Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan Sepeda motor Honda Beat No. Pol A-5302-GF yang dikendarai oleh Sunarti Dengan Kendaraan Mitsubishi Tronton No.pol B-9004-JEA yang dikendarai oleh Muhamad Ilham Fadilah yang terjadi pada pukul 08:47 WIB di Jalan Raya Prof Dr. Insinyur Soetami Kp. Sena Ds. Mekar sari Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Provinsi. Banten.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan Pengendara Honda Beat an Sunarti Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian lalu dibawa ke RSUD Adjidarmo Rangaksbitung.
Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Maja Abi Rizky langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia.
Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.
0 komentar:
Posting Komentar