Selasa, 27 Februari 2024

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Wilayah Lebakwangi, Walantaka


 

Serang, 27 Februari 2024 - Pada hari ini, petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman, menyerahkan santunan kepada keluarga korban, Siti, yang meninggal dunia dalam kecelakaan tragis saat sedang membeli sayur untuk masak. Korban, seorang ibu rumah tangga, meninggal dunia di klinik terdekat meskipun telah diberikan pertolongan.

 

"Awalnya, korban menerima perawatan di klinik terdekat dari lokasi kejadian. Namun, karena kondisinya tidak kunjung membaik, korban akhirnya meninggal dunia," ujar Rangga. "Selanjutnya, kami akan melakukan survei terkait ahli waris dalam kasus ini. Mengingat korban adalah seorang janda dan memiliki 7 orang anak, ahli waris yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 berhak menerima santunan Jasa Raharja, yaitu salah satu dari anak-anak korban," jelas Rangga.

 

Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.

0 komentar:

Posting Komentar