantas Polda Jawa Timur. (Red)

Jasa Raharja Tangerang Permudah Layanan Pajak Kendaraan BNI Cabang Cikupa

 


Tangerang (28/02/2024) Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja beserta petugas Jasa Raharja Samsat Pasar Kemis, Angga Wedatama pada hari Selasa 27 Februari 2024 Jasa 2024 melakukan kunjungan ke kantor Bank BNI Cabang Cikupa dalam rangka melaksanakan giat sinergitas antar BUMN. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Pimpinan Cabang BNI Cikupa, Eva Kristijanti.

Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas dan pribadi milik pegawai Bank BNI Cabang Cikupa. Kegiatan ini merupakan salah satu action plan Jasa Raharja Tangerang yang juga  merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ.

Bersama Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan Dinas BUMN terkait beserta kendaraan pegawainya. “Dalam pertemuan ini kamu menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.” Tambah Fuad, Jumat (23/02/2024).

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar perusahaan dibawah naungan BUMN. Dengan menggandeng perusahaan BUMN akan terciptanya sineritas antara BUMN terkait dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ nya.

Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Tutup Panji.

Pastikan Mutu Pelayanan Jasa Raharja Banten Kunjungi RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kunjungi Pasien Laka Lantas

 


Serang (27 Februari 2024) – Vinny Nurina Petugas Jasa Raharja melakukan giat kunjungan dan silaturahmi ke RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kota Serang. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas berjalan dengan baik.

"Tentunya ini penting dilakukan guna menjamin mutu pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Kota Serang. Pada kunjungannya tersebut, Vinny Nurina disambut oleh Petugas Administrasi RSUD Dr. Drajat Prawiranegara ibu Maesaroh dan kepegawaian RSUD Dr. Drajat Prawiranegara. Pihak RS juga mengapresiasi kepada petugas Jasa Raharja atas kerja sama yang baik selama ini.

"Melalui kegiatan ini, terlebih dengan sistem pelayanan yang telah terintegrasi, diharapkan akan semakin meningkatkan sinergi dan mutu layanan Jasa Raharja dan rumah sakit kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas," imbuh Vinny.

Lebih lanjut, Vinny Nurina menyampaikan dengan adanya MOU antara Jasa Raharja dengan Rumah Sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada korban kecelakaan lalu lintas, serta mengoptimalkan biaya santunan perawatan yang diberikan.

Pada kunjungannya tersebut, Vinny juga mengunjungi ruang IGD dan ruang keperawatan khusus Pasien korban kecelakaan lalu lintas untuk bersilaturahmi dengan pihak pasien dan sosialisasi Jaminan Asuransi Jasa Raharja. Selanjutnya berkoordinasi terkait administrasi RS untuk pengambilan data biaya tagihan RSUD Dr. Drajat Prawiranegara yang akan diserahkan ke Kantor Cabang Jasa Raharja Banten.


Petugas Jasa Raharja Kunjungi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di RSUD Provinsi Banten

 


Serang (27 Februari 2024) – Petugas Jasa Raharja Rangga Figur Rachman, mengimbau kepada para pengguna kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk senantiasa mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Hal itu, disampaikan Rangga, saat melakukan kunjungan ke RSUD Provinsi Banten dan bertemu oleh salah satu korban kecelakaan lalu lintas jalan.


Dalam kunjungannya itu, selain memberikan himbauan kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas, Rangga juga ingin memastikan bahwa korban telah mendapatkan pelayanan dan Jaminan dari Asuransi Jasa Raharja yang sudah MOU dengan RSUD Provinsi Banten.


Rangga mengatakan, bahwa berdasarkan hasil tinjauannya ke rumah sakit tersebut, sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas, tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara, seperti helm dan mengemudi dengan kecepatan tinggi, saat kejadian. Akibatnya, korban mengalami cedera dengan fatalitas lebih besar.


“Saya juga bertemu dengan korban kecelakaan di RSUD Provinsi Banten. Meskipun sudah menggunakan atribut kadang korban mengalami luka cukup parah karena memang kecepatannya terlalu tinggi saat kecelakaan,” ujar Rangga


Petugas Jasa Raharja  Banten Rangga Figur Rachman terus berupaya untuk menjalin silaturahmi dan koordinasi terkait tagihan oleh pihak RSUD Provinsi Banten. Jasa Raharja Banten berkomitmen, bahwa kecepatan pelayanan santunan Jasa Raharja akan terus ditingkatkan. “Sehingga manfaat kehadiran Jasa Raharja semakin dirasakan dan memberikan dampak positif terhadap Masyarakat.


Petugas Jasa Raharja juga selalu berkomitmen untuk melakukan kunjungan ke Rumah Sakit di wilayah kota Serang dalam menjalin komunikasi dan koordinasi dengan mitra Rumah Sakit dan memastikan kelengkapan surat Jaminan Rumah Sakit. Setelah berkoordinasi dengan pihak RS Petugas Jasa Raharja biasanya lanjut mengunjungi bagian IGD atau Ruangan Pasien korban Laka sebagai bentuk pro aktif kepada Masyarakat dan sosialisai himabaun keselamatan lalu lintas .‘’Tutup Rangga.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kabupaten Serang

 


Serang (27 Februari 2024) - Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Bertempat di Jalan Raya Serang – Jakarta tepatnya di kampung desa Tambak Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.


Selasa, 27 Februari 2024 telah dilakukan survey ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan korban dalam lingkup jaminan Undang – Undang No. 34. “Benar Telah Terjadi kecelakaan lalu lintas atas nama korban Suhendri (35) diduga kurang hati-hati pada saat berputar arah secara bersamaan dari arah berlawanan berjalan Kendaraan Sepeda Motor sehingga terjadi tabrakan” Jelas Nurochman, Petugas Samsat Cikande yang melakukan survey ahli waris di kediaman korban Desa Gembor Udik Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. 


PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. “Almarhum merupakan seorang suami yang memiliki dua orang anak yang masih berusia 7 tahun dan 2 tahun, Penerima santunan langsung kepada istri korban ibu Nursamah selaku istri yang sah, kami PT. Jasa Raharja turut menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT dan santunan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta bermanfaat guna keberlangsungan keluarga yang ditinggalkan” Ujar Nurochman.

Selasa, 27 Februari 2024

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Wilayah Lebakwangi, Walantaka


 

Serang, 27 Februari 2024 - Pada hari ini, petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman, menyerahkan santunan kepada keluarga korban, Siti, yang meninggal dunia dalam kecelakaan tragis saat sedang membeli sayur untuk masak. Korban, seorang ibu rumah tangga, meninggal dunia di klinik terdekat meskipun telah diberikan pertolongan.

 

"Awalnya, korban menerima perawatan di klinik terdekat dari lokasi kejadian. Namun, karena kondisinya tidak kunjung membaik, korban akhirnya meninggal dunia," ujar Rangga. "Selanjutnya, kami akan melakukan survei terkait ahli waris dalam kasus ini. Mengingat korban adalah seorang janda dan memiliki 7 orang anak, ahli waris yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 berhak menerima santunan Jasa Raharja, yaitu salah satu dari anak-anak korban," jelas Rangga.

 

Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jl. Raya Lingkar Selatan Kelurahan Karangasem-Cilegon


 Cilegon (26/02) Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Riatama Agustin Sianturi korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jl. Raya Lingkar Selatan Kel. Karangasem Kec. Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten, (19/02/2024). Ketika Dede Nurul Hadi petugas Jasa Raharja Samsat Ramanuju tiba di kediaman korban, turut berduka cita semoga di ampunkan segala dosa dan keluarga yang di tinggalkan diberi kesabaran Amiin.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Ramanuju diterima langsung oleh ahli waris korban   yaitu kedua orang tuanya langsung menceritakan Kejadian kecelakaan lalulintas. 

“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Dede.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.

Senin, 26 Februari 2024

Seorang Buruh Pabrik Meninggal Dunia Kecelakaan, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris

 

(26 Februari 2024) – Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Bertempat di Jalan Kp Kadubereum Desa Ciceblok,Pabuaran, Kabupaten Serang.

Senin, 26 Februari 2024 telah dilakukan survey ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan korban dalam lingkup jaminan Undang – Undang No. 34. “Benar Telah Terjadi kecelakaan lalu lintas atas nama korban Apip (39) diduga kurang hati-hati pada saat melintasi jalan menurun dan menikung lalu secara bersamaan dari arah berlawanan berjalan Kendaraan Sepeda Motor yang identitasnya tidak diketahui sehingga terjadi serempetan” Jelas Rangga, Petugas Samsat Kota Serang yang melakukan survey ahli waris di kediaman korban Desa Ciceblok, Pabuaran. Korban hendak berangkat bekerja sebagai buruh pabrik di kawasan industri Cikande menggunakan sepeda motor.

PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. “Almarhum merupakan seorang suami yang memiliki seorang anak yang masih berusia 4 tahun, Penerima santunan langsung kepada istri korban ibu Devita selaku istri yang sah, kami PT. Jasa Raharja turut menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT dan santunan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta bermanfaat guna keberlangsungan keluarga yang ditinggalkan” Ujar Rangga

Jasa Raharja Hadiri Kegiatan Samsat Keliling Bersama Mitra di Wilayah Kota Serang


 Untuk mendekatkan Pelayanan kepada Masyarakat dan mempermudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kota Serang, maka Samsat Kota Serang mengadakan pelayanan Rutin Samsat Keliling di Alun-alun kota serang Car Free Day dan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

Pelayanan Samling ini dihadiri langsung oleh Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman. “Kegiatan ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dan cepat tanpa harus ke Kantor Bersama Samsat. ”ungkap Rangga.

Selain itu, Samsat kota Serang ditujukan untuk mengoptimalkan peningkatan pendapatan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, serta sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat pentingnya melunasi PKB, SWDKLLJ dan pengesahaan STNK, masyarakat dilindungi oleh Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan lalu lintas karena adanya pembayaran Sumbangan Wajib setiap tahunnya.

“Jasa Raharja akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan akan selalu mendukung serta berpartisipasi dalam upaya peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Roda dua (R2) dan Roda empat (R4) serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Ini juga merupakan giat kolaborasi harmonis antara Jasa Raharja dengan mitra terkait seperti dengan Badan Pendapatan Daerah, dan Polri yang ada di Samsat Wilayah Kota Serang,” tutup Rangga.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Sabtu, 24 Februari 2024

Sosialisasi Signal Corporate dalam Upaya Peningkatan Pendapatan


 Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Tim Samsat Cilegon Dede Nurul Hadi dan tim melakukan sosialisasi aplikasi signal corporate di dealer wuling cilegon.

Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga memberikan informasi keterkaitan patuh pajak PKB dan SWDKLLJ dengan aplikasi tersebut lebih mudah dan cepat dalam patuh pajak kendaraan.

Dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terkait kendaraan pegawainya dan juga karena banyak nya sales sering bertemu dengan konsumen berharap sosialisasi ini berkelanjutan lebih luas ke Masyarakat.

“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun dan mensosialisasikan pembayaran pajak secara Online melalui Aplikasi Signal Corporate,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa manfaat pembayaran SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” tutupnya.

Percepatan Pemberian Santunan, Petugas Jasa Raharja Jemput Bola korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Cikande - Rangkas

 


Serang – Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Nurochman melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Cikande - Rangkas tepatnya Kampung Kareo Tegal, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang Provinsi Banten, Selasa (20/02/2024). Kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor dengan mobil truck mengakibatkan 1 orang korban meninggal duni  yang bernama  Muhamad Erik Sebastian dan mengakibatkan 2 orang lainnya mengalami luka - luka.


Korban yang berdomisili di Kecamatan Jawilan,  Kab. Serang, Propinsi Banten langsung dilakukan survey oleh  Nurochman yang bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja. ‘’Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabshan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima.” Kata Nurochman, Jumat (23/02/2024).


Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Saldhy Putranto juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017,  bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- tutur Saldhy.  Selain itu Bapak Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Provinsi Banten untuk turut aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas serta santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.

Pelayanan Cepat, Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya Serang - Tangerang

 



Serang - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Suganda korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Serang - Tangerang Tepatnya Kampung Petung Desa Sentul Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten, Senin (29/01/2024). Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Nurochman mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di kediaman korban menyampaikan berbela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris. Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh ahli waris korban Nasiroh selaku istri dari korban yang berada di Desa Sentul Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.‘’Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabshan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima.” Kata Nurochman, Jumat (23/02/2024) 


Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban. Sebelum meninggal dunia, korban dirawat selama lebih dari 2 minggu di Rumah Sakit Hermina Ciruas. “Korban mendapat Santunan luka-luka berupa biaya perawatan maksimal Rp. 20.000.000,-‘’


Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.


Jasa Raharja Tangerang : Sosialisasi Signal Corporate Solusi Mudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bagi Perusahaan

 


Tangerang (23/02/2024) Petugas Jasa Raharja Samsat Serpong Satya Wardhani dan Rita Yunita melakukan sosialisasi ke PT Mitra Pinasthika Mustika Rent yang merupakan salah satu perusahaan jasa persewaan kendaraan terkemuka di Indonesia yang ada di wilayah Serpong Tangerang.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjelaskan fungsi dan tugas pokok Jasa Raharja sekaligus  mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Untuk diketahui, aplikasi SIGNAL CORPORATE adalah platform penyelenggara proses layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital dalam lingkup Perusahaan. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat.

Menurut Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha. Jasa Raharja berusaha  memberikan pemahaman dan motivasi kepada masyarakat agar patuh dan taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta memahami manfaat dari pembayaran pajak kendaraan tersebut. 

Melalui kerjasama erat antara berbagai pihak, kami berharap dapat mencapai peningkatan yang signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten," ujar Panji

Panji mengatakan, Jasa Raharja sebagai salah satu bagian dari Tim Pembina Samsat Nasional, mendukung penuh optimalisasi digitalisasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Guna mendorong peningkatan penggunaan aplikasi SIGNAL oleh masyarakat, lanjut Panji, Jasa Raharja gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media online maupun offline yang dilakukan oleh jajaran Jasa Raharja di seluruh Indonesia. “Selain itu, kami juga rutin melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan melalui program SIGAP (Samsat Initiatives for Growth Achievement Program), serta berkolaborasi dengan BUMN dan Instansi lainnya,” tambah Panji


Pembina Samsat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


 Palembang, 22 Februari 2024 – Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kemendagri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, menggelar penandatanganan dan sosialisasi program kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (22/02/2024).

Agenda itu dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat tahun angaran 2024 yang telah dilaksanakan pada 11 Januari 2024 lalu. 

Dimana, Rakor tersebut menghasilkan 5 rekomendasi utama yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja. 

Rekomendasi tersebut kemudian diturunkan ke dalam 11 Program Kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi yang ditandatangani oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja.Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam sambutannya menyampaikan, agenda penandatanganan dan sosialisasi program kerja ini sekaligus 

Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


“Pasal ini mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar beberapa pertimbangan, antara lain kondisi rusak berat yang membuat kendaraan tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah melewati masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor selama minimal 2 tahun,” jelasnya.


Dengan ditandatanganinya rekomendasi dan program kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi Tahun 2024 serta kick-off implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan adanya beberapa perubahan signifikan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.


Sejumlah perubahan tersebut antara lain peningkatan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diharapkan dapat memperbaiki kepatuhan masyarakat secara keseluruhan, validitas dan akurasi data kendaraan bermotor yang semakin ditingkatkan, sehingga memudahkan dalam pengelolaan dan penanganan administrasi, pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor.


“Serta peningkatan kapasitas keuangan negara melalui pendapatan pajak dari kendaraan bermotor, yang diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Rivan.

Langkah-langkah yang diambil ini menjadi langkah awal dan bukti keseriusan yang penting dalam memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. 

“ini tentu akan membawa dampak baik kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah Kota, dan tentunya akan memberikan peningkatan PAD yang akan memberi kemanfaatan bagi kita. Ini adalah wujud kolaborasi sangat baik dari seluruh pihak dan Pembina Samsat Nasional. Maka imbauan termasuk dengan penerapan pasal, diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” imbuh Rivan.

Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengatakan perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang kewajiban-kewajiban mereka saat menggunakan kendaraan di jalan, termasuk dalam hal pembayaran pajak.

“Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan 

inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” papar Aan.

Senada dengan Kakorlantas Polri, PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengharapkan Tim Pembina Samsat dapat menjalankan rekomendasi dari Rakor sebelumnya. 

“Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat diantaranya dari sisi Pemda bisa mengambil langkah-langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan, meningkatkan pendapatan, 

memperbaiki data, penghapusan BBN 2 oleh kepala daerah agar tertib data, kemudian pendapatan juga meningkat,” ujarnya. 

Agus juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam mengakselerasi kemajuan negara serta mencapai kesejahteraan masyarakat secara lebih cepat. 

“Lebih objektif lagi bahwa nama kendaraan bermotor itu adalah pemiliknya yang betul, bukan diatasnamakan yang lain, ini akan menghancurkan data dan juga tidak adil,” imbuhnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan Kantor Bersama Samsat Kota Palembang IV yang merupakan pilot project Samsat Digital Nasional di wilayah tersebut. Turut hadir, antara lain Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, PLH Sesditjen Bina Keuangan Dr. Hendriwan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, dan PJU Korlantas Polri

Jumat, 23 Februari 2024

Koordinasi Pengecekan SWDKLLJ Terkait Kendaraan Terlibat Laka Lantas


 (22 Februari 2024) – Nuryanto Adiwibowo Petugas PT Jasa Raharja Banten berkoordinasi dan mempermudah validitas masa laku SWDKLLJ terkait kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas bersama Kanit Laka Polres Kota Serang Ipda Achmad Adi .

Koordinasi ini dihadiri oleh Team Laka polres kota Serang beserta Kanit Laka Polres Serang. Tujuan utama dari kegiatan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tingkat kepatuhan serta manfaat dari membayar Pajak dan SWDKLLJ dan pengesahan STNK. Terutama masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia, pemilik kendaraan di pastikan dahulu sudah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan pengesahaan STNK untuk penjaminan santunan Asuransi Jasa Raharja.

Sebagai contoh korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas berdampak luka-luka ataupun meninggal dunia dan sudah dipastikan berhak mendapatkan Jaminan santunan Jasa Raharja, maka dari sini pihak kepolisian dan Jasa Raharja memastikan dahulu PKB, SWDKLLJ dan pengesahaan STNK kendaaraan yang terlibat kecelakaan masih berlaku. ‘’ Jelas Nuryanto.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan korban luka-luka maksimal sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) sesuai dengan biaya Kwintasi Rumah Sakit.
Kepala Cabang Banten Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik Bersama mitra sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang terlibat laka terjamin Asuransi Jasa Raharja
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk selalu berhati-hati, mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan.’’Tutup Nuryanto

Jasa Raharja Kembali sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan dan signal corporate Bersama PT Gudang Garam Kota Serang

 


Serang, (20 Februari 2024)  - Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Kota Serang Risa Puspita dan Vinny Nurina melakukan kunjungan ke Perusahaan PT. Gudang Garam  wilayah kota Serang  . Kegiatan ini dalam rangka silaturahmi dan mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sosialisasi tentang Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) sekaligus Sosialisasi tentang Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas. 


Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama antara Perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu serta paham manfaat dari membayar PKB dan SWDKLLJ.


“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu kami juga mengsosialisasikan tentang Pelayanan Asuransi Jasa Raharja bagi Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas" ujar Vinny.


Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Risa Puspita juga menjelaskan bahwa upaya sosialisasi ini diharapkan agar tersampaikan dengan maksimal kepada kepegawaian hingga masyarakat. Sehingga Masyarakat memaksimalkan upaya dalam membayar PKB dan SWDKLLJ dan bisa menerima hak manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ.


Perusahaan PT Gudang Garam merupakan Perusahaan yang memiliki kendaraan Perusahaan mencapai 300 kendaraan Dalam hal ini Kami menganggap PT. Gudang Garam merupakan salah satu Perusahaan yang bisa menjalin silaturahmi dan kerja sama yang baik. Kami berharap informasi dan sosialisasi ini dapat tersebarluas terkait PKB dan SWDKLLJ serta peran Jasa Raharja bagi wajib pajak. Kami juga sangat terbuka untuk membantu apabila beberapa pegawai Perusahaan PT.Gudang Garam membutuhkan informasi atau hal lain yang berhubungan dengan PKB dan Asuransi Jasa Raharja ‘’Tutup Vinny.

Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Jemput Bola Korban Laka Lantas di Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak


 Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan Sepeda motor Honda Beat No. Pol A-5302-GF yang dikendarai oleh Sunarti Dengan Kendaraan Mitsubishi Tronton No.pol B-9004-JEA yang dikendarai oleh Muhamad Ilham Fadilah yang terjadi pada pukul 08:47 WIB di Jalan Raya Prof Dr. Insinyur Soetami Kp. Sena Ds. Mekar sari Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Provinsi. Banten.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan Pengendara Honda Beat an Sunarti Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian lalu dibawa ke RSUD Adjidarmo Rangaksbitung.

Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Maja Abi Rizky langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia.

Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.