Serang, 27 Februari 2024 - Pada hari ini, petugas Jasa
Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman, menyerahkan santunan kepada
keluarga korban, Siti, yang meninggal dunia dalam kecelakaan tragis saat sedang
membeli sayur untuk masak. Korban, seorang ibu rumah
tangga, meninggal dunia di klinik terdekat meskipun telah diberikan
pertolongan.
"Awalnya, korban menerima perawatan di
klinik terdekat dari lokasi kejadian. Namun, karena kondisinya tidak kunjung
membaik, korban akhirnya meninggal dunia," ujar Rangga. "Selanjutnya,
kami akan melakukan survei terkait ahli waris dalam kasus ini. Mengingat korban
adalah seorang janda dan memiliki 7 orang anak, ahli waris yang sah sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017 tanggal 13
Februari 2017 berhak menerima santunan Jasa Raharja, yaitu salah satu dari
anak-anak korban," jelas Rangga.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima
santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di
darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah
janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang
sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban
kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka
diberi penggantian biaya penguburan.
0 komentar:
Posting Komentar