Cilegon (26/02) Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Riatama Agustin Sianturi korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jl. Raya Lingkar Selatan Kel. Karangasem Kec. Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten, (19/02/2024). Ketika Dede Nurul Hadi petugas Jasa Raharja Samsat Ramanuju tiba di kediaman korban, turut berduka cita semoga di ampunkan segala dosa dan keluarga yang di tinggalkan diberi kesabaran Amiin.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Ramanuju diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu kedua orang tuanya langsung menceritakan Kejadian kecelakaan lalulintas.
“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Dede.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.
0 komentar:
Posting Komentar